Wakil Gubernur NTB H. Muh. Amin, SH, MSi, |
WAKIL
Gubernur (Wagub) NTB H. Muh. Amin, SH, M.Si, mendukung rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan
yang akan menarik pajak lahan yang ditelantarkan investor atau masyarakat.
Adanya kebijakan ini, akan memberikan pendapatan bagi negara dan daerah.
Di
NTB, banyak tanah yang ditelantarkan oleh investor dan berada di lahan yang
sangat strategis. Sayangnya, pengembangan investasi di tempat ini tidak bisa
dilakukan, karena ada investor yang menguasai atas lahan tersebut. Namun,
adanya rencana menarik pajak terhadap lahan yang ditelantarkan, ujar Wagub
perlu didukung oleh semua pihak.
“Bayangkan investor sudah cukup lama menelantarkan lahan-lahan yang dikuasainya. Ada 30 tahun, ada yang sampai 70 tahun, ini menghambat proses investasi dan investor yang mau menanamkan investasinya,” ujar wagub saat dikonfirmasi di kompleks Masjid Kantor Gubernur NTB, Rabu (25/1/2017).
Wagub mengaku banyak
investor yang ingin menanamkan investasi di NTB, terutama di lahan-lahan yang
kini ditelantarkan. Namun, karena lahan itu dikuasai oleh pihak tertentu dalam
jangka waktu cukup lama membuat calon investor dan pemerintah daerah tak bisa
berkutik. Pemerintah daerah tidak mampu berbuat banyak, karena
lahan yang ingin dikembangkan oleh investor sudah ada perjanjian dan proses
penguasaannya tak bisa diganggu gugat.
Selain itu Wagub
mensinyalir pihak-pihak yang menguasai lahan dan tidak mengembangkan
investasinya adalah bukan investor, tapi pihak-pihak yang sengaja mencari
keuntungan. Menurutnya, lahan potensial di NTB sangat luas dan sangat butuh
investor. ‘’Kita welcome terhadap investor. Tapi pola-pola yang dilakukan oleh
pihak yang mengaku investor membuat rencana investasi tidak bisa berkembang.
Kita sangat mendukung sekali kebijakan pusat kalau ada kebijakan seperti itu,’’
tambahnya.
Diakuinya, lahan yang
memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan tidak hanya di Pulau Lombok,
tapi ada di Pulau Sumbawa. Adanya
rencana kebijakan ini, ujarnya, setidaknya menjadi bahan evaluasi bagi
pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota lebih selektif lagi dalam
mengeluarkan peraturan atau perizinan pada investor yang akan menguasai lahan.
Pihaknya berharap adanya kebijakan baru ini, memberikan kabar baik pada pemerintah dan investor untuk berinvestasi. Termasuk pada pemanfaatan lahan oleh masyarakat, baik yang ada di lahan kritis maupun produktif. Adanya rencana penerapan kebijakan ini, ujarnya, merupakan kebijakan pemerintah pusat yang dikeluarkan setelah mendengar keluhan dari daerah. Di mana, daerah tidak bisa berbuat banyak ketika ada investor yang ingin mengembangkan potensi daerahnya tersandera oleh investor yang tidak jelas keberadaannya. ‘’Kita dukung itu,’’ ujarnya.
Untuk diketahui pemerintah pusat sedang menggodok rencana
menarik pajak dari keberadaan tanah yang menganggur atau telantar, karena tidak
digunakan. Regulasi untuk penarikan pajak tanah telantar ini sedang digodok
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian
Koordinator Perekonomian dan masih dalam proses pembahasan. (Marham)
0 komentar:
Post a Comment