Be Your Inspiration

Tuesday 1 January 2019

Ketua BPPD NTB Farid Said Dukung Perombakan Pengurus BPPD NTB

KETERANGAN - Ketua BPPD NTB Farid Said (dua dari kanan) bersama pengurus BPPD NTB lainnya, M. Nur Haedin (paling kiri), Sahnan M. Rawiya (dua dari kiri) dan L. Abdul Hadi Faishal (paling kanan) saat memberikan keterangan pers di Makassar, Senin (24/12/2018)

KETUA Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB Dr. Farid Said mendukung sepenuhnya kebijakan Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, SE., MSc., yang akan mengganti Tim Unsur Penentu Kebijakan di BPPD NTB. Menurutnya, apa yang dilakukan Gubernur NTB dan ini hal biasa, sehingga harus didukung sepenuhnya.



‘’Saya sebagai pengganti Fauzan (H. Fauzan Zakaria, red) kan juga utuk sementara dalam rangka menyelamatkan pencairan anggaran 2018. Selain itu untuk  mendukung beberapa kegiatan NTB dan bukan untuk kepentingan pribadi. Itupun kalau tidak didukung Dispar NTB dan tim Unsur Penentu Kebijakan BPPD NTB  saya tidak ambil jabatan ini yang hanya menyita waktu saya dalam menjalankan tugas pokok saya,’’ terangnya pada Ekbis NTB, Minggu (30/12/2018).

Dalam hal ini, ujarnya, siapapun yang ditunjuk oleh Gubernur NTB  sebagai tim Unsur Penentu Kebijakan, dirinya akan memberikan dukungan.  Dirinya berharap adanya pengurus baru yang telah ditetapkan gubernur tidak lagi terjadi kekisruhan seperti sebelumnya.

‘’Namun yang perlu diperhatikan dalam penunjukan tim Unsur Penentu Kebijakan  berdasarkan Pasal 45 point 1 sampai dengan 4  UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Karena Unsur Penentu Kebijakan yang ditunjuk awal tahun 2018 juga sudah keluar dari aturan di atas. Hal ini bertujuan, agar tidak terjadi konflik lagi di tahun 2019,’’ tambahnya.




Tim Unsur Penentu Kebijakan BPPD, pada pasal 45, ayat pertama, ujarnya, terdiri dari 9 orang. Wakil asosiasi kepariwisataan ada 4 orang, wakil asosiasi profesi 2 orang, wakil asosiasi  penerbangan 1     orang dan pakar/akademisi 2  orang. Pada ayat 2, keanggotaan Unsur Penentu Kebijakan ditetapkan dengan keputusan gubernur/bupati/walikota untuk masa  tugas paling lama 4  tahun.  Pada ayat 3, Unsur Penentu Kebijakan dipimpin oleh seorang ketua dan seorang  wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris  yang dipilih dari dan oleh anggota.

Sementara pada ayat 4, tambahnya, ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja,  persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan  pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan  ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/ Walikota.



Terkait ditunjuknya dirinya sebagai Ketua BPPD NTB, Farid mengaku, jika langkah yang diambil Kepala Dinas Pariwisata dan Unsur Penentu Kebijakan BPPD NTB  lainnya dalam rangka pencairan anggaran BPPD NTB 2018 sebesar Rp2 miliar untuk mendukung anggaran ulang tahun NTB tanggal 17 Desember 2018 dan peluncuran Calendar Of Event NTB 2019 di Jakarta. Tidak hanya itu, ujarnya, untuk pelaksanaan road show Sales Mission BPPD NTB ke Makassar Sulawesi Selatan dan Malang Jawa Timur, serta membayar utang-utang BPPD NTB yang belum terbayar  sebelumnya.

‘’Setelah seluruhnya program berjalan, maka kepemimpinan saya serahkan kepada Unsur Penentu Kebijakan BPPD NTB. Jadi peran saya sebagai  juru selamat sementara. Setelah itu saya bisa fokus  dengan tugas pokok saya di Poltekpar Lombok dan Tim Pemulihan Pariwisata NTB Bangkit,’’ terangnya. (Marham)

Share:

1 komentar:

Rai Vinsmoke said...

ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
Promo Fans**poker saat ini :
- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive