Ritual yang dilakukan warga adat Desa Karang Bajo untuk menjemput pembekel dengan iring-iringan warga dari kediamannya menuju tempat tinggal baru, Senin (3/10/2016) sore |
Pergantian pembekel adat lingkup masyarakat adat
Desa Karang Bajo, berlanjut pascadilakukannya gotong–royong memperbaiki kampu (tempat tinggal pembekel). Kali ini, ritual yang
dilakukan adalah menjemput pembekel
dengan iring-iringan warga dari kediamannya menuju tempat tinggal baru – dalam kampu.
Seiring telah ditentukannya
Perusa Perumbak Tengah oleh masyarakat adat, mereka pun melanjutkan ritualnya,
Senin (3/10/2016) sore. Masyarakat Karang Bajo menjemput pembekel baru, atas nama Kudralam (65 tahun). Warga Dusun Koq
Sabang, Desa Bayan itu dinobatkan sebagai Mak Lokaq Gantungan Rombong yang
mengayomi Pembekel Loloan, Pembekel Karang Bajo, Pembekel Sukadana, Pelabasari,
Tanak Petak Lauk, Batu Menjangkong, Karang Tunggul, Telaga Bagek dan Mak Lokak
Senaru di Kampu Karang Bajo.
Kepala Desa Karang Bajo,
Kertamalip, menjelaskan prosesi pergantian Maq Lokaq di masyarakat adat sedikit
memakan waktu. Penobatan Amaq Kudralam sebagai Mak Lokaq Gantungan Rombong
dilaksanakan secara bersama - sama oleh masyarakat. Mulai dari gundem (rapat) pertama untuk mencari
perusa (keturunan), gundem kedua untuk menentukan mencari bahan rumah yang akan
dibangunkan ketiga menentukan waktu untuk membongkar rumah Maq Lokaq yang telah
mengundurkan diri lalu dibangun lagi (harus selesai 1 hari). Sementara terakhir
gundem ke empat untuk mengumpulkan
dana pembelian kerbau dan kebutuhan sehari-hari pesangon Maq Lokak, hingga Maq
Lokaq diiringi masuk ke dalam kampu.
Kali ini, masyarakat adat
telah mengumpulkan sejumlah dana pembelian 1 ekor kerbau, senilai Rp 9 juta.
Ritual kemudian dilanjutkan dengan oleh masyarakat adat wet Kepembekelan Karang
Bajo. Warga menjemput Maq Lokaq yang baru dengan berjalan kaki sejauh 3 km. Iring-iringan
warga dipimpin Inaq Lokaq Pande disusul masyarakat adat menuju rumah calon Mak
Perusa Perumbak Tengah di Koq Sabang dengan membawa pebuan. (Pebuan adalah wadah yang terbuat dari kayu serupa seperti
piring berisikan sekapur sirih dan tembako).
“Setibanya di rumah Perusa
Perumbak Tengah, Mak Lokak (Kudralam beserta istri) menerima Pebuan dari
masyarakat adat. Seluruh kebutuhan sehari-harinya disiapkan. Setelah semua siap
maka rombongan penjemput tadi kembali pulang dengan berjalan kaki pula melalui
jalur yang disebut Rurung (jalan)
Agung,” terang Kertamalip.
Setibanya di dalam Kampu
Karang Bajo, para Toak Turun mulai menyiapkan prosesi pemotongan kerbau.
Dimaksudkan agar Perusa yang akan mengemban tugas bisa bertahan lama.
Pemotongan kerbau jantan dilakukan oleh Kiyai Lebe bersama masyarakat adat,
dilanjutkan dengan bedak keramas calon Mak lokak, kemudian diiring kembali ke
Kali (sungai) Muntur untuk dimandikan.
Dalam prosesi itu, masyarakat
adat Karang Bajo juga mengundang para tamu dari berbagai wet adat. Mereka dihadirkan guna menyaksikan penobatan Maq Lokaq.
Dalam hal ini berupa, pengambilan sumpah janji, pemasangan Kagungan atau
atribut seperti kain, sapuk dan dodot - warna biru langit. “Sumpah jabatan ini
berkaitan dengan masa jabatan sebagai mak Lokak Gantungan Rombong yaitu minimal
selama 3 (tiga) tahun dan maksimal seumur hidup,” imbuhnya.
Sebagai seorang Maq Lokaq
Gantungan Rombong, terdapat beberapa hal yang menjadi tugas pokok maupun
larangan yang harus ditaati. Yang bersangkutan harus sanggup menjalankan tugas
sesuai batas Wet Wilayah Kerja, pakaian keagungan harus tetap dikenakan selama
menjabat baik di dalam lingkungan kampu maupun di luar kampu. Maq lokaq
dilarang menginap di rumah orang lain, melainkan harus kembali ke rumah adat jam
berapapun.
Dalam hal tutur kata, Maq
Lokaq tidak boleh berkata kasar. Dalam pergaulan, ia dilarang melakukan
pekerjaan yang sifatnya membunuh atau menghilangkan nyawa binatang lain seperti
memanah, menangkap hewan buruan, memotong ayam dan sebagainya. Ia juga tidak
boleh mengerjakan pekerjaan yang sifatnya merugikan orang lain seperti mencuri,
berjudi dan menipu.
“Hingga adab dalam
menyantam makanan dan minuman, Maq Lokaq diatur. Jika memakan jajan atau minum
tidak boleh dilakukan dengan cara berjalan, harus duduk. Selanjutnya, apabila
duduk bertamu ke rumah orang lain tidak boleh dengan cara menurunkan kaki harus
dengan cara duduk bersila. Dalam hal demokrasi, Maq Lokaq juga dilarang
terlibat dalam politik praktis apapun bentuknya,” jelas Kertamalip. (Johari KLU)
0 komentar:
Post a Comment