|
Tips waspadai pinjaman online ilegal. |
Meminjam uang pada pihak ketiga adalah suatu hal yang lumrah. Dalam meminjam uang mesti teliti dan cermat, agar tidak terjebak dalam bunga tinggi, intimidasi hingga teror dari pihak pemberi pinjaman dengan menebar data nasabah.
Belakangan ini, banyak nasabah yang meminjam pada pinjaman online (pinjol) ilegal mengalami pengalaman buruk. Mereka diteror dengan perkataan yang tidak sepantasnya hingga data nasabah disebar. Seperti apa pengalaman buruk para nasabah pinjol ini saat telat membayar utang?
Banyak pengalaman buruk masyarakat yang menjadi nasabah aplikasi pinjol ini. Selain suku bunganya tidak ada perhitungan yang jelas, tenornya yang sangat pendek, juga aneka intimidasi dan pencemaran nama baik akan dilakukan oleh perusahaan pinjaman jika nasabahnya gagal bayar.
Irw, salah seorang warga Lobar yang pernah berurusan dengan pinjol ini menuturkan, ia terjebak dalam skema pinjol sekitar dua bulan yang lalu. Dari sekitar 10 juta pinjaman yang diakses di beberapa aplikasi pinjol ilegal, kewajiban yang harus dia bayar saat ini sekitar Rp20 juta, karena terus berbunga.
Lantaran gagal bayar, data diri beserta foto Irw disebar ke semua nomor kontak yang ada di HP miliknya. Karena saat mengakses pinjaman di pinjol ilegal mensyaratkan semua kontak di HP peminjam bisa diambil, maka mereka dengan leluasa melakukan teror dan menyebar data diri peminjam ke semua nomor kontak tersebut.
“Bahkan risikonya kalau kita berurusan dengan pinjol ilegal itu, tiga hari sebelum jatuh tempo itu mereka sudah meneror. Bahkan mereka melakukan penyebaran data. Yang saya tahu itu ada lebih dari 500 nomor kontak di HP saya itu saya itu diambil semua dan di-share secara serentak,” tuturnya.
Perusahaan pinjol ilegal itu, ujarnya, akan mengedit foto dan KTP peminjam dan ditambahkan dengan narasi-narasi yang sangat kasar, kemudian disebar ke semua nomor kontak yang ada di HP peminjam tersebut. Tidak hanya nomor kontak yang berhasil diambil oleh pinjol ilegal, namun semua data di HP juga bisa diambil, termasuk semua aplikasi yang pernah diunduh, sehingga tindakan mereka dinilai masuk dalam kategori pencurian data.
Salah satu yang menjadi ciri khas pinjol ilegal adalah kemudahan dalam pencairan dana pinjaman namun dengan tenor waktu yang sangat pendek yaitu satu minggu.
Kata Irw, pada hari kelima setelah mendapat dana pinjaman, perusahaan tersebut sudah mulai menagih dengan cara meneror bahkan melakukan penyebaran data.
Saat berurusan dengan pinjol ilegal, tambahnya, suku bunga pinjaman sering tidak jelas. Sebab saat masyarakat mengakses pinjaman ke satu aplikasi tertentu, aplikasi ini kerap bertindak sebagai broker yang menghubungkan antara peminjam dengan pemberi dana.
“Dalam satu aplikasi itu, ada lebih dari 20 link untuk melakukan peminjaman.
Biasanya masyarakat akan terjebak di sana. Begitu masyarakat mengklik tanpa verifikasi konten, akan banyak link itu yang akan transfer dana ke peminjam,” katanya.
Soal bunga pinjaman memang kerap tidak masuk akal. Irw mencontohkan, jika masyarakat mengakses pinjaman sekitar Rp 2 juta ke aplikasi pinjol itu, maka yang akan masuk ke rekening biasanya jauh berkurang dari itu misalnya Rp 1,2 juta dengan tenor tujuh hari.
Sebelum hari ke tujuh, mereka sudah mengirim SMS peringatan bahkan teror agar pinjaman segera dikembalikan.
Jika si nasabah tak mampu mengembalikan pinjamannya dengan cepat, maka aplikasi itu akan mengarahkan nasabah tersebut untuk mengakses pinjaman lagi ke link tertentu agar dana sebelumnya bisa terbayar. Begitulah seterusnya, seperti gali lubang tutup lubang, sehingga si nasabah benar-benar terjebak dalam skema pinjol ilegal tersebut.
“Saya sudah mengadu melalui email Kominfo mengenai pinjol ilegal ini. Minggunya saya mengadukan dan hari Senin itu ada berita saya dapat bahwa ada lima pihak yaitu OJK, BI, Polri, Kominfo dan Kemenkop UKM yang berkomitmen untuk memberantas aktivitas pinjol ilegal ini,” jelasnya.
Dirinya memberi apresiasi terhadap upaya pemerintah pusat untuk memberastas perusahaan pinjol ilegal ini. Namun demikian ia masih melihat adanya aplikasi perusahaan pinjol ilegal ini yang masih lolos dari pemantauan Kominfo, sehingga ia berharap ketegasan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini.
Pinjol ilegal semakin meresahkan lantaran diduga memperjualbelikan data pribadi seseorang. Data yang mereka ambil dari nasabahnya diduga dijual lagi ke perusahaan pinjol lainnya.
Indikasinya yaitu para nasabah yang mengakses di satu perusahaan pinjol akan menerima penawaran dari perusahaan-perusahaan pinjol lainnya melalui nomor kontak.
Selanjutnya pria yang bekerja di sektor swasta ini memberi saran kepada masyarakat yang belum pernah mencoba mengakses aplikasi pinjol ini agar menghindarinya.
“Yang legal-pun sebenarnya kita diwanti-wanti agar jangan pernah melakukan. Bahkan yang legal saja mereka masih melakukan penagihan dengan bahasa yang kurang enak,” sarannya.
Pengalaman pahit serupa juga dialami YN. Salah satu pengajar Taman Kanak-kanak di Kabupaten Lombok Barat ini meratap, menyesal, dan harus menanggung malu. Bagaimana tidak, dirinya dipermalukan secara sosial oleh layanan pinjaman online tempatnya meminjam dana.
Awalnya YN tergitu menjadi nasabah, karena kemudahan yang ditawarkan.
Cukup dengan memfoto diri dengan KTP, kemudian mengirim identitas KTP. Tak lama, dana sudah diterima di rekening. Siapa sangka, janji menolong pemberi pinjaman rupanya petaka sosial baginya.
Seluruh kontak di nomor HP YN sudah menjadi senjata, semua diteror. Teman, kolega, keluarga, dan handai taulan.
Sebuah pemberitahuan masuk ke WhatsApp, ke SMS. Mengaku dari Aplikasi Beruang, dan menyebut, seluruh nomor kontak di HP YN sudah dijadikan kontak darurat.
Dalam pemberitahuannya, aplikasi ini menyampaikan atas nama YN, alamat, dan tempat bekerja sedang berutang. Dan diminta kepada pemilik kontak untuk mengingatkan YN agar segera menyelesaikan utang-utangnya di aplikasi YN.
Dalam pemberitahuan aplikasi ini, dicantumkan juga foto wajah YN close up dengan menunjukkan KTP di bawah dagu.
Aplikasi ini bahkan menyebut YN dengan istilah-istilah yang sangat kasar dan tidak manusiawi.
Aplikasi ini juga menyatakan kepada seluruh nomor kontak yang ada di ponsel YN, jika tidak mengingatkan YN untuk melunasi utang-utangnya, maka akan terus diteror. Hal ini tentu sangat mengganggu bagi semua pemilik kontak yang tidak tahu menahu perihal pinjaman ini.
YN kepada media ini bahkan memberikan klarifikasi. Ini bunyi klarifikasinya. “Saya mohon maaf atas ketidaknyaman semua ini, apabila ada yang WA ke kontak teman-teman dari pihak pinjol.
Diakuinya, dirinya benar telah melakukan pinjaman di aplikasi pinjol. Dan ada yang WA, SMS, telepon menyebut nama saya,saya minta tolong dari hati saya paling dalam tolong jangan direspon. ‘’Saya begini karena saya sudah tidak mampu bayar pinjaman,’’ tuturnya.
Awalnya Rp5 juta sudah membengkak ke Rp56 juta dalam tempo jarak ndak berbulan-bulan. Dirinya pinjam mulai bulan Juli 2021 dan tidak mengira uang sangat banyak dan tidak menggunakan uang itu sepersen pun.
Dirinya sudah berusaha membayarkanya hampir Rp30juta dan pinjamannya tidak semakin lunas, tapi semakin berkembang. ‘’Mereka menyebarkan data-data saya ke semua kontak yang ada di HP saya,’’ tambahnya.
Untuk itu, secara pribadi dirinya mohon maaf sebesar-besarnya pada teman-teman yang ada di kontaknya, karena tidak nyaman menerima WA atau SMS dari pemberi pinjaman. Dirinya sangat menyesal dengan semua ini. ‘’Saya malu,sangat malu sama semuanya. Semua kontak, SMS, WA, telepon saya sudah disadap. Jadi mereka sudah tahu nomor ibu-ibu guru, teman dan lainnya,’’bunyi pemberitahuan terbuka yang disampaikan YN kepada semua kolega dan kontak ponselnya.
Pinjol ilegal ini, ujarnya, membuatnya sangat terpukul. Psikisnya menurutnya terganggu, karena beban sosial yang harus ditanggung. Upaya yang sudah dilakukan YN adalah dengan melapor kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Harapannya, otoritas bisa membantu menyelesaikan persoalan yang sudah menjeratnya ini. (Ekbis NTB)