Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi melantik Dr. H. Abdul Hakim sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) di Mataram, Kamis (13/8/2015). |
Gubernur NTB, Dr. TGH.
M. Zainul Majdi melantik dan mengambil sumpah jabatan Penjabat Bupati Kabupaten
Sumbawa Barat (KSB), Dr. H. Abdul Hakim, MM, Kamis (13/8/2015) di Ruang Rapat Utama
Kantor Gubernur NTB. Asisten I Tata
Praja dan Aparatur Setda NTB itu diminta secara khusus mengamankan objek vital
yang ada di KSB, yakni tambang PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT). “KSB dengan usia relatif
baru namun memiliki kekhususan dibanding
daerah lain. Karena ada objek vital nasional di sana,” kata Gubernur.
Dikatakan, di KSB ada
potensi-potensi yang jika dimanfaatkan dengan baik maka akan memperkuat
ketahanan nasional. Namun, jika terjadi sesuatu di sana, baik secara langsung
maupun tak langsung maka akan melemahkan ketahanan nasional. “Maka menjadi
atensi penjabat Bupati KSB untuk berpadu dengan semuanya. Proses-proses apapun
di DPRD dan lainnya agar bisa dilaksanakan
dengan baik,” sarannya.
Selain itu, Gubernur
juga mengingatkan Abdul Hakim untuk benar-benar memahami apa yang diingatkan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam SK pengangkatan penjabat Bupati tersebut.
Di mana, sebagai penjabat Bupati, ia bertugas menyelenggarakan pemerintahan
daerah. Kemudian menjaga netralitas PNS. Selain itu, memfasilitasi
terselenggaranya Pilkada supaya berjalan dengan baik dan lancar.
Terkait dengan
netralitas PNS dalam Pilkada, Gubernur kembali menekankan penjabat Bupati
supaya bisa benar-benar menjaga supaya PNS benar-benar netral dalam Pilkada.
Dikatakan, birokrasi adalah milik dan alat negara yang digunakan untuk
memudahkan pelayanan publik. “Maka jaga betul agar loyalitas birokrasi kepada
pemerintah. Dalam artian, birokrasi tak boleh loyalitas kepada orang per
orang,”ujarnya.
Asisten I Setda NTB H. Abdul Hakim menerima SK Mendagri terkait penunjukkan dirinya sebagai Penjabat bupati dari Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi. |
Abdul Hakim dilantik
menjadi penjabat Bupati KSB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri
RI, Tjahjo Kumolo nomor : 131.52-4712 tahun 2015 tentang Pengangkatan Penjabat
Bupati Sumbawa Barat. Pelantikan tersebut dilakukan karena masa jabatan bupati
devinitif, Dr. KH. Zulkifli Muhadli, SH, MM dan Wakil Bupati, Drs. H. Mala
Rahman berakhir pada tanggal 13 Agustus 2015. “Untuk menjamin keberlangsungan dari proses pemerintahan di daerah, tak boleh ada kevakuman dalam otoritas
dalam fungsi-fungsi pokok,” kata Gubernur.
Pada kesempatan
tersebut, Gubernur juga berterima kasih kepada Bupati sebelumnya, Dr. KH.
Zulkifli Muhadli, SH, MM yang telah membangun KSB selama sepuluh tahun
terakhir. Gubernur memuji Kyai Zul selama memimpin KSB yang menjadi pelopor
atau nakhoda pertama pembangunan di KSB. (Muhammad Nasir)
0 komentar:
Post a Comment