Menjadi kabupaten/kota layak anak membutuhkan persyaratan yang tidak sedikit. Untuk menjadi provinsi layak anak, tentu kabupaten/kota di daerah itu mesti menjadi layak anak setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dari 10 kabupaten/kota di NTB, ada 8 kabupaten/kota yang sedang dilakukan diverifikasi oleh kementerian. Sementara Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan Lombok Tengah (Loteng) belum dilakukan verifikasi oleh pihak kementerian.
‘’Untuk diverifikasi itu ada prosesnya, layak atau tidak. Mereka sekarang sedang diverifikasi, apakah layak atau tdak menjadi kabupaten/kota layak anak ,’’ ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) NTB Dra. T. Wismaningsih Drajadiah pada wartawan usai mengikuti Audiensi dan Dialog Forum Temu Anak di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Rabu (29/6/2022).
Anak-anak sekarang ini, ujarnya, sangat sensitif dan memperhatikan persoalan-persoalan anak yang terjadi di sekitanya. Termasuk kekerasan anak yang terjadi di keluarga hingga masalah banyak anak yang tergantung gadget dan lainnya. Untuk itu, pemerintah daerah dituntut oleh pemerintah pusat bagaimana memenuhi kebutuhan yang menjadi hak-hak anak, seperti masalah sekolah yang memiliki sarana dan prasarana yang memperhatikan kebutuhan anak.
Atas dasar ini juga, tambah mantan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTB ini, 8 kabupaten/kota diverifikasi jadi kabupaten/kota layak anak di NTB oleh kementerian. Sementara Loteng dan KLU belum dilakukan verifikasi, karena dari hasil penilaian ada jawaban yang dianggap belum cocok oleh pemerintah pusat.
‘’Dari kementerian ada penilaian secara khusus. Ini sebenarnya pemahaman yang berbeda antara yang dimaksud dari kementerian dengan yanjg dimaksud kabupaten/kota, sehingga nilainya turun. Batasan 400 ke atas, baru bisa diverifikasi oleh pemerintah pusat. Ini KLU dan Loteng belum mencapai 400 ,’’ tambahnya.
Sementara yang menjadi indikator penilaian ada 5 klaster, yakni bidang kelembagaan, bidang pemenuhan hak-hak anak, bidang pendidikan, sarana dan informasi serta perlindungan. Dalam hal ini, informasi dan edukasi termasuk informasi yang layak anak, pendidikan layak anak, hak-hak anak, perlindungannya, termasuk hak sipil di bawah koordinasi Dinas PMPD dan Dukcapil.
Disinggung banyaknya kasus eksploitasi anak, DP3AKB sekarang ini sedang membuat regulasi, peraturan gubernur untuk mencegah pekerja anak. ‘’Termasuk anak-anak yang bekerja di lampu merah. Ini menjadi tugas banyak OPD, seperti DP3AKB, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan. Ancaman yang mempekerjakan ini adalah ancaman pidana. Kasus ini selalu berulang, karena belum ditangani secara maksimal,’’ aku mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB ini. (Marham)
0 komentar:
Post a Comment