Be Your Inspiration

Sunday, 24 July 2016

Wagub NTB Larang ASN Bermain Pokeman Go

Game Pokemon Go dilarang di instansi pemerintah di Indonesia
Wakil Gubernur (Wagub) NTB, H. Muh. Amin, SH, M.Si melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov NTB  bermain game virtual berbasis Global Positioning System  (GPS) seperti Pokemon Go. Terlebih, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan bagi ASN  bermain game virtual berbasis  GPS di lingkungan instansi pemerintah.
“Saya setuju untuk kita tertibkan, kita larang. Jangan sampai pada hari-hari kerja main pokemon. Saya larang ini, saat-saat  jam kerja,” kata Wagub ketika dikonfirmasi, Jumat (22/7/2016).
Wagub mengatakan, larangan itu hanya berlaku di lingkungan kerja. Jika di luar kantor ia tidak mempermasalahkan ASN bermain Pokemon Go. Pasalnya, jika itu dilakukan di dalam lingkungan kerja akan mengganggu aktivitas, bahkan menurunkan kinerja ASN. “Jangan sampai berdampak terhadap kinerja.  Hiburan sih hiburan. Ini sedang jadi polemik, banyak orang meninggal juga  akibat ini,” terangnya.
Wagub menambahkan, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016.  Dalam surat itu ditegaskan memberitahukan kepada seluruh Pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang para ASN bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam surat edaran ini, Menteri PANRB  meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing-masing satuan kerja untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya. Selain untuk menjaga keamanan dan rahasia negara, larangan ini juga dikeluarkan untuk menjaga produktivitas kerja dan meningkatkan disiplin  para aparatur sipil negara, sehingga kualitas pelayanan publik dapat terjaga.
Untuk itu Men PANRB meminta agar edaran ini dapat menjadi pedoman bagi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pokok fungsinya sebagai abdi negara dan masyarakat. Surat Edaran Menteri PANRB ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia, serta tembusan Surat Menteri PANRB ini disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden. (nasir)


Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive