Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Bupati Lombok
Barat (Lobar), Dr. H. Zaini Arony mempersiapkan langkah untuk menghadapi proses
hukum yang tengah berlangsung. Terkait itu, ia telah menunjuk kuasa hukum dari
Jakarta.
‘’Saya sudah tunjuk kuasa hukum dari kalangan umum yang ada
di Jakarta,’’ jelasnya beberapa hari lalu. Bupati belum menyebut siapa kuasa
hukumnya. Namun yang pasti pengacara yang ditunjuknya itu berpengalaman.
Diketahui, hari pertama masuk kerja pascaditetapkan sebagai tersangka, bupati
masuk kantor seperti biasa. Menurutnya, ia akan berhenti bekerja jika suatu
saat tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas.
Bupati Lobar menegaskan, dirinya akan tetap fokus pada
pembangunan daerah Lobar ke depan, meskipun saat ini statusnya ditetapkan
sebagai tersangka oleh KPK. Menurutnya, roda pembangunan daerah harus tetap
berjalan.
Beberapa aktivitas yang dilakukan bupati, me-launching pemberian mushap Al-Qur'an untuk
seluruh hotel di seluruh Lobar. Pemkab
Lobar katanya menyediakan 1800 Al-quran dan sajadah untuk semua hotel.
Di samping itu, bupati juga menghadap Gubernur NTB untuk
melaporkan aktivitasnya setelah dinyatakan tersangka oleh KPK. Gubernur
katanya, memberikan petunjuk, bahwa aktivitas sehari-hari terus dilaksanakan
agar tidak terjadi kemandekan pelayanan kepada masyarakat. (Suara NTB)
No comments:
Post a Comment