Be Your Inspiration

Wednesday 8 October 2014

UPP Pijar Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas Formal


 
Keberadaan Unit Penyangga Pemasaran (UPP) Sapi Jagung dan Rumput Laut (Pijar) diduga beroperasi di luar ketentuan. Sebab, keberadaannya hingga kini belum tercatat atas dasar legalitas formal.


‘’UPP Pijar belum berbadan hukum, SIUP belum ada, sebenarnya itu tidak boleh,” kata mantan Pengelola UPP Pijar, Ma`rifatullah dihubungi Rabu (8/10/2014) di Mataram. Penunjukannya sebagai pengelola UPP tersebut bersatus sebagai pihak ke tiga. Tentu, operasionalnya menggunakan nama perusahaan lain.

Menurut Ma`rifatullah, UPP Pijar dikelola dengan mengatasnamakan perusahaan yang dimilikinya, UD. Rizki Tani Makmur. Sebab jika tidak menggunakan nama perusahaannya, maka UPP tersebut menyalahi aturan dan tidak bisa menggalang kerjasama dengan pihak lain.

UPP Pijar menurutnya atas dasar bentukan dari Badan Koordinasi dan Penyuluhan (Bakorluh), untuk memasarkan produk-produk kemasan unggulan daerah. Tetapi dalam praktiknya di pasar, apalagi jika bekerjasama dengan pihak lain (misalnya dengan took modern), maka unit pemasaran tersebut dihadapkan pada aturan tentang persyaratan.

Diantaranya legalitas usaha, laporan pajak, SIUP, TDP, NPWP, Akte Pendirian. Sementara UPP Pijar disebutnya tidak memiliki keseluruhan persyaratan tersebut. Otomatis, beroperasinya UPP Pijar selama setahun lebih, adalah menggunakan nama UD. Rizki Tani Makmur.

Tentang bantuan operasional yang diberikan pemerintah daerah saat pendirian UPP Pijar, Ma`rifatullah mengatakan, bahwa bantuan yang diterima hanya untuk melalukan perbaikan tembok pagar pembatasnya.

“Kalau bantuan mungkin saja mesinnya itu yang dimaksudkan. Bantuan itu kita pakai modal rehab pagar, tetapi itupun pakai modal sendiri dulu,’’ katanya.

Di tempat terpisah, Asisten II Setda NTB, Drs.H.L. Gita Ariyadi, M. Si menyebut sudah melakukan rapat koordinasi dengan semua pihak yang terkait UPP Pijar. Keputusannya, UPP Pijar akan direvitalisasi untuk mulai beroperasi di tahun 2015 mendatang.

Ia memastikan, UPP Pijar sepenuhnya akan diserahkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) NTB. Tentang pengelolaannya ke depan, konsepnya ada di Disperindag NTB langsung.

Revitalisasi yang dilakukan pemerintah daerah ini, mencakup manajemen UPP Pijar secara keseluruhan, revitalisasi tentang legalitas formal UPP Pijar untuk operasional kembali. Termasuk revitalisasi bagaimana unit penyangga pemasaran tersebut melangsungkan kerjasama yang sudah dibangunnya. Salah satunya dengan Alfamart.

Ditanya soal besaran bantuan yang diberikan pemerintah daerah saat pendirian UPP Pijar itu, L. Gita tak mengetahuinya. ‘’Silahkan, bisa tanya Bakorluh yang merupakan bagian dari historis berdirinya UPP Pijar,’’saran L.Gita.

Kaji Pengelolaan UPP Pijar

Terpisah, Wakil Gubernur (Wagub) NTB, H,Muh. Amin, SH.M.Si mengatakan, Pemprov NTB masih mengkaji pengelolaan UPP Pijar. Adanya niat dari PT. Gerbang NTB Emas (GNE) untuk mengambil alih operasional UPP Pijar itu saat ini masih dalam kajian.

‘’Saya kira, semua sepakat UPP Pijar  itu harus tetap eksis. Karena ini program kita yang dulu dicanangkan, bahkan sudah jalan, sayang kalau tak dimanfaatkan. Ini sedang ditelaah, bagaimana nanti pengelolaannya,’’ kata Wagub.

Amin mengatakan, telah meminta Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB, Drs. H. L. Gita Aryadi, M.Si untuk melakukan kajian terkait dengan pengelolaan dan revitalisasi UPP Pijar itu. Menurutnya, keberadaan UPP Pijar itu cukup membantu Industri Kecil Menengah (IKM) yang mengolah produk Pijar. (Suara NTB)

Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive