Be Your Inspiration

Friday, 4 January 2019

Penuhi Janji, Januari 2019 Gubernur Rombak Pengurus BPPD NTB

Gubernur NTB H. Zulkieflimansyah (kiri) bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M. Sc akhirnya merombak kepengurusan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB. Perombakan kepengurusan BPPD NTB berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 556-01 Tahun 2019 tentang Nama-nama Unsur Penentu Kebijakan BPPD NTB.


Dalam Keputusan Gubernur tersebut terdapat sembilan nama unsur penentu kebijakan BPPD NTB. Mereka adalah, Drs. Ryan Bakhtiar, MM dari Asita, Anita Achmad dari PHRI, Christine Halim dari INCCA. Selanjutnya, Jumadil, M.Pd dari HPI, Nunung Heri Cahyono dari Astindo, Priyadi Nugrahadi dari akademisi, Dr. Salahudin Sukarnawadi dari akademisi, Didiet Indrakusuma dari maskapai dan Alfian Yusni dari media.

Kepala Biro Hukum Setda NTB, H. Ruslan Abdul Gani, SH, MH., menjelaskan, SK penetapan unsur penentu kebijakan BPPD NTB yang baru sudah keluar dua hari yang lalu.  ‘’Pokoknya sudah keluar SK-nya. Sesuai dengan pernyataan Pak Gubernur dulu,’’ kata Ruslan dikonfirmasi Suara NTB, Kamis (3/1/2019).



Ruslan mengatakan, perombakan pengurus BPPD NTB tersebut dilakukan Pemprov agar tak lagi terjadi konflik. Pasalnya, konflik di internal BPPD NTB yang terjadi selama ini menganggu promosi pariwisata.

Ia mengatakan SK Gubernur mengenai nama-nama unsur penentu kebijakan BPPD NTB diproses akhir Desember 2018 lalu. ‘’Pokoknya yang penentu kebijakan itu sudah dibuat. Sebelumnya kita juga sudah ubah Pergubnya,’’ ungkapnya.

Pergub mengenai kepengurusan BPPD NTB dibuat baru lantaran mengalami perubahan di atas 50 persen. Sesuai ketentuan, kata Ruslan, jika materinya berubah di atas 50 persen maka dibuat Pergub baru.

‘’Perubahannya mulai dari dasar hukum kita lihat. Tentang personel dan sebagainya. Mulai pengusulannya, siapa yang harus mengusulkan, juga sekarang sudah kita masukkan,’’ jelasnya.

Dalam Pergub yang baru, kata Ruslan, asosiasi mengusulkan nama-nama ke Dinas Pariwisata. Kemudian Dinas Pariwisata mengusulkan nama-nama tersebut ke gubernur. ‘’Ada beberapa pasal kita ubah sehingga jadi Pergub baru,’’ terangnya.

Bagaimanapun juga, kata Ruslan, BPPD harus berkoordinasi bagus  dengan Dinas Pariwisata. Dinas Pariwisata bertindak sebagai selaku pembina. Hal itulah yang dipertegas dalam Pergub tersebut.
‘’Karena Dinas Pariwisata ini pemerintah. Karena pemerintah, dia yang akan membina. Selaku pembina maka segala permasalahan terkait dengan kepariwisataan melalui Dinas Pariwisata,’’ tandasnya.


Sebelumnya, Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M. Sc mengatakan SK penetapan pengurus BPPD NTB yang baru keluar awal Januari 2019. Dikonfirmasi usai menghadiri acara di Islamic Center, Gubernur  mengatakan akan merombak total kepengurusan BPPD NTB sebelumnya.

"Saya akan ganti semua, 1 Januari mulai berlaku. Semua diganti. Saya sudah lihat nama-namanya. Yang lama-lama sudah ndak ada," kata Gubernur. (Muhammad Nasir/Suara NTB)

Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive