Be Your Inspiration

Monday, 3 October 2016

Gubernur NTB, ‘’Tax Amnesty’’ Harus Disukseskan

Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi melihat proses laporan tax amnesty di Pendopo Gubernur NTB, Jumat (30/9/2016)

GUBERNUR NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi, menegaskan, mengikuti program tax amnesty merupakan bentuk kecintaan terhadap negara dan wajib untuk disukseskan. Karena itu, orang nomor satu di NTB tersebut terus mendorong masyarakat, pengusaha dan pejabat publik untuk mengikuti tax amnesty. Masyarakat, pengusaha dan pejabat publik yang dimaksud adalah yang selama ini belum melaporkan harta dan kekayaan melalui Laporan HKPN atau SPT tahunan hingga 31 Desember 2015.
“Saya mengajak semua pejabat publik, khususnya di NTB, para bupati/walikota, kemudian para pimpinan di komunitas masing-masing untuk memanfaatkan program nasional tax amnesty ini,” jelas gubernur menerima Surat Laporan Tax Amnesty dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Suparno, di Pendopo Gubernur NTB, Jumat (30/9/2016).
Turut mendampingi Kakanwil saat itu, Kabid Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Nusra I Ketut Sukarda dan Kepala KPP Pratama Praya, Nico Herryjanto. “Dengan mengikuti tax amnesty ini, pertama kita menunjukkan komitmen bahwa kita adalah warga negara yang cinta kepada Republik ini dengan aksi nyata. Yang kedua, kita ikut secara langsung untuk menyukseskan program pembangunan ekonomi kita,” jelasnya.
Selain itu, gubernur juga mengaku mendapat kemudahan dalam mengikuti seluruh prosedur tax amnesty. Dengan semangat pelayanan yang luar biasa, gubernur hanya butuh beberapa jam untuk menyelasaikan laporan tersebut. Untuk kerahasiaan data, gubernur mengajak masyarakat atau pejabat publik untuk tidak khawatir, karena seluruh data yang dilaporkan akan dijaga kerahasiaannya oleh pihak berwenang. “Saya sangat mengapreasiasi atas kinerja teman-teman di Pajak. Ini menunjukkan semangat kerja yang luar biasa bagi masyarakat,” terangnya.
Tax amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Objek tax amnesty adalah harta yang belum dilaporkan di SPT tahunan. Harta tersebut merupakan cerminan dari tambahan kemampuan ekonomis yang merupakan objek PPH.
Menurut gubernur, tax amnesty merupakan salah satu bentuk kejujuran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sementara itu,  Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Suparno menyampaikan kalau wajib pajak sudah mengungkap hartanya dan membayar uang tebusan, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, kewajiban perpajakannya, mulai tahun-tahun yang lama sampai dengan tahun 2015, tanggal 31 Desember, itu dianggap sudah diselesaikan semua.
“Cara hitung uang tebusannya adalah nilai harta bersih itu dikalikan tarif. Tarifnya itu, kalau sampai 30 September 2016, itu tarifnya 2 persen. Sementara untuk 1 Oktober sampai 31 Desember 2016, itu tarifnya 3 persen,” jelasnya di hadapan gubernur.
Selain itu, Suparno menjelaskan harta selain dilaporkan di SPT tahunan, sebagai ASN, sebagai pejabat publik juga dilaporkan di LHKPN. “Siapa tahu, sudah dilaporkan di LHKPN tapi belum dilaporkan di SPT, selisihnya itulah yang merupakan objek tax amnesty,” imbuhnya. (*)
Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive