Be Your Inspiration

Tuesday, 13 November 2018

Stafnya Dipindah Tiba-tiba, Wagub NTB Hj. Sitti Rohmi Tegur Kepala BKD NTB

Wagub NTB Hj. Sitti Rohmi Djalilah memimpin rapat pimpinan, Senin (12/11/2018)
WAKIL  Gubernur (Wagub) NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd menegur keras Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) karena memutasi dua staf tanpa sepengetahuannya. Sementara Kepala BKD NTB, Drs. H. Fathurahman, M. Si menyatakan mutasi dua staf Wagub tersebut ada dasarnya, yakni  menindaklanjuti disposisi dari Sekretaris Daerah (Sekda).

Wagub menyampaikan, teguran tersebut dalam rapat pimpinan (Rapim) di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Senin (12/11/2018). Wagub kecewa lantaran dua stafnya dipindah BKD tanpa koordinasi terlebih dahulu.

Wagub mengungkapkan dia mengetahui  dua stafnya ‘’hilang’’  usai balik dari Jakarta. Di mana saat dicari ternyata sudah tidak ada. Ia   meminta BKD agar mengubah SOP terkait pemindahan staf di lingkup Pemprov NTB.

Ia juga  meminta agar kasus yang sama jangan sampai terulang kembali. Ia menegaskan pemindahan karyawan di lingkup Pemprov  tidak bisa  seperti barang yang lain. Apalagi ada istilah disediakan tempat pembuangan. ‘’Ini kejadian pertama dan terakhir. SOP-nya diubah,’’ tegas Wagub.

Hj. Sitti Rohmi  meminta setiap pemindahan staf  agar dikomunikasikan terlebih dahulu.  Apalagi sampai sekarang dua staf yang hilang tiba-tiba  belum ada penggantinya. Koordinasi, kata Wagub  mencerminkan suatu sinergitas yang baik dalam pemerintahan.

BKD  diminta agar tidak main-main meski hanya memindahan staf. Sebab, kata Wagub ia  lebih mengetahui mana staf yang kapabel membantu wagub dalam bekerja.

Dikatakan,  jika ada staf yang bermasalah seharusnya dibina bukan malah dibuang. Hal ini menjadi catatan disampaikan Wagub bagi seluruh Kepala OPD agar jika ada staf yang bermasalah jangan asal membuangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala  BKD NTB, Drs. H. Fathurrahman, M. Si mengatakan pemindahan atau mutasi dua staf Wagub tersebut ada dasarnya. BKD dalam memindahkan staf  tentu telah sesuai dengan prosedur. ‘’Kita kerja sesuai dengan alas, ada dasarnya. Itu disposisi Sekda,’’ jelasnya.

Sebelum memindahkan staf, kata Fathurahman tentunya BKD mengacu pada aturan. Pengisian jabatan di tempat vital seperti di ruang gubernur dan wakil gubernur harus dihadapkan dengan pimpinan. ‘’Ada penggantinya, namun tidak secepat itu, harus dihadapkan ke gubernur atau wakil gubernur dulu apakah disukai atau tidak,’’ katanya. (Muhammad Nasir/Suara NTB)
Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive