Potasium (dokumentasi : Bukalapak.com) |
Seorang warga negara Korea Selatan, Jungchun Kuk (62)
diamankan anggota Polres Lombok Tengah (Loteng), Rabu (10/1). Pria yang
bertempat tinggal di Denpasar ini diamankan setelah kedapatan membawa satu drum
potasium. Belum diketahui peruntukan potasium tersebut.
Informasi yang diperoleh Suara
NTB, Jumat (12/1/2018), pelaku diamankan di Dusun Nangkanya Desa Prabu Kecamatan
Pujut. Awalnya, polisi mendapat informasi kalau ada warga negara asing yang
aktivitasnya cukup mencurigakan. Polisi kemudian bergerak begitu mendapat
informasi tersebut.
Sekitar pukul 13.00 wita, polisi mendapati pelaku sedang
menaikkan potasium tersebut ke dalam mobil yang dibawanya. Saat ditanya aparat,
pelaku mengaku hendak mengantar potasium tersebut rencananya ke rumah Hurni, di
Dusun Bangkang desa setempat. Karena curiga atas apa yang dibawanya, polisi
kemudian mengamankan pelaku ke Mapolres Loteng.
Pjs. Kasubag Humas Polres Loteng Aipa Taufik, seizin Kapolres Loteng,
AKBP Kholilur Rochman, S.H.SIK.M.H., menjelaskan, fokus penyelidikan pihaknya terkait peruntukan potasium
tersebut. Termasuk aktivitas yang dilakukan warga negara asing bersangkutan.
Pihaknya curiga warga negara asing ini melakukan aktivitas terlarang di wilayah
hukum Polres Loteng, mengingat, penggunaan potasium tidak sembarang. Penggunaan
potasium dilakukan hanya untuk kegiatan-kegiatan tertentu saja.
Terkait dokumen kependudukan, pelaku merupakan pemegang paspor M72280638 dengan masa berlaku sampai Oktober tahun 2023 mendatang. Sedangkan untuk Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) masih berlaku sampai Bulan Mei tahun 2018 mendatang. “Sementara kasusnya masih kita kembangkan,” tegasnya. (Munakir/Lombok Tengah)
0 komentar:
Post a Comment