Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi memeriksa berkas tax amnesty yang harus dibayar di ruang kerjanya, Kamis (9/2/2017) |
Gubernur
NTB Dr. TGH.M.Zainul Majdi menggunakan haknya sebagai wajib pajak, dengan
mengikuti program tax amnesty. Kamis,
(9/2/2017) gubernur juga menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) serta membayar
uang tebusan tambahan langsung melalui Kepala Bidang Kanwil Pajak, Ketut
Suardana, yang berkunjung ke ruang kerjanya.
Melalui
kesempatan itu, gubernur mengimbau agar seluruh pejabat dan ASN lingkup Pemprov
NTB mengikuti program tax amnesty untuk menghindari pengenaan sanksi pajak di
kemudian hari.
Gubernur
juga mendorong seluruh kalangan untuk turut andil mensuskseskan program ini. “Mensukseskan
program TA berarti turut mensukseskan program pembangunan ekonomi nasional,”
katanya.
Seluruh
masyarakat, pengusaha dan pejabat publik yang belum melaporkan harta dan
kekayaannya diimbau untuk segera melapor melalui Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara negara (LHKPN) atau SPT tahunan. ‘’Masih ada batas waktu beberapa bulan ke depan,’’ katanya.
0 komentar:
Post a Comment