Setelah sempat diamankan Minggu (21/9/2014) lalu, CL (17) istri
terduga teroris berinisial Gun, akhirnya dibebaskan. CL sebelumnya diamankan
hanya untuk dimintai keterangan, terkait keterlibatan suaminya dalam jaringan
terorisme.
Menurut Sekretaris Desa Punti, Kecamatan Soromandi,
Kabupaten Bima, Sirajudin, S.Sos, CL sudah berada di rumahnya Dusun Punti. ‘’Sekarang
sudah beraktivitas di rumahnya,” kata Sirajudin. Dia sedikit mengetahui, sejak
penangkapan Gun Sabtu sore lalu, sehari kemudian atau malam harinya, tim Densus
88 mendatangi rumah CL dan membawanya. Namun ia tidak tahu persis akan dibawa
ke mana. Mengenai kondisi CL dipastikannya baik baik saja.
Sementara itu, informasi lain , suami CL masih diamankan di Mako Brimob bersama empat
terduga teroris lainnya. Kelima orang ini masih diinterogasi soal
keterlibatannya dalam jaringan gembong teroris Santoso.
Dikonfirmasi terkait ini, Kabid Humas Polda NTB, AKBP M.
Suryo Saputro, SIK menyebut, Densus 88 Antiteror Mabes Polri yang langsung
melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, termasuk keluarga terduga teroris
yang sudah diamankan. “Ini dalam rangka melengkapi bukti – bukti keterlibatan
mereka, lewat keterangan saksi orang dekat,” terang Kabid Humas. Ketika selesai
dimintai keterangan, tentu akan dibebaskan, karena menurutnya yang dibutuhkan
hanya kesaksian.
Sementara kelima terduga teroris yang masih diamankan, masih
ada waktu dua hari untuk menentukan status mereka, apakah bisa ditetapkan
sebagai tersangka atau tidak. Suryo mengulas, dalam UU Terorisme, protap
penanganan terduga sejak diamankan, Densus memiliki waktu tujuh hari untuk
pemeriksaan atau interogasi, baru kemudian bisa ditentukan statusnya. (Suara NTB)
No comments:
Post a Comment