Inspektur Provinsi NTB Ibnu Salim, S.H., M.Si |
Mataram (Lombok Atraktif) -
Inspektur Provinsi NTB Ibnu Salim, S.H., M.Si., mengingatkan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara di lingkup Pemprov NTB tidak menerima gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. Menurutnya, jika ada yang menerima gratifikasi berupa parsel atau hadiah lainnya, maka wajib dilaporkan pada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang sudah ada.
‘’Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya tertanggal 30 Maret 2023,’’ ujarnya, Senin 10 April 2023
Diakuinya, hari besar keagamaan atau hari besar lainnya, seperti Lebaran atau Idul Fitri merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiusitas menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan. Namun, perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan. Dalam hal ini, pihaknya mengimbau agar ASN atau penyelenggara negara peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, tambahnya, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Termasuk tidak memanfaatkan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. ‘’Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan,bertentangan dengan peraturan atau kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana,’’ tegasnya.
Untuk itu, lanjutnya, berdasarkan pasal 12 b dan pasal 12 c UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jika ada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Pihaknya juga mengingatkan, permintaan dana dan atau hadiah sebagai THR mengatasnamakan institusi negara, daerah, organisasi masyarakat, perusahaan dan atau pegawai negeri atau penyelenggara negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Meski demikian, ujarnya, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan. ‘’Dan melaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumen penyerahannya. Selanjutnya unit pengendalian gratifikasi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,’’ terangnya. (Marham)
0 komentar:
Post a Comment