|
NTB Sahabat Investasi |
Pemprov NTB di bawah kepemimpinan Dr. H. Zulkieflimansyah,
SE, MSc., dan Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, MPd., berkomitmen memacu
pertumbuhan ekonomi dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang
tersedia. Salah satunya ditempuh melalui penciptaan iklim investasi yang terus
mendorong minat investor agar bersedia meningkatkan jumlah maupun jenis
investasinya.
Tentunya, investor atau pengusaha yang berminat menanamkan
investasinya di NTB menginginkan dalam mengurus izin bisa cepat, transparan dan
tidak berbelit-belit. Bahkan, untuk mengantongi izin tidak tergantung waktu dan
jarak.
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPM-PTSP) Provinsi NTB menjawabnya dengan memberikan pelayanan perizinan yang
transparan, cepat, terukur dan sesuai dengan standar pelayanan publik. Inilah
yang menjadi tugas Bidang Perizinan, DPM-PTSP NTB di bawah komando Drs. Syamsul
Rizal. Ia dan timnya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik pada calon
investor atau pengusaha yang ingin membuka usaha di NTB.
Dalam menjalankan tugasnya, sistem-sistem yang mampu memangkas birokrasi pelayanan dan non
perizinan merupakan salah satu upaya mencapai good governance/kepemerintahan yang baik. Bidang Perizinan,
berupaya menyelenggarakan layanan perizinan dan non perizinan yang cepat,
efektif, efisien, transparan dan memberikan kepastian hukum. Serta mewujudkan
hak-hak masyarakat dan investor untuk mendapatkan pelayanan perizinan di bidang
perizinan.
|
Suasana pelayanan permohonan perizinan investasi di DPM-PTSP NTB |
Kepala Bidang Perizinan, Syamsul Rizal mengaku, pihaknya
terus memperbarui proses pelayanan perizinan pada masyarakat atau investor.
Pada tahun 2018 ini, DPM-PTSP menggunakan sistem pelayanan online yang
terintegrasi. Yakni Online Single
Submission (OSS). OSS ini merupakan sistem yang dikembangkan oleh
Kementerian Koordinator Perekonomian dan digunakan oleh DPM-PTSP di seluruh
Indonesia, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota.
Sistem ini, ujarnya, baru di-launching pada pertengahan 2018. DPM-PTSP NTB, masih menggunakan
hak akses yang difasilitasi oleh lembaga OSS dalam memberikan pelayanan
perizinan pada masyarakat. Ke depannya berdasarkan PP 24 tentang Pelayanan
Terintegrasi Secara Online ini, DPM-PTSP NTB harus mengintegrasikan dengan
sistem yang ada di DPM-PTSP sendiri.
‘’Seperti pertanahan di sektoral yang punya perizinan
tersendiri kita integrasikan dengan OSS.
Kita berkordinasi dengan Diskominfo rencananya akan menggunakan aplikasi
yang kita bangun sendiri, yakni SIPEPADU (Sistem Informasi Pelayanan Elektronik
Perizinan Terpadu). Di PP sudah diatur, bahwa daerah bebas menggunakan aplikasi
apa saja untuk mengintegrasikannya,’’ terangnya, Selasa (11/12/2018).
|
Prosedur pelayanan perizinan lewat online di DPMPTSP NTB |
Selain itu di tahun 2019 mendatang, tambahnya, dalam
memberikan perizinan pada pengusaha atau investor tidak ada lagi tanda tangan
manual oleh pimpinan OPD. Artinya, setiap izin yang dikeluarkan akan
menggunakan tanda tangan digital. Di mana, nanti pimpinan OPD akan
menandatanganinya lewat Android di manapun dia berada. ‘’Di manapun Kadis
berada, bisa menandatangani perizinan. Artinya, kalau mengeluarkan izin tidak
tergantung waktu dan jarak. Hal ini merupakan salah satu cara mempercepat
pelayanan pada pemohon yang datang mengajukan izin,’’ terangnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga tetap memberikan pelayanan
secara manual. Artinya pemohon perizinan bisa datang langsung ke DPM-PTSP untuk
mengurus izin. Bahkan, izin bisa keluar dengan cepat tidak menunggu lama. Jika
semua berkas persyaratan dan komitmen yang harus dipenuhi sudah lengkap.
Pelayanan ini sebelum OSS merupakan salah satu program unggulan di DPM-PTSP
NTB. Bahkan, saat menggunakan sistem OSS, pelayanan bisa dipercepat.
‘’Kalau hanya sekadar masuknya kita mendaftar NIB, cepat
selesai. Tapi kalau untuk pemenuhan komitmen butuh proses. Semuanya ini
tergantung izin apa dan komitmen apa yang dipenuhinya,’’ terangnya.
Berdasarkan SOP DPM-PTSP NTB, secara manual tujuh hari
perizinan yang diajukan bisa diselesaikan. Bahkan, paling cepat perizinan ada
yang bisa selesai 1 jam. Namun, semuanya tergantung berkas yang sudah
dinyatakan lengkap dan benar. Artinya, izin yang dikeluarkan tidak ada main
mata dengan petugas yang mengurus perizinan. Izin yang dikeluarkan sudah sesuai
dengan kelengkapan berkas dan benar serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal lain yang menjadi penekanan adalah DPM-PTSP tidak
mentolerir upaya-upaya mempercepat perizinan. Salah satu contoh, ketika satu
pemohon izin yang belum lengkap berkas dan persyaratan dikeluarkan dengan
alasan akan dilengkapi segera serta kenal dengan pejabat di DPM-PTSP akan
dikeluarkan izinnya. Kasus ini, tidak menjadi alasan pihaknya mengeluarkan
perizinan, karena sudah menyalahi ketentuan dan aturan.
Bahkan, ujarnya, setiap orang yang ingin bertemu dengan
pejabat di ruang Bidang Perizinan harus sepengetahuan bagian Front Office (FO) dan jelas tujuannya.
Hal ini merupakan salah satu upaya memberikan pelayanan perizinan yang
transparan, terukur dan akuntabel. Apalagi, pihaknya sudah mempublikasikan
berbagai macam bentuk persyaratan, jangka waktu dan prosedurnya sudah lengkap
lewat website DPM-PTSP – www.investasi-perizinan.ntbprov.go.id.
|
SIPEPADU ETIKA PELAYANAN |
Terkait jumlah izin yang dikeluarkan di bidang sektor dari
bulan Januari hingga November 2018, di bidang koperasi dan UMKM ada 6
perizinan, kelautan dan perikanan 671 izin, energi dan sumber daya mineral 360
perizinan. Kesehatan, 20 izin, pekerjaan umum 27 perizinan, peternakan 2.565
izin dan perhubungan sebanyak 39 izin. Itu artinya, DPM-PTSP pada tahun 2018
ini, sudah mengeluarkan 3.704 izin. Sementara jenis non izin di bidang sektor
sebanyak 54 izin. Jumlah ini terdiri dari izin energi dan sumber daya mineral
sebanyak 10 izin, kesehatan 29 izin, sosial, 2 izin dan perhubungan 7 izin.
SIPEPADU
SIPEPADU (Sistem Informasi Pelayanan Elektronik Perizinan
Terpadu) adalah sistem
elektronik pelayanan perizinan
dan nonperizinan yang
terintegrasi antara DPM-PTSP dan
Organisasi Perangkat Daerah Provinsi NTB
yang kewenangan perizinan dan
nonperizinannya telah dilimpahkan ke DPM-PTSP.
|
SIPEPADU PELAYANAN ONLINE |
SIPEPADU dilaksanakan sebagai implementasi dari komitmen
Pemprov NTB untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, sederhana, dan biaya
murah bagi pengguna layanan jasa
khususnya terkait pelayanan
perizinan dan nonperizinan
dan pelayanan informasi penanaman
modal (potensi daerah) maupun informasi lainnya.
SIPEPADU
bertujuan memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang mudah, cepat,
tepat sederhana, biaya murah, transparan dan akuntabel. Selain itu, integrasi
data dan pelayanan perizinan dan nonperizinan serta informasi publik. (Marham)