Wagub NTB Hj. Sitti Rohmi Djalilah memimpin rapat pimpinan, Senin (12/11/2018) |
WAKIL Gubernur
(Wagub) NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd menegur keras Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) karena memutasi dua staf tanpa sepengetahuannya.
Sementara Kepala BKD NTB, Drs. H. Fathurahman, M. Si menyatakan mutasi dua staf
Wagub tersebut ada dasarnya, yakni menindaklanjuti disposisi dari
Sekretaris Daerah (Sekda).
Wagub menyampaikan, teguran tersebut dalam rapat pimpinan
(Rapim) di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Senin (12/11/2018). Wagub kecewa
lantaran dua stafnya dipindah BKD tanpa koordinasi terlebih dahulu.
Wagub mengungkapkan dia mengetahui dua stafnya ‘’hilang’’ usai balik dari Jakarta. Di mana saat dicari
ternyata sudah tidak ada. Ia meminta BKD agar mengubah SOP terkait
pemindahan staf di lingkup Pemprov NTB.
Ia juga meminta agar kasus yang sama jangan sampai
terulang kembali. Ia menegaskan pemindahan karyawan di lingkup Pemprov
tidak bisa seperti barang yang
lain. Apalagi ada istilah disediakan tempat pembuangan. ‘’Ini kejadian pertama
dan terakhir. SOP-nya diubah,’’ tegas Wagub.
Hj. Sitti Rohmi meminta setiap pemindahan staf agar
dikomunikasikan terlebih dahulu. Apalagi sampai sekarang dua staf yang
hilang tiba-tiba belum ada penggantinya. Koordinasi, kata Wagub mencerminkan suatu sinergitas yang baik dalam
pemerintahan.
BKD diminta agar tidak main-main meski hanya
memindahan staf. Sebab, kata Wagub ia lebih mengetahui mana staf yang
kapabel membantu wagub dalam bekerja.
Dikatakan, jika ada staf yang bermasalah seharusnya
dibina bukan malah dibuang. Hal ini menjadi catatan disampaikan Wagub bagi
seluruh Kepala OPD agar jika ada staf yang bermasalah jangan asal membuangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKD NTB, Drs. H.
Fathurrahman, M. Si mengatakan pemindahan atau mutasi dua staf Wagub tersebut
ada dasarnya. BKD dalam memindahkan staf tentu telah sesuai dengan
prosedur. ‘’Kita kerja sesuai dengan alas, ada dasarnya. Itu disposisi Sekda,’’
jelasnya.
Sebelum memindahkan staf, kata Fathurahman tentunya BKD
mengacu pada aturan. Pengisian jabatan di tempat vital seperti di ruang
gubernur dan wakil gubernur harus dihadapkan dengan pimpinan. ‘’Ada penggantinya, namun tidak secepat itu, harus
dihadapkan ke gubernur atau wakil gubernur dulu apakah disukai atau tidak,’’
katanya. (Muhammad Nasir/Suara NTB)
0 komentar:
Post a Comment