KETUA Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB Dr. Farid
Said mendukung sepenuhnya kebijakan Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, SE.,
MSc., yang akan mengganti Tim Unsur Penentu Kebijakan di BPPD NTB. Menurutnya,
apa yang dilakukan Gubernur NTB dan ini hal biasa, sehingga harus didukung
sepenuhnya.
‘’Saya sebagai pengganti Fauzan (H. Fauzan Zakaria, red) kan
juga utuk sementara dalam rangka menyelamatkan pencairan anggaran 2018. Selain
itu untuk mendukung beberapa kegiatan
NTB dan bukan untuk kepentingan pribadi. Itupun kalau tidak didukung Dispar NTB
dan tim Unsur Penentu Kebijakan BPPD NTB
saya tidak ambil jabatan ini yang hanya menyita waktu saya dalam
menjalankan tugas pokok saya,’’ terangnya pada Ekbis NTB, Minggu (30/12/2018).
Dalam hal ini, ujarnya, siapapun yang ditunjuk oleh Gubernur
NTB sebagai tim Unsur Penentu Kebijakan,
dirinya akan memberikan dukungan.
Dirinya berharap adanya pengurus baru yang telah ditetapkan gubernur
tidak lagi terjadi kekisruhan seperti sebelumnya.
‘’Namun yang perlu diperhatikan dalam penunjukan tim Unsur
Penentu Kebijakan berdasarkan Pasal 45
point 1 sampai dengan 4 UU Nomor 10
tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Karena Unsur Penentu Kebijakan yang ditunjuk
awal tahun 2018 juga sudah keluar dari aturan di atas. Hal ini bertujuan, agar
tidak terjadi konflik lagi di tahun 2019,’’ tambahnya.
BACA JUGA : Fauzan Zakaria Sayangkan Pencoretan Dana BPPD
Tim Unsur Penentu Kebijakan BPPD, pada pasal 45, ayat pertama, ujarnya, terdiri dari 9 orang. Wakil asosiasi kepariwisataan ada 4 orang, wakil asosiasi profesi 2 orang, wakil asosiasi penerbangan 1 orang dan pakar/akademisi 2 orang. Pada ayat 2, keanggotaan Unsur Penentu Kebijakan ditetapkan dengan keputusan gubernur/bupati/walikota untuk masa tugas paling lama 4 tahun. Pada ayat 3, Unsur Penentu Kebijakan dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.
Sementara pada ayat 4, tambahnya, ketentuan lebih lanjut
mengenai tata kerja, persyaratan, serta
tata cara pengangkatan dan pemberhentian
Unsur Penentu Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Gubernur/Bupati/ Walikota.
Terkait ditunjuknya dirinya sebagai Ketua BPPD NTB, Farid
mengaku, jika langkah yang diambil Kepala Dinas Pariwisata dan Unsur Penentu
Kebijakan BPPD NTB lainnya dalam rangka
pencairan anggaran BPPD NTB 2018 sebesar Rp2 miliar untuk mendukung anggaran ulang
tahun NTB tanggal 17 Desember 2018 dan peluncuran Calendar Of Event NTB 2019 di
Jakarta. Tidak hanya itu, ujarnya, untuk pelaksanaan road show Sales Mission BPPD
NTB ke Makassar Sulawesi Selatan dan Malang Jawa Timur, serta membayar utang-utang
BPPD NTB yang belum terbayar sebelumnya.
‘’Setelah seluruhnya program berjalan, maka kepemimpinan
saya serahkan kepada Unsur Penentu Kebijakan BPPD NTB. Jadi peran saya
sebagai juru selamat sementara. Setelah
itu saya bisa fokus dengan tugas pokok
saya di Poltekpar Lombok dan Tim Pemulihan Pariwisata NTB Bangkit,’’ terangnya.
(Marham)
1 komentar:
ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
Promo Fans**poker saat ini :
- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^
Post a Comment