Game Pokemon Go dilarang di instansi pemerintah di Indonesia |
Wakil
Gubernur (Wagub) NTB, H. Muh. Amin, SH, M.Si melarang keras Aparatur Sipil
Negara (ASN) lingkup Pemprov NTB bermain game virtual berbasis Global Positioning
System (GPS) seperti Pokemon
Go. Terlebih, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemen PANRB) telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan bagi ASN bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi
pemerintah.
“Saya setuju
untuk kita tertibkan, kita larang. Jangan sampai pada hari-hari kerja main
pokemon. Saya larang ini, saat-saat jam
kerja,” kata Wagub ketika dikonfirmasi, Jumat (22/7/2016).
Wagub
mengatakan, larangan itu hanya berlaku di lingkungan kerja. Jika di luar kantor
ia tidak mempermasalahkan ASN bermain Pokemon Go. Pasalnya, jika itu dilakukan
di dalam lingkungan kerja akan mengganggu aktivitas, bahkan menurunkan
kinerja ASN. “Jangan sampai berdampak terhadap kinerja. Hiburan sih hiburan. Ini sedang jadi polemik,
banyak orang meninggal juga akibat ini,” terangnya.
Wagub
menambahkan, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran Dalam Surat Edaran
Menteri PANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016. Dalam surat itu ditegaskan memberitahukan kepada
seluruh Pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang para ASN bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi
pemerintah.
Dalam surat
edaran ini, Menteri PANRB meminta agar
para Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing-masing satuan kerja untuk
melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya. Selain untuk menjaga keamanan dan
rahasia negara, larangan ini juga dikeluarkan untuk menjaga produktivitas kerja
dan meningkatkan disiplin para aparatur sipil negara, sehingga kualitas
pelayanan publik dapat terjaga.
Untuk itu
Men PANRB meminta agar edaran ini dapat menjadi pedoman bagi aparatur sipil
negara dalam menjalankan tugas pokok fungsinya sebagai abdi negara dan
masyarakat. Surat Edaran Menteri PANRB ini ditujukan kepada para Menteri
Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para
pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan LNS,
para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia, serta tembusan Surat Menteri
PANRB ini disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden. (nasir)
0 komentar:
Post a Comment