Be Your Inspiration

Wednesday, 12 August 2015

Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto Berikan Pembekalan Hukum di NTB

Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi saat memberikan
sambutan pada pembekalan hukum dari Wakil Jaksa Agung
Andhi Nirwanto, Selasa (11/8/2015) malam.
Penegakan hukum yang adil dan pemahaman hukum secara holistik oleh para penyelenggara negara merupakan hal pokok dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemahaman hukum akan membuat penyelenggara negara, termasuk pemerintah daerah di dalamnya dapat bekerja dengan maksimal dan berinovasi tanpa takut terkena jerat hukum.


Hal tersebut dijelaskan oleh Gubernur NTB, Dr. TGH. M Zainul Majdi saat membuka acara pembekalan hukum dan diaog bersama dengan Wakil Jaksa Agung RI, Selasa (11/08/2015) di Gedung Graha Bhakti Praja. “Pembekalan Materi Hukum merupakan salah satu bentuk komitmen Provinsi NTB untuk mewujudkan kualitas tata kelola pemerintahan (good governance) yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, Provinsi NTB mengundang pimpinan jaksa agung agar memberikan pemahaman terhadap aspek hukum,”

Hadir pula dalam acara Hj. Erica Zainul Majdi, Wakil Jaksa Agung (Wakajagung) RI, Dr. D. Andhi Nirwanto beserta isteri, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Martono, SH, MH, Sekretaris Daerah Provinsi NTB H. Muhammad Nur, SH, MH, Penjabat Bupati Lombok Utara, Ashari, SH, MH, Penjabat Walikota Mataram, Dra. Putu Selly Andayani, M.Si, Wakil Bupati Lombok Tengah H. Lalu Normal Suzana, dan Plt. Lombok Barat H.Fauzan Khalid, S.Ag, M.Si,

Dalam sambutannya, gubernur mengungkapkan mendukung penegakan hukum secara penuh, yaitu dengan memahami sepenuhnya peraturan-peraturan hukum yang ada agar sebagai pemimpin atau pelaksana pembangunan jangan sampai niatnya baik namun karena ada ketidakpahaman dapat bermasalah terhadap hukum.

“Keadilan adalah hak yang asasi dan nilai keadilan adalah pondasi. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi siapapun untuk tidak mendukung sepenuh hati penegakan hukum di dalam level-level tanggung jawab yang ada, “terang Gubernur yang akrab di sapa TGB ini.

Hukum itu harus menyasar kepada orang yang jahat bukan orang yang melakukan kesalahan tanpa sengaja atau tanpa maksud jahat. Kalau ada yang salah mohon di beri bimbingan agar kesalahan itu bisa diluruskan.
“Jika ada yang memiliki indikasi kuat menyalahgunakan kewenangannya secara sengaja untuk kepentingan dirinya atau memperoleh dana dengan cara yang tidak halal, maka harus di hukum dengan seberat-beratnya,” lanjutnya.
Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto dan Gubernur NTB
TGH. M. Zainul Majdi pose bersama aparat penegak hukum
di NTB di Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB
Selasa (11/8/2015) malam.
Dalam kesempatan yang sama Dr. D. Andhi Nirwanto menjelaskan bahwa penjara di Belanda tidak sepenuh penjara di Indonesia, karena pelaksanaan hukum di Belanda diselesaikan dengan kebijakan integritas. Di sana pejabat pemerintah yang melanggar hukum tidak diselesaikan dengan hukum pidana. Berbeda dengan Indonesia yang banyak perkara kecil diselesaikan dengan pengadilan. 

Oleh karena itu, penjara-penjara di Indonesia kelebihan kapasitas. Padahal biaya operasional penjara cukup tinggi ini menggunakan uang negara. “Dengan demikian, tren penegakan hukum ke depannya perlu dipertimbangkan untuk ditinjau ulang dengan mengedepankan keadilan restorasi. Selama ini kita hanya menggunakan keadilan retribusi, jadi menjebloskan orang ke penjara bisa menyelesaikan masalah”, ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menerangkan undang-undang sebagai hukum tertulis memiliki keterbatasan, tidak mampu mengatur secara rinci untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan. Diskresi timbul karena hukum sebagai bagian dalam kehidupan masyarakat sangat kompleks, tidak bisa mengatasi semua permasalahan diatur dalam perundang-undangan secara detail. hukum bersifat statis karena tidak dapat mengikuti perkembangan zaman. Seringkali hukum kalah cepat dibandingkan penjahat. 

Dalam tataran pemerintahan bisa dilakukan diskresi untuk menyelesaikan persoalan yang bersifat penting, karena tidak di atur dalam perundang-undangan atau ada stagnasi dalam pemerintahan. Syarat-syarat itu di atur dalam pasal 24 undang-undang administrasi pemerintahan. “Pejabat pemerintahan yang melakukan diskresi harus memenuhi syarat sesuai dengan tujuan diskresi tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Kalau hal ini dipahami insya allah tidak bakal terjerat tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Mengakhiri dialognya, Wakajagung RI menyampaikan ada kekhawatiran dalam melemahkan kerangka pemberantasan korupsi. Dalam proses pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu penindakan dan pencegahan. Pemerintah terus berusaha untuk melakukan pencegahan terhadap korupsi, yaitu dengan menerbitkan Inpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. 

“Tidak semua hal yang menimbulkan kerugian uang negara dikatakan sebagai tindak pidana korupsi. Ketika ada hasil temuan yang ada indikasi kerugian negara, tetapi dalam proses penyelidikan uang tersebut dikembalikan kepada negara maka proses penyelidikan tersebut harus dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur penyelidikan yang merugikan negara”, pungkasnya. (Humas NTB)



Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive