Be Your Inspiration

Friday, 10 February 2017

Gubernur Ingatkan KPID NTB Awasi Konten Pornografi dan Hoax

Gubernur NTB Dr. TGH. M. Zainul Majdi menerima Komisioner KPID NTB

Gubernur NTB Dr. TGH. M. Zainul Majdi berpesan, agar di tahun 2017 ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB terus mengawal media agar masyarakat memperoleh informasi dari lembaga yang baik. Menurut gubernur, KPID harus lebih fokus menyorot konten siaran, seperti pornografi dan hoax yang akhir-akhir ini semakin marak dan bebas di akses di masyarakat.

“Konten siaran sangat perlu dipantau, karena dapat membentuk sikap dan perilaku manusia,” jelas gubernur saat menerima Ketua KPID, Sukri Aruman dan komisioner KPID NTB di ruang kerjanya, Kamis, (9/2/2017).

Gubernur juga menyebut, KPID yang sejatinya merupakan lembaga independen yang diberi kewenangan, ruang dan kesempatan sesuai amanat Undang-Undang, sehingga harus benar-benar berikhtiar maksimal, agar apa yang menjadi tanggung jawabnya dapat terwujud.

Gubernur juga menyebut, kebebasan mengakses media saat ini sangat rentan menimbulkan dampak yang tidak diharapkan, terutama bagi anak-anak. Padahal, untuk membangun karakter bangsa, harus diikuti dengan penanaman nilai dan budaya yang luhur. KPID diminta harus lebih massif untuk berkampanye melalui media massa, mengingat KPID merupakan instrumen vital yang baik untuk mensuarakan pentingnya pemanfaatan sarana komunikasi dan informasi dengan baik.

Pada kesempatan itu, Gubernur mengajak KPID bersama-sama mengkampanyekan gerakan satu hari tanpa menonton televisi. Ia menilai, saat ini terpaan media, baik media sosial maupun siaran televisi telah memberikan efek adiktif bagi audiensnya.  ‘’Anak- anak sekarang kalau tidak mengakses medsos, pasti akan gelisah. Cenderung mencari “layar”, karena sudah kecanduan,’’ katanya.

Adiksi inilah yang menimbulkan kekhawatirannya, sehingga orang tua juga dituntut lebih cerdas membimbing dan memantau putra putrinya dalam mengakses media. Demikian juga dengan beralihnya kewenangan pengelolaan SMA/SMK sederajat dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah provinsi, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, gubernur akan mengeluarkan larangan membawa handphone bagi siswa sekolah menengah ke atas, agar selama (­+) 8 jam berada di sekolah, siswa dapat sepenuhnya berkonsentrasi menerima pelajaran.


Ketua KPID NTB, Sukri Aruman mengungkap persaingan media yang semakin ketat membuat lembaga penyiaran terutama tv kadang  lebih mementingkan aspek bisnis. Karena itu dituntut kesadaran masyarakat untuk turut memantau isi siaran. Partisipasi masyarakat bisa dilakukan dengan melaporkan tayangan tv atau siaran radio yang dinilai melanggar aturan KPI, imbuhnya. (marham)
Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive