Gubernur NTB Dr. TGH. M. Zainul Majdi menerima Komisioner KPID NTB |
Gubernur
NTB Dr. TGH. M. Zainul Majdi berpesan, agar di tahun 2017 ini, Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah (KPID) NTB terus mengawal media agar masyarakat memperoleh informasi
dari lembaga yang baik. Menurut gubernur, KPID harus lebih fokus menyorot
konten siaran, seperti pornografi dan hoax
yang akhir-akhir ini semakin marak dan bebas di akses di masyarakat.
“Konten
siaran sangat perlu dipantau, karena dapat membentuk sikap dan perilaku
manusia,” jelas gubernur saat menerima Ketua KPID, Sukri Aruman dan komisioner
KPID NTB di ruang kerjanya, Kamis, (9/2/2017).
Gubernur
juga menyebut, KPID yang sejatinya merupakan lembaga independen yang diberi
kewenangan, ruang dan kesempatan sesuai amanat Undang-Undang, sehingga harus
benar-benar berikhtiar maksimal, agar apa yang menjadi tanggung jawabnya dapat
terwujud.
Gubernur
juga menyebut, kebebasan mengakses media saat ini sangat rentan menimbulkan
dampak yang tidak diharapkan, terutama bagi anak-anak. Padahal, untuk membangun
karakter bangsa, harus diikuti dengan penanaman nilai dan budaya yang luhur.
KPID diminta harus lebih massif untuk berkampanye melalui media massa,
mengingat KPID merupakan instrumen vital yang baik untuk mensuarakan pentingnya
pemanfaatan sarana komunikasi dan informasi dengan baik.
Pada
kesempatan itu, Gubernur mengajak KPID bersama-sama mengkampanyekan gerakan
satu hari tanpa menonton televisi. Ia menilai, saat ini terpaan media, baik
media sosial maupun siaran televisi telah memberikan efek adiktif bagi
audiensnya. ‘’Anak- anak sekarang kalau
tidak mengakses medsos, pasti akan gelisah. Cenderung mencari “layar”, karena
sudah kecanduan,’’ katanya.
Adiksi
inilah yang menimbulkan kekhawatirannya, sehingga orang tua juga dituntut lebih
cerdas membimbing dan memantau putra putrinya dalam mengakses media. Demikian
juga dengan beralihnya kewenangan pengelolaan SMA/SMK sederajat dari pemerintah
kabupaten kepada pemerintah provinsi, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, gubernur
akan mengeluarkan larangan membawa handphone bagi siswa sekolah menengah ke
atas, agar selama (+) 8 jam berada di sekolah, siswa dapat sepenuhnya
berkonsentrasi menerima pelajaran.
0 komentar:
Post a Comment