Pakar Teknologi Informasi NTB Jian Budiarto, M.Eng |
Pemerintah Pusat saat ini memberi perhatian yang besar terhadap maraknya aktivitas pinjaman online (pinjol) di seluruh Indonesia, termasuk di NTB. Aplikasi yang menawarkan pinjol ini bertebaran, baik yang legal maupun yang ilegal. Aktivitas pinjol ilegal inilah yang belakangan sering membuat riuh. Banyak masyarakat yang terjebak bunga pinjaman online ini dan bahkan yang paling parah adalah perusakan nama baik jika terjadi kegagalan pembayaran. Lantas dari sisi teknologi bagaimana financial technologi (fintech) ini bekerja?
Pakar Teknologi Informasi NTB Jian Budiarto, M.Eng., mengatakan, fintech pertama kali muncul digunakan sebagai micro payment. Teknologi digunakan untuk kebutuhan pembayaran masyarakat secara cepat tanpa harus menggunakan transaksi perbankan. Sampai saat ini fintech berkembang pesat sampai dalam bentuk pinjol.
Menurutnya, ada beberapa hal yang harus menjadi garansi sebuah fintech diciptakan. Pertama, adalah transaksi yang aman. Sebab jika terjadi kesalahan sistem, maka akan berdampak fatal terhadap perusahaan. Garansi yang kedua adalah data yang akurat. “Kegiatan finansial tanpa melibatkan pertemuan fisik memerlukan data yang akurat. Hal ini menjamin bagi pengguna dan perusahaan keuangan tidak mengalami kerugian,” terangnya.
Saat ini dengan hanya bermodal KTP, beberapa fintech menjamin dana yang diminta oleh masyarakat akan langsung cair. Lalu bagaimana fintech menjamin perusahaan tidak mengalami kerugian?
Kata Jian Budiarto, biasanya masyarakat yang ingin mengakses dana pinjaman akan diminta menginstall aplikasi pada perangkat smartphone dan mengisi beberapa form. Aplikasi tersebut mewajibkan pengguna untuk mengizinkan adanya sinkronisasi kontak telepon.
“Mereka akan menganalisis institusi Anda, institusi sahabat Anda, mengumpulkan kontak keluarga, dan memperkirakan tingkat keuangan Anda. Berdasarkan informasi tersebut fintech Akan memutuskan apakah Anda akan mendapatkan pinjaman atau tidak. Terlebih saat ini fintech dilengkapi dengan kecerdasan buatan yang dapat membantu memberikan keputusan,” terangnya.
Jika peminjam mengalami kegagalan pembayaran, perusahaan keuangan yang tak berizin ini akan merespon setiap kegagalan pembayaran dengan peringatan, intimidasi bahkan pengancaman. Mereka akan melakukan pengancaman bukan hanya kepada peminjam, namun juga kepada institusi, sahabat, dan keluarga dengan maksud untuk merusak reputasi peminjam tersebut. “Di sinilah sinronisasi kontak diperlukan oleh perusahaan keuangan tersebut yaitu untuk memberikan ancaman jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” katanya.
Bagi masyarakat yang mendapatkan informasi pinjol atau jenis fintech lainnya ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan. Pertama kata Jian, hindari tawaran menggiurkan dengan usaha yang sangat minimal. Kedua, lakukan pengecekan ke situs utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apakah fintech tersebut memiliki izin atau tidak. Ketiga waspada terhadap aplikasi Financial Technologi yang mengumpulkan kontak telepon anda. “Anda dapat mengetahui ini dengan mengecek “Apps Permissions” pada smartphone Anda,” tutupnya.(Ekbis NTB)
0 komentar:
Post a Comment