Kebun Raya Lemor Lombok Timur menjadi salah satu tujuan wisata baru yang banyak dikunjungi wisatawan. |
KEBUN Raya
Lemor menjadi salah satu tujuan wisata baru di Gumi Selaparang, Lombok Timur
(Lotim). Kawasan seluas 124,9 hektar yang terdiri dari 82,9 kawasan hutan
konservasi dan kawasan hutan dengan tujuan
khusus (KHDTK) seluas 42 hektar semakin banyak dikunjungi wisatawan.
Kepala Unit
Pengelolaan Teknis (UPT) Kebun Raya
Lemor, Edi Hamdani, Jumat (19/1/2018) mencatat jumlah pengunjung dalam sebulan dicatat 400 - lima
ribu orang. Bahkan bisa tembus enam ribu
orang saat musim liburan.
Kawasan
Kebun Raya Lemor ini memiliki taman tematik. Antara lain taman anggrek dan
taman buah lokal. Para pengunjung selain menikmati kesejukan alam kawasan, juga
bisa belajar soal jenis-jenis angrek yang ada dalam kawasan.
Melihat
definisi luasan kawasan, maka termasuklah kawasan kolam Lemor dalam Kebun Raya
Lmor ini. Sejauh ini, diakui Kepala UPT belum bisa ditarik Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dari penarikan karcis masuk kawasan. "Kita belum berani narik
karena belum launching,"
ucapnya.
Potensi PAD
di kawasan Lemor ini diakui cukup besar. Karenanya UPT dari Dinas Lingkungan
Hidup dan Kebersihan Kabupaten Lotim siap mengambil hak pengelolaan seluruh
kawasan, termasuk yang kini dikelola oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Lotim.
Khusus
kawasan kolam renang Lemor yang kini dikuasai Dinas Pariwisata akan diambil
alih. Di mana, tanggung jawab pengelolaan kini di bawah wewenang UPT Kebun Raya
Lemor sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 22 tahun 2012
tengang KHDTK. "Jadi kita sebenarnya bukan mengambil alih, tapi mengambil
hak pengelolaan dari Dispar," terangnya.
Potensi PAD
yang bisa diraup dari pengelolaan kawasan Lemor ini diyakni bisa tembus Rp 500 juta per tahun. Diyakini
bisa tembus dengan jumlah yang cukup
besar karena melihat potensi yang bisa dikembangkan.
Ditambahkan,
Dinas Pariwisata saat ini sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengelola
kawasan Lemor. Mengacu pula pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah
daerah, dimana seluruh kewenangan tentang kehutanan menjadi kewenangan
pemerintah provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Pengecualian
bagi kawasan hutan di Lemor. Ada aturan khusus dari Menteri Kehutanan untuk
kawasan Kebun Raya Lemor dikelola oleh UPT. Sehingga tidak beralasan jika Dinas
Pariwisata menahan untuk tetap mengelola kolam renang Lemor yang sudah satu
bagian dengan Kebun Raya Lemor.
Sebelumnya,
Kepala Dinas Pariwisata Lotim, Muhammad Juhad menyebutkan kolam renang Lemor
ini sudah memberikan PAD bagi Lotim dengan target setahun sebesar Rp 55 juta. Dinas
Pariwisata sendiri sudah melakukan penataan kawasan. Mulai menata bangunan,
areal parkir dan rencana akan menata kolam renang tempat pemandian. (Rusliadi/Lombok Timur)
0 komentar:
Post a Comment