Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Fakih |
Pemilihan Calon Rektor Universitas Mataram (Unram) yang
mengalami penundaan hingga dua kali sangat disayangkan. Pasalnya, Menteri Riset
Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) tidak memberikan penjelasan
apapun terkait penundaan itu.
Komisi X DPR RI pun siap memanggil Menristek Dikti guna
meminta keterangan lebih jauh. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI
Fraksi PKS, Dr. Abdul Fikri Fakih, MM., saat datang ke Mataram, Rabu (7/2/2018).
Dikatakan Fikri, banyak catatan diberikan Komisi X DPR RI
terhadap kinerja Menristek Dikti. Tidak saja di Unram, penundaan pemilihan
rektor hingga pelaksana tugas (Plt) terjadi di berbagai tempat. "Memang Kemendikti
banyak PR, di UNJ juga terpaksa di PLT kemudian di sini kita juga dengar ada
penundaan," ungkapnya.
Salah satu sebab yang nanti akan digali ialah besarnya
kewenangan yang dimiliki menteri sebesar 35 persen dari jumlah suara. Sehingga
berakibat pada adanya calon rektor yang menang di pemilihan tahap pertama,
namun tidak dilantik menteri. "Nah suara menteri diarahkan kemana. Itu kemenangan menteri, meskipun bukan
pemenang di situ, sehingga bagi pemenang bisa jadi lain dilantik,"
ungkapnya.
Untuk sementara, pihaknya masih menampung satu demi satu
persoalan yang muncul di dunia pendidikan tinggi. Termasuk persoalan saat
pemilihan rektor berlangsung. "Dikumpulkan jadi satu. Di NTB, Papua,
Jakarta dan sebagainya," ujarnya.
Dia pun meminta agar civitas akademika Unram membuat surat
protes yang ditujukan terhadap Menristek Dikti yang ditembuskan ke Komisi X DPR
RI. Dengan demikian akan mempermudah lembaga legislatif itu memanggil dan
mengevaluasi segala persoalan di dunia pendidikan tinggi. "Kalau perlu nanti disampaikan, kalau
tidak ada aspirasi, dari Komisi X (sulit). Kebetulan ada Panja Evaluasi Pendidikan
Tinggi," sambungnya.
Dia pun enggan berkomentar jika ada anggapan Menteri bermain
politik saat pemilihan rektor. "Bisa saja asumsi seperti itu, bisa saja
kita gali nanti pada evaluasi menyeluruh pada pendidikan tinggi. Termasuk
mengevaluasi kewenangan itu. Kita minta secara tertulis itu disampaikan. Untuk
dibahas saat raker bersama menteri," tukasnya. (Darsono)
0 komentar:
Post a Comment