Home »
EKONOMI
» Gubernur NTB Tolak Pengambilan Material Reklamasi Teluk Benoa di Pringgabaya
Gubernur
Nusa Tenggara Barat, Dr. TGH. M. Zainul Majdi menolak secara tegas pengambilan material untuk
mereklamasi Teluk Benoa Bali di Pringgabaya, Lombok Timur (Lotim). Jumlah material
yang akan dikeruk sekitar 20 juta meter kubik.
"Kemarin
juga waktu dia (investor) mengajukan mau mengambil material di Pringgabaya,
kita tolak. Pak Gubernur menolak, ada suratnya resmi. Sekarang pindah lagi ke
laut. Karena kita tolak di darat," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup dan
Penelitian (BLHP) NTB, Ir. Heri Erpan Rayes, MM ketika dikonfirmasi, Sabtu (14/3/2015) terkait dengan
rencana pengambilan pasir laut di Lotim oleh investor yang akan mereklamasi
Teluk Benoa.
Dikatakan,
mengenai rencana investor yang akan mengambil pasir laut di Lotim, pihaknya tak
dilibatkan. Erpan mengatakan, pihaknya tak mengetahui rencana tersebut karena
surat undangan untuk melakukan uji publik secara tiba-tiba. "Makanya
ini kita sedang teliti itu bagaimana Amdalnya. Kita ndak tahu, karena ada undangan ke kita uji publik. Masa uji publik
kita ndak
tahu tiba-tiba ada undangan,’’ungkapnya.
Menurutnya,
jika ada rencana pengambilan pasir laut maka harus ada Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (Amdal) kabupaten dan provinsi. Karena itu juga masuk wilayah NTB.
Supaya jika terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas itu jelas siapa yang
bertanggung jawab.'’Kan harus ada yang bertanggung jawab.
Kalau Amdal pusat bagaimana caranya mengambil di kita. Itu tak main-main itu," ungkapnya.
Disebutkan,
sesuai dengan rencana usulan pengambilan material untuk reklamasi Teluk Benoa
di Pringgabaya, jumlah material yang akan dikeruk sekitar 20 juta meter kubik.
Jumlah itu, katanya, ekuivalen atau
setara dengan membuka lahan sekitar 40
hektar sampai 50 hektar. ‘’Kalau
kita buka lahan 40-50 hektar dengan kedalaman 40-50 meter. Itu sama dengan
danau,’’ imbuhnya.
Mengenai
rencana pengambilan pasir di wilayah Lotim untuk kegiatan reklamasi Teluk
Benoa, pihaknya berharap Pemkab Lotim harus hati-hati dan melihat izin
prinsipnya. ‘’Ada nggak izin
prinsipnya. Kalau ndak ada, ndak boleh diizinkan itu. Kalau Lombok
Barat sudah menolak,’’ pungkasnya.
Pengambilan
pasir laut, kata Erpan bukan tidak boleh. Namun semua persyaratan harus
dipenuhi. Baik itu mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Amdal dan
sebagainya. '’Kita
lihat dulu apakah sesuai dengan tata ruang, makanya harus ada Amdal baru kita
lihat. Bukan masalah boleh tidak boleh, harus kita teliti dulu. Tidak serta
merta dia datang uji publik, kita tidak tahu, tak dilibatkan kita sama sekali,’’
tandasnya. (Muhammad Nasir)
0 komentar:
Post a Comment