Gubernur NTB H. Zulkieflimansyah (kiri) bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan |
Gubernur
NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M. Sc akhirnya merombak kepengurusan Badan
Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB. Perombakan kepengurusan BPPD NTB
berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 556-01 Tahun 2019
tentang Nama-nama Unsur Penentu Kebijakan BPPD NTB.
Dalam
Keputusan Gubernur tersebut terdapat sembilan nama unsur penentu kebijakan BPPD
NTB. Mereka adalah, Drs. Ryan Bakhtiar, MM dari Asita, Anita Achmad dari PHRI,
Christine Halim dari INCCA. Selanjutnya, Jumadil, M.Pd dari HPI, Nunung Heri
Cahyono dari Astindo, Priyadi Nugrahadi dari akademisi, Dr. Salahudin
Sukarnawadi dari akademisi, Didiet Indrakusuma dari maskapai dan Alfian Yusni
dari media.
Kepala Biro Hukum Setda NTB, H. Ruslan
Abdul Gani, SH, MH., menjelaskan, SK penetapan unsur penentu kebijakan BPPD NTB
yang baru sudah keluar dua hari yang lalu. ‘’Pokoknya
sudah keluar SK-nya. Sesuai dengan pernyataan Pak Gubernur dulu,’’ kata Ruslan
dikonfirmasi Suara NTB, Kamis (3/1/2019).
Ruslan
mengatakan, perombakan pengurus BPPD NTB tersebut dilakukan Pemprov agar tak
lagi terjadi konflik. Pasalnya, konflik di internal BPPD NTB yang terjadi
selama ini menganggu promosi pariwisata.
Ia
mengatakan SK Gubernur mengenai nama-nama unsur penentu kebijakan BPPD NTB
diproses akhir Desember 2018 lalu. ‘’Pokoknya yang penentu kebijakan itu sudah
dibuat. Sebelumnya kita juga sudah ubah Pergubnya,’’ ungkapnya.
Pergub
mengenai kepengurusan BPPD NTB dibuat baru lantaran mengalami perubahan di atas
50 persen. Sesuai ketentuan, kata Ruslan, jika materinya berubah di atas 50
persen maka dibuat Pergub baru.
‘’Perubahannya
mulai dari dasar hukum kita lihat. Tentang personel dan sebagainya. Mulai
pengusulannya, siapa yang harus mengusulkan, juga sekarang sudah kita masukkan,’’
jelasnya.
Dalam
Pergub yang baru, kata Ruslan, asosiasi mengusulkan nama-nama ke Dinas
Pariwisata. Kemudian Dinas Pariwisata mengusulkan nama-nama tersebut ke gubernur.
‘’Ada beberapa pasal kita ubah sehingga jadi Pergub baru,’’ terangnya.
Bagaimanapun
juga, kata Ruslan, BPPD harus berkoordinasi bagus dengan Dinas Pariwisata. Dinas Pariwisata
bertindak sebagai selaku pembina. Hal itulah yang dipertegas dalam Pergub
tersebut.
‘’Karena
Dinas Pariwisata ini pemerintah. Karena pemerintah, dia yang akan membina.
Selaku pembina maka segala permasalahan terkait dengan kepariwisataan melalui
Dinas Pariwisata,’’ tandasnya.
Sebelumnya,
Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M. Sc mengatakan SK penetapan
pengurus BPPD NTB yang baru keluar awal Januari 2019. Dikonfirmasi usai
menghadiri acara di Islamic Center, Gubernur
mengatakan akan merombak total kepengurusan BPPD NTB sebelumnya.
"Saya
akan ganti semua, 1 Januari mulai berlaku. Semua diganti. Saya sudah lihat
nama-namanya. Yang lama-lama sudah ndak ada," kata Gubernur. (Muhammad Nasir/Suara NTB)
0 komentar:
Post a Comment