Be Your Inspiration

Monday, 22 January 2018

Kebun Raya Lemor, Tujuan Wisata Baru di Lombok Timur

Kebun Raya Lemor Lombok Timur menjadi salah satu tujuan wisata baru yang banyak dikunjungi wisatawan. 
KEBUN Raya Lemor menjadi salah satu tujuan wisata baru di Gumi Selaparang, Lombok Timur (Lotim). Kawasan seluas 124,9 hektar yang terdiri dari 82,9 kawasan hutan konservasi dan kawasan hutan dengan tujuan  khusus (KHDTK) seluas 42 hektar semakin banyak dikunjungi wisatawan.
Kepala Unit Pengelolaan Teknis  (UPT) Kebun Raya Lemor, Edi Hamdani, Jumat (19/1/2018) mencatat jumlah pengunjung dalam sebulan dicatat 400 - lima ribu orang. Bahkan bisa  tembus enam ribu orang saat musim liburan.

Kawasan Kebun Raya Lemor ini memiliki taman tematik. Antara lain taman anggrek dan taman buah lokal. Para pengunjung selain menikmati kesejukan alam kawasan, juga bisa belajar soal jenis-jenis angrek yang ada dalam kawasan.

Melihat definisi luasan kawasan, maka termasuklah kawasan kolam Lemor dalam Kebun Raya Lmor ini. Sejauh ini, diakui Kepala UPT belum bisa ditarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penarikan karcis masuk kawasan. "Kita belum berani narik karena belum launching," ucapnya.

Potensi PAD di kawasan Lemor ini diakui cukup besar. Karenanya UPT dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Lotim siap mengambil hak pengelolaan seluruh kawasan, termasuk yang kini dikelola oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Lotim.

Khusus kawasan kolam renang Lemor yang kini dikuasai Dinas Pariwisata akan diambil alih. Di mana, tanggung jawab pengelolaan kini di bawah wewenang UPT Kebun Raya Lemor sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 22 tahun 2012 tengang KHDTK. "Jadi kita sebenarnya bukan mengambil alih, tapi mengambil hak pengelolaan dari Dispar," terangnya.

Potensi PAD yang bisa diraup dari pengelolaan kawasan Lemor ini diyakni bisa  tembus Rp 500 juta per tahun. Diyakini bisa  tembus dengan jumlah yang cukup besar karena melihat potensi yang bisa dikembangkan.

Ditambahkan, Dinas Pariwisata saat ini sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengelola kawasan Lemor. Mengacu pula pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dimana seluruh kewenangan tentang kehutanan menjadi kewenangan pemerintah provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Pengecualian bagi kawasan hutan di Lemor. Ada aturan khusus dari Menteri Kehutanan untuk kawasan Kebun Raya Lemor dikelola oleh UPT. Sehingga tidak beralasan jika Dinas Pariwisata menahan untuk tetap mengelola kolam renang Lemor yang sudah satu bagian dengan Kebun Raya Lemor.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Lotim, Muhammad Juhad menyebutkan kolam renang Lemor ini sudah memberikan PAD bagi Lotim dengan target setahun sebesar Rp 55 juta. Dinas Pariwisata sendiri sudah melakukan penataan kawasan. Mulai menata bangunan, areal parkir dan rencana akan menata kolam renang tempat pemandian. (Rusliadi/Lombok Timur)  
Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive