Referendum mengganti Ketua RT di Lingkungan Monjok Perluasan, Kelurahan Monjok Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, 21 Mei 2023. |
MERASA tidak puas dengan kepemimpinan Ketua Rukun Tetangga (RT), warga RT 06 Lingkungan Monjok Perluasan, Kelurahan Monjok Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar referendum untuk menurunkan Ketua RT 06 Lingkungan Monjok Perluasan Drs. Syahril, M.Pd. Referendum mengganti kepengurusan RT ini merupakan yang pertama di Indonesia, bahkan di dunia.
Referendum difasilitasi Kelurahan Monjok digelar dua kali. Referendum pertama digelar tanggal 7 Mei 2023 di Masjid Mutiara Islam yang berada di kompleks perumahan Griya Panda Mutiara. Warga diberikan dua opsi, Lanjut atau Berhenti untuk kepengurusan RT di kompleks tersebut. Waktu itu, suaranya berimbang, yakni 29 suara.
Dalam menyalurkan suaranya, warga didatangi ke rumah masing-masing oleh petugas Linmas Kelurahan Monjok yang membawa potongan kertas, bolpoint dan kaleng kecil sebagai tempat menaruh kertas yang sudah ditulis. Warga yang sudah selesai menyalurkan hak pilihnya kemudian memasukkan kertas ke kaleng tersebut.
Setelah melalui proses perhitungan di halaman Masjid Mutiara Islam dan disaksikan pengurus RT dan juga warga yang menghendaki perombakan kepengurusan RT, maka yang memilih RT tetap bertugas sampai akhir masa jabatannya sebanyak 29 suara. Begitu juga warga yang menghendaki pengurus RT berhenti mengumpulkan suara yang sama, yakni 29 suara.
Akhirnya, pihak kelurahan setelah menerima aspirasi dari warga yang menghendaki dilakukan kepengurusan RT meminta dilakukan referendum ulang. Pihak kelurahan pun menyetujui dilakukan referendum ulang dua minggu kemudian, yakni tanggal 21 Mei 2023. Pada kesempatan ini kedua belah pihak menyepakati apapun hasil pada referendum kedua akan diterima dengan lapang dada. Termasuk siap melakukan islah satu sama lain.
Dari hasil referendum ulang yang digelar Minggu, tanggal 21 Mei 2023, warga yang menyalurkan suara langsung menyalurkan aspirasinya di halaman Masjid Mutiara Islam. Beda dengan sebelumnya, warga didatangi petugas Linmas dan petugas dari Lingkungan dan Kelurahan. Dengan tetap difasilitasi pihak Lingkungan dan Kelurahan, warga menyalurkan hak suaranya sejak pukul 8.30 WITA hingga pukul 9.30 WITA atau setelah semua warga menggunakan hak pilihnya. Opsi pemilihan masih seperti sebelumnya, yakni RT Lanjut atau RT Berhenti.
Warga yang belum menggunakan hak pilihnya didatangi petugas agar segera menggunakan hak pilihnya, sehingga proses penghitungan cepat dilakukan. Setelah melalui proses perhitungan yang transparan dan langsung di hadapan kedua kubu, diperoleh hasil yang memilih kepengurusan RT berlanjut sebanyak 36 orang, kepengurusan RT berhenti 24 orang dan abstain 1 orang dengan jumlah pemilih 61 warga. Itu artinya, kepengurusan RT 06 di bawah kepengurusan Drs. Syahril, MPd., masih akan tetap berlanjut sampai masa akhir jabatan.
Kepala Lingkungan Monjok Perluasan H. Sanusi Rifaini, pada kesempatan tersebut, menegaskan, jika warga yang memilih kepengurusan RT Berlanjut lebih banyak dibandingkan dengan warga yang memilih kepengurusan RT Berhenti. Untuk itu, pihaknya mengingatkan pada warga melaksanakan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Menurutnya, hasil ini merupakan kemenangan bersama, sehingga tidak perlu lagi kasus yang terjadi seperti sekarang ini.
Diakuinya, sebagai kepala lingkungan banyak hal yang diurus. Untuk itu, dengan selesainya pelaksanaan referendum di RT 06 ini tidak ada lagi kasus-kasus serupa terulang kembali. Selain itu, pihaknya juga mengingatkan pada pengurus RT agar mendengar dan melaksanakan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Termasuk menjalin kembali hubungan yang lebih baik dengan semua masyarakat.
Begitu juga harapan semua warga yang meminta agar pihak RT rutin melakukan pertemuan dengan warga, sehingga rasa persaudaraan yang sebelumnya retak kembali terajut.
Ditanya terkait penggunaan kata referendum, Sanusi menegaskan, itu adalah tidak masalah. Menurutnya, referendum adalah warga menyalurkan hak suaranya dalam memilih sesuai dengan pilihannya. Sementara kalau penggunaan kata pemilihan, dinilainya sekarang ini bukan pemilihan, tapi warga memilih apakah kepengurusan RT tetap berlanjut atau berhenti.
Menanggapi hal ini, Ketua RT 06 Lingkungan Monjok Perluasan Syahril siap mengevaluasi diri dalam melanjutkan masa tugasnya. Termasuk siap terbuka dalam berbagai hal yang dipersoalkan, baik dari sisi penggunaan anggaran RT dan lainnya. (HAM)