Bupati Lombok Barat (Lobar) Drs. H. Zaini Arony, MPd, menegaskan tetap tidak mengizinkan investor untuk mengeruk pasir di Sekotong untuk memenuhi kebutuhan reklamasi Teluk Benoa, Bali. Kendati harga pembelian yang ditawarkan tinggi.
Bupati, Rabu (26/2/2015) mengatakan, sudah melakukan kajian dari
berbagai sisi, termasuk lingkungan dan ekologi. Kesimpulannya masih tetap
sangat tidak menguntungkan meskipun harga penawaran investor relatif tinggi.
Ia mengaku sudah beberapa kali didatangi investor agar
diperkenankan untuk mengambil pasir di Sekotong, sebagai wilayah terdekat dari
Benoa. Beberapa kali ditolak, bahkan pihak investor tetap berkamuflase
menggunakan nama perusahaan lain.
Dalam proposal yang diajukan para investor yang dimaksud,
pasir-pasir di wilayah Pantai Sekotong ingin diambil untuk diangkut guna
memenuhi kebutuhan reklamasi di Teluk Benoa.Tapi menurut Bupati, tidak akan ada
satu izin pun yang dikeluarkan untuk pengambilan pasir laut di wilayah
pemerintahannya.“Jangan sampai kita yang tenggelam, di sana (di Benoa)
enak,” tarangnya.
Oleh sebab itu, masalah tersebut sudah disampaikan pada rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Lombok Barat, terkait dengan upaya pengawasan wilayah pantai dari aktivitas ilegal.
Sampai sejauh ini, patroli pengawasan di kawasan perairan Sekotong melibatkan anggota TNI Angkatan Laut (AL) dan aparat Kepolisian untuk mengantisipasi aktivitas pengerukan pasir secara ilegal.
Pelarangan aktivitas pengerukan pasir di wilayah perairan di Kecamatan Sekotong. Pelarangan itu dilakukan karena berkaitan langsung dengan destinasi wisata andalan Kabupaten Lombok Barat di masa depan, selain Pantai Senggigi.
Penolakan yang disampaikan kepada investor pengincar pasir Sekotong ini ditegaskannya sehubungan dengan pelanggaran Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 2 tahun 2002 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Barat. Bupati memberikan jaminan tetap menjaga situasi wilayahnya dari aktivitas pengerukan pasir secara siluman. (Bul)
0 komentar:
Post a Comment