Be Your Inspiration

Wednesday, 13 December 2017

Gubernur NTB Terima Anugerah Penghargaan Nasional Kepatuhan LHKPN Terbaik dari KPK

Kepala Badan Kepegawaian Daerah NTB Drs. Fathurahman menunjukkan penghargaan dari KPK untuk Gubernur NTB yang meraih penghargaan nasional kepatuhan LHKPN Terbaik 2017


Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menyematkan anugerah penghargaan  Nasional Kepatuhan LHKPN terbaik tahun 2017 kepada Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi atas komitmen dan ikhtiarnya melakukan berbagai upaya untuk menutup dan mempersempit ruang  korupsi di lingkungan Pemprov  NTB.

Tuan Guru Bajang (TGB) sapaan akrab Gubernur NTB dua periode tersebut, dinilai oleh KPK sebagai pemimpin daerah yang memiliki komitmen kuat dan menginisiasi berbagai program pencegahan tindak pidana korupsi. Seperti adanya Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 27 tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB, dengan ruang lingkup wajib lapor.

Pemprov NTB juga menginisiasi adanya pakta integritas  dan ketentuan bahwa salah satu persyaratan menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator dan jabatan pengawas lingkup Pemerintah Provinsi NTB, adalah menyerahkan bukti LHKPN. Untuk kegiatan berkala, Pemprov NTB juga melaksanakan sosialisasi/workshop/asistensi pengisian e-LHKPN pada seluruh organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTB serta adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum lain, dalam hal pembinaan dan pengawasan seluruh kegiatan pembangunan, yakni melalui pembentukan tim pengawal dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D) Provinsi NTB.

Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief kepada Gubernur TGB diwakili Assisten Administrasi dan umum Setda Provinsi  NTB, Drs. H. M. Imhal bersama Kepala BKD Provinsi NTB, Drs. H. Faturrahman, M.Si pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2017 di Hotel Bidakara Grand Pancoran, Jakarta Selasa (12/12/2017).

Pada acara yang ditutup Wakil Presiden RI, H.M. Jusuf Kalla tersebut, selain menganugerahkan penghargaan nasional “Kepatuhan LHKPN terbaik tahun 2017 dengan tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN mencapai lebih dari angka 99 persen kepada TGB,  KPK juga memberikan penghargaan  kepada Pemerintah NTB karena dinilai memiliki tingkat keaktifan pengelola/koordinator LHKPN yang tinggi dan adanya penerapan peraturan internal, seperti Peraturan Gubernur.

Wapres Jusuf Kalla, dalam arahannya menegaskan bahwa memberantas korupsi harus dilakukan bersama-sama. Hal ini berarti komitmen dari pemerintah, DPR, Yudikatif, dan lembaga negara lain serta masyarakat sangat mempengaruhi keberhasilan pemberantasan korupsi.

“Hal yang paling mendasar yang harus dipahami bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan, harus bertujuan semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Wapres di hadapan ratusan kepala daerah.

Wapres juga menegaskan kepastian hukum dan tindakan yang tegas terhadap pelaku korupsi, hingga upaya untuk tidak memberikan ruang gerak bagi pelaku atau pihak yang membantu terjadinya korupsi di birokrasi atau instansi, adalah menjadi keniscayaan. Karena tindakan korupsi merupakan salah satu penyebab terjadinya kehancuran suatu negara.

Kepala BKD Provinsi NTB H. Fathurrahman usai penerimaan penghargaan tersebut mengatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan salah satu wujud keberhasilan pencapaian indikator RPJMD NTB, khususnya pada  misi ketiga pemerintahan TGB-Amin, yakni mewujudkan ikhtiar reformasi birokrasi yang bersih dan melayani. Wujud dari tingginya komitmen Gubernur TGB tersebut adalah ditetapkannya kebijakan wajib bagi semua pejabat eselon I hingga IV melakukan pelaporan LHKPN.

Menurut Faturrahman melalui pola e-lhkpn saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi, pelatihan dan pendampingan disemua OPD lingkup pemrov NTB. Dengan kebijakan ini, kata Faturrahman INsya Allah seluruh pejabat dan ASN di NTB, tidak saja taat untuk melapokan harta kekayaannya tetapi juga benar-benar menghindari diri dari praktek-praktek korupsi, ujarnya. (Humas NTB)

Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive