Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi didampingi Wakil Gubernur H. Muh. Amin saat memimpin rapat masalah pengentasan kemiskinan di Ruang Rapat Gubernur, Rabu (17/9/2014) |
Tepat
pada pada tanggal 17 September 2014, merupakan satu tahun dari kepemimpinan Dr.
TGH. M. Zainul Majdi bersama H. Muh. Amin,
S.H., M.Si menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, dalam
satu tahun kepemimpinannya tentunya berbagai macam
program terobosan yang telah dilakukan dalam ikhtiar membangun NTB menjadi Provinsi yang memiliki posisi jauh lebih baik dari provinsi-provinsi lain di Indonesia. Salah satu program itu adalah ikhtiar dalam menurunkan angka kemiskinan di Provinsi NTB, untuk mewujudkan program tersebut Gubernur NTB Dr. TGH. M. Zainul Majdi, mengundang seluruh Bupati dan Walikota se-NTB untuk melakukan rapat koordinasi terkait dengan upaya penurunan angka kemiskinan di Provinsi NTB.
program terobosan yang telah dilakukan dalam ikhtiar membangun NTB menjadi Provinsi yang memiliki posisi jauh lebih baik dari provinsi-provinsi lain di Indonesia. Salah satu program itu adalah ikhtiar dalam menurunkan angka kemiskinan di Provinsi NTB, untuk mewujudkan program tersebut Gubernur NTB Dr. TGH. M. Zainul Majdi, mengundang seluruh Bupati dan Walikota se-NTB untuk melakukan rapat koordinasi terkait dengan upaya penurunan angka kemiskinan di Provinsi NTB.
Rapat
yang bertemapat di Ruang Rapat Gubernur NTB tersebut (17/9/14), menghasilkan
kesepakatan dengan para Bupati/walikota untuk melakukan program rehabilitasi
rumah tidak layak huni sebagai salah satu langkah untuk penurunan angka
kemiskinan di Provinsi NTB. Selama ini rumah menjadi salah satu objek yang
dijadikan sebagai indikator dalam menentukan angka kemiskinan oleh Badan Pusat
Statistik di NTB. Selain dari indikator pendidikan, kesehatan, dan pendapatan.
Gubernur
berharap, dengan dilakukan program bedah rumah tersebut, maka akan dapat menurunkan
angka kemiskinan sebesar 9% sampai dengan tahun 2018. Dengan rincian target
penurunan angka kemiskinan di masing-masing Kabupaten/kota adalah, Kabupaten
Sumbawa Barat sebesar 3%, Kota Mataram sebesar 3%, Kabupaten Lombok Barat
sebesar, 1.5%, Kabupaten Lombok Utara sebesar 2.5% Kota Bima sebesar 1%,
Kabupaten Lombok Tengah sebesar 2%, Kabupaten Lombok Timur sebesar 2%,
Kabupaten Dompu sebesar 4%, dan Kabupaten Sumbawa sebesar 2%. per tahun sampai
dengan tahun 2018, dengan total rumah yang akan dilakukan rehab sebanyak 10.722
unit per tahun.
Dengan
rincian, Lombok Barat sebanyak 1.560 unit, Kota Mataram sebanyak 446 unit,
Kabupaten Lombok Utara sebanyak 741 unit, Kabupaten Lombok Tengah 2.094 unit, Kabupaten
Lombok Timur sebanyak 3.250 unit, Kabupaten Sumbawa Barat sebanyak 238 unit, Kabupaten
Sumbawa sebanyak 830 unit, Kabupaten Dompu sebanyak 422unit, Kabupaten Bima
sebanyak 972 unit, Kota Bima 166 unit, dengan total anggaran mencapai Rp.
123,300 miliar per tahun bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dalam
mewujudkan program Rehabilitasi Rumah tidak layak huni itu, gubernur meminta
komitmen Bupati dan Walikota se-NTB untuk dapat melakukan sharing anggaran
dengan persentase 50% Kabupaten/kota dan 50% Pemerintah Provinsi. Besaran dana
disesuaikan dengan target dari masing-masing kabupaten/kota di NTB. Kesepakatan
tersebut kemudian ditandatangani oleh semua Bupati dan Walikota se-NTB atau pejabat yang mewakili. (Humas Setda NTB)
No comments:
Post a Comment