Wakil Gubernur
Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Muh. Amin, SH. M.Si memberikan apresiasi setinggi- tingginya atas keberhasilan pihak Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram yang telah menggagalkan
upaya penyelundupan narkotika jenis shabu (methamphetamine) melalui Bandara Internasional Lombok (BIL) pada
18 September 2015 lalu. Keberhasilan Bea
Cukai ini merupakan wujud nyata peran pemerintah dalam mencegah dan melakukan
pemberantasan peredaran narkoba khususnya di Provinsi NTB.
Demikian disampaikannya pada jumpa pers yang
diselenggarakan Bea Cukai, Selasa (22/9/2015)
Menurut wagub dengan
ditemukannya penyelundupan ini meunjukkan bahwa Nusa Tenggara Barat tak luput
dari incaran para gembong peredaran narkotika yang akan membahayakan bagi
masyarakat, sehingga fakta ini hendaknya dijadikan dasar untuk lebih mewaspadai
peredaran benda haram tersebut.
Oleh karenanya
lanjut wagub, dalam hal ini pemerintah hendaknya terus melakukan koordinasi
dengan masyarakat dan pihak terkait lainnya agar dapat memberikan informasi
yang tepat. Dari jumlah
shabu yang ditemukan pihak bea cukai lanjut wagub, hal itu mengindikasikan tidak menutup
kemungkinan pengedar lainnya ada yang lolos dari pemeriksaan pihak berwajib
”Dari sisi
besarnya yang digagalkan jenis sabu ini bisa jadi ada yang lolos dari perhatian
petugas dan bisa jadi ini jaringan Internasional’’, jelas wagub
Sementara itu
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya
Pabean C Mataram Syarif Hidayat
menjelaskan bahwa keberhasilan pihaknya menggagalkan penyelundupan narkotika
jenis sabu melalui Bandara
Internasional Lombok itu, berawal
dari analisa profiling aparat Bea dan Cukai terhadap penampilan dan gerak gerik
dan daerah asal pelaku sejak turun dari
pesawat Air Asia AK 306 ( yang tiba dari Kuala Lumpur- Malaysia) hingga ruang
pengambilan bagasi dan diperoleh data penumpang dengan passport A6342183 yang
berinisial M.A yang merupakan warga Indonesia.
Dari hasil
pemeriksaan barang bawaan pelaku oleh pihak bea cukai ditemukan satu buah koper yang berisikan
pakaian dan 4 (empat) packages plastik hitam dilapisi lakban
coklat berisi butiran kristal warna putih bening dengan berat bruto ± 2.775 kilogram yang disembunyikan dalam dinding palsu koper oleh pelaku. Barang tersebut dipastikan narkotika jenis
sabu berdasarkan hasil uji laboratorium (narcotics
tes kit ) pada Balai Pengujian dan Identifikasi
Barang Surabaya.
Syarif menambahkan
bahwa untuk proses penyidikan lebih lanjut barang bukti dan pelaku dalam kasus
ini pihak Bea Cukai akan menyerahkannya
ke Polda NTB, karena melanggar
Undang-Undang nomor Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum
maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana denda paling
sedikit satu milyar. (*)
0 komentar:
Post a Comment