Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi melihat proses laporan tax amnesty di Pendopo Gubernur NTB, Jumat (30/9/2016) |
GUBERNUR NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi, menegaskan,
mengikuti
program tax amnesty merupakan bentuk
kecintaan terhadap negara dan wajib untuk disukseskan. Karena itu, orang nomor
satu di NTB tersebut terus mendorong masyarakat, pengusaha dan pejabat publik
untuk mengikuti tax amnesty.
Masyarakat, pengusaha dan pejabat publik yang dimaksud adalah yang selama ini
belum melaporkan harta dan kekayaan melalui Laporan HKPN atau SPT tahunan hingga
31 Desember 2015.
“Saya mengajak semua pejabat publik, khususnya di NTB,
para bupati/walikota, kemudian para pimpinan di komunitas masing-masing untuk
memanfaatkan program nasional tax amnesty
ini,” jelas gubernur menerima
Surat Laporan Tax Amnesty dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) Nusa Tenggara, Suparno, di Pendopo Gubernur NTB, Jumat (30/9/2016).
Turut mendampingi Kakanwil saat itu, Kabid Pelayanan
Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Nusra I Ketut Sukarda dan Kepala
KPP Pratama Praya, Nico Herryjanto. “Dengan mengikuti tax amnesty ini, pertama kita
menunjukkan komitmen bahwa kita adalah warga negara yang cinta kepada Republik
ini dengan aksi nyata. Yang kedua, kita ikut secara langsung untuk menyukseskan
program pembangunan ekonomi kita,” jelasnya.
Selain itu, gubernur juga mengaku mendapat
kemudahan dalam mengikuti seluruh prosedur tax
amnesty. Dengan semangat pelayanan yang luar biasa, gubernur hanya butuh beberapa
jam untuk menyelasaikan laporan tersebut. Untuk kerahasiaan data, gubernur mengajak masyarakat atau
pejabat publik untuk tidak khawatir, karena seluruh data yang dilaporkan akan
dijaga kerahasiaannya oleh pihak berwenang. “Saya sangat mengapreasiasi
atas kinerja teman-teman di Pajak. Ini menunjukkan semangat kerja yang luar
biasa bagi masyarakat,” terangnya.
Tax amnesty merupakan penghapusan pajak
yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana di
bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Objek
tax amnesty adalah harta yang belum
dilaporkan di SPT tahunan. Harta tersebut merupakan cerminan dari tambahan
kemampuan ekonomis yang merupakan objek PPH.
Menurut gubernur, tax amnesty merupakan salah satu bentuk kejujuran dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Sementara itu,
Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Suparno menyampaikan kalau wajib pajak
sudah mengungkap hartanya dan membayar uang tebusan, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, kewajiban
perpajakannya, mulai tahun-tahun yang lama sampai dengan tahun 2015, tanggal 31
Desember, itu dianggap sudah diselesaikan semua.
“Cara hitung uang tebusannya adalah nilai harta bersih
itu dikalikan tarif. Tarifnya itu, kalau sampai 30 September 2016, itu tarifnya
2 persen. Sementara untuk 1 Oktober sampai 31 Desember 2016, itu tarifnya 3
persen,” jelasnya
di hadapan gubernur.
Selain itu, Suparno menjelaskan harta selain
dilaporkan di SPT tahunan, sebagai ASN, sebagai pejabat publik juga dilaporkan
di LHKPN. “Siapa tahu, sudah dilaporkan di LHKPN tapi belum dilaporkan di SPT,
selisihnya itulah yang merupakan objek tax
amnesty,” imbuhnya. (*)
0 komentar:
Post a Comment