![]() |
Gubernur NTB, TGH.M.Zainul Majdi berdialog dengan nelayan lobster di Jerowaru Lombok Timur Rabu (25/3/2015) |
Gubernur NTB, Dr. TGH. M.
Zainul Majdi memerintahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, Ir. Aminollah, M.Si
untuk membuat telaah staf terkait dengan larangan penangkapan lobster ukuran 8
cm. Hal itu diinstruksikan Gubernur setelah melakukan dialog dengan para
nelayan penangkap lobster di Desa Awang Kecamatan Pujut Lombok Tengah dan Desa
Batu Nampar Kecamatan Jerowaru Lombok Timur, Rabu (25/3/2015).
Dalam kesempatan
tersebut, Gubernur berdialog
sekaligus menyerap aspirasi masyarakat, terutama menyangkut kebingungan masyarakat
pada Permen-KP No. 1 Tahun 2015 tentang penangkapan
lobster,
kepiting
dan rajungan.
Masyarakat mengaku kebingungan dengan Permen tersebut karena adanya pelarangan penangkapan lobster yang kurang dari ukuran 8 cm. Sementara untuk ukuran 8 cm ke atas juga dilarang karena dalam keadaan bertelur.
Masyarakat mengaku kebingungan dengan Permen tersebut karena adanya pelarangan penangkapan lobster yang kurang dari ukuran 8 cm. Sementara untuk ukuran 8 cm ke atas juga dilarang karena dalam keadaan bertelur.
“Ini yang kadang kita
bingungkan Pak
Gubernur,
kita mau nangkap takut kena peraturan” kata Kepala Dusun Awang Bala, Wak
Napisih kepada
Gubernur.
Kepala Dusun Awang Kebon,
Sahirun menambahkan, bahwa pernah ada
isu polisi beserta petugas dari Balai Karantina akan menggeledah rumah penduduk
terkait dengan penangkapan lobster. “Pernah ada isu juga polisi sama Balai
Karantina mau menggeledah rumah penduduk, suruh saja mereka kalau berani,’’
katanya.
Menaggapi masalah yang
dihadapi para nelayan penangkap lobster itu, Gubernur meminta kepada tokoh masyarakat yang hadir untuk
menangkap bibit lobster yang ada tapi dengan syarat harus dibudidayakan
terlebih dahulu baru dijual. “Silahkan tangkap saja, tapi budidayakan dulu baru
dijual,”ujarnya.
Selain itu, ia
memerintahkan Kepala DKP NTB, Ir. Aminollah, M.Si untuk membuat konsep naskah
dinas dan telaah
tentang apa yang terjadi pada masyarakat saat ini untuk disampaikan ke
Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Pak Kadis
buat naskah dinas dan telaah, hari Senin saya tunggu di meja saya,’’ perintah Gubernur.
Keluhan yang sama juga
dismapaikan para nelayan di Desa Awang. Tokoh masyarakat yang diwakili H.
Burairah mengeluhkan adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 57/Permen-KP/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.30/Men/2012 Tentang Usaha Perikanan
Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Isinya melarang adanya bongkar
muat di tengah
laut, yang dampaknya dirasakan juga oleh para pembudidaya ikan Kerapu.
Selain itu, kendala yang
dialami masyarakat juga karena tidak adanya kapal transnasional yang akan
mengangkut hasil budidaya kerapu. Untuk menjual hasil tangkapan kerapu, harus
melalui cek poin di batas
perairan Indonesia, yang untuk wilayah NTB cek poinnya di Belawan, Sumatera
Utara. “Ada peraturan menteri yang nggak
membolehkan
bongkar muat di tengah
laut, tapi dampaknya ke kerapu juga,”terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur kembali meminta kepada Aminollah untuk
segera membuat telaah tentang kondisi yang terjadi. “Coba siapkan draft
suratnya, buatkan perincian-perincian yang harus diperhatikan,”tandasnya.(humas NTB)
0 komentar:
Post a Comment