Be Your Inspiration

Thursday, 7 April 2016

Presiden PKS Ungkap ''Dosa-dosa'' Fahri Hamzah

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah memecat Fahri Hamzah dari keanggotaan partainya. Partai itu kecewa dengan sikap Fahri yang tak sejalan dengan partai.



Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan sebenarnya dia sudah mewanti-wanti Fahri Hamzah agar bertindak sesuai keputusan partai. Apalagi Fahri menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.

Setelah memberikan arahan agar bertindak seusai kebijakan partai, kata Sohibul, Fahri mencatat dan menerima masukan tersebut. Ia juga berjanji beradaptasi dengan arahan-arahan itu.

"KMS, WKMS, dan Presiden PKS pun gembira dengan respons Fahri dan optimistis Fahri dapat menjalankan tugasnya sebagai kader PKS dalam posisinya sebagai Wakil Ketua DPR RI sesuai arahan, visi, dan misi partai," kata Sohibul dalam situs resmi PKS seperti dikutip Liputan6.com, Senin (4/4/2016).

Seiring berjalannya waktu, kata Sohibul,sosialisasi dan supervisi arahan-arahan pimpinan partai terhadap seluruh struktur dan anggota partai, termasuk yang mengemban amanah jabatan publik, terus dilakukan dalam rangka konsolidasi.

Namun, berselang tujuh pekan dari 1 September 2015 semenjak Fahri mendapat arahan langsung dari pimpinan partai, ujar dia, ternyata pola komunikasi politik Fahri tetap tidak berubah.

"Sikap kontroversi dan kontraproduktif kembali berulang, bahkan timbul kesan adanya saling silang pendapat antara Fahri selaku pimpinan DPR RI dari PKS dan pimpinan PKS lainnya," ujar dia.

Beberapa pendapat kontroversial dan kontraproduktif Fahri yang mengemuka saat itu di publik, kata Sohibul, adalah kenaikan tunjangan gaji pimpinan dan anggota DPR yang dinilai oleh Fahri masih kurang. Padahal, Fraksi PKS secara resmi menolak kebijakan kenaikan tunjangan pejabat negara, termasuk pemimpin dan anggota DPR.

Kemudian, tutur Sohibul, terkait revisi UU KPK. Fahri Hamzah (FH) menyebut pihak-pihak yang menolak revisi UU KPK sebagai pihak yang sok pahlawan dan ingin menutupi boroknya. Padahal di saat yang sama, Wakil Ketua Majelis Syuro dan Presiden PKS telah secara tegas menolak revisi UU KPK.

"Silang pendapat yang terbuka antara Fahri dengan pimpinan partai ini tentunya mengundang banyak pertanyaan di publik dan juga dari internal kader PKS," kata Sohibul.

Ujungnya pada 23 Oktober 2015, di ruang kerja DPP PKS, Ketua Majelis Syuro (KMS) memanggil Fahri Hamzah untuk menyampaikan penilaian pimpinan partai dan kebijakan partai untuk Fahri Hamzah.

Kata Sohibul, KMS menyatakan sikap Fahri tidak sesuai dengan arahan partai dan tidak sesuai dengan komitmen yang telah disampaikannya kepada pimpinan partai pada pertemuan 1 September 2015.

"Untuk itu demi kemaslahatan partai ke depan dan kebaikan FH, pimpinan partai memandang penugasan FH di posisi Wakil Ketua DPR RI perlu ditinjau," ujar Sohibul.

PKS berencana menempatkan Fahri di posisi lain selain Wakil Ketua DPR. Karena itu, PKS meminta Fahri mengundurkan diri dari jabatannya di DPR. Saat itu, kata Sohibul, Fahri menyatakan kesanggupannya. 

Fahri, ucap Sohibul, juga siap mensosialisasikan rencana pengunduran dirinya kepada kolega sesama pemimpin DPR RI, kepada Presidium Koalisi Merah Putih (KMP), dan kepada keluarganya. 

"Hanya saja FH meminta waktu untuk menuntaskan beberapa hal, sehingga FH menjanjikan akan mengundurkan diri pada pertengahan Desember 2015. KMS menyetujui permintaan FH," kata dia.

Setelah menunggu, ternyata pada 23 Oktober 2015, pola komunikasi publik Fahri tidak berubah. Terlebih, PKS menyoroti soal pelanggaran etika Fahri dalam kasus Freeport yang diadukan Menteri ESMD Sudirman Said. 

Bahkan, ujar Sohibul, Fahri juga melontarkan pendapat-pendapatnya ke publik menyangkut materi persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan sehingga terkesan mengintervensi proses persidangan. 

"Hal ini semakin menunjukkan FH tidak melaksanakan komitmennya sebagaimana yang telah disampaikan kepada pimpinan partai sejak 1 September 2015," kata dia.

Kemudian, pada 1 Desember 2015, KMS kembali memanggil Fahri. Pada saat itu KMS menanyakan perkembangan proses pengunduran diri Fahri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR sebagaimana yang telah dijanjikannya.

Di luar dugaan, Fahri Hamzah justru menyatakan berpikir ulang untuk mundur. Dia beralasan jika mundur dari jabatannya itu akan berakibat kocok ulang pimpinan DPR. Akibatnya, kata Fahri, PKS bisa kehilangan kursi pimpinan DPR.

Meskipun sebenarnya, kata Sohibul, sebelum pertemuan tersebut KMS telah mempelajari bahwa pengunduran diri Fahri tidak akan berakibat kocok ulang, namun KMS mempersilakan Fahri untuk mendiskusikan pendapatnya dengan Tubagus Soenmandjaja karena dia mantan anggota Pansus RUU MD3 dari unsur Fraksi PKS DPR.

Berdasarkan penjelasan Tubagus, pengunduran diri Fahri tidak akan berakibat pada kocok ulang pimpinan DPR. Sebab berdasarkan UU, apabila ada pimpinan DPR yang mengundurkan diri, maka akan digantikan oleh anggota dari fraksi bersangkutan.
Namun, pada 14 Desember 2015 pukul 01.00 WIB, Fahri mengirim pesan kepada KMS yang isinya belum membaca isi dokumen, tetapi sudah mendiskusikannya dengan Tubagus. Dia juga mengatakan hatinya belum mantap untuk mengundurkan diri. Fahri juga mengungkapkan akan bicara kepada pengacara dan guru besar tata negara, serta alasan lainnya terkait kegiatan DPR.

KMS pun membalas pesan Fahri dengan mengatakan memberi waktu kepada FH untuk konsultasi kepada siapa saja dan ditunggu sampai esok harinya, 15 Desember 2015 pukul 09.00 WIB.
Namun hari itu Fahri tidak bisa datang dengan alasan kegiatan di DPR RI. "Kemudian KMS memberi waktu lagi sampai keesokan harinya," tutur Sohibul.

Kemudian pada 16 Desember 2015, sekitar pukul 08.00 WIB, Fahri akhirnya datang menemui KMS di kantor DPP PKS. KMS kembali menanyakan kesiapan FH untuk melaksanakan janjinya. Namun, Fahri kembali menegaskan tidak bersedia menunaikan apa yang telah dikomitmenkan.

KMS pun kemudian mengingatkan Fahri soal AD/ART PKS, dan Fahri menyatakan paham atas aturan partai.

Kemudian, pada 16 Desember 2015 pukul 13.00 WIB, DPP PKS menggelar rapat membahas sikap Fahri dan memutuskan melimpahkan persoalan Fahri ke DPP PKS cq Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS sesuai AD/ART.

"Persoalan yang dilimpahkan adalah terkait ketidakdisiplinan anggota terhadap AD/ART dan peraturan partai lainnya, serta ketidaktaatan kepada arahan pimpinan partai dan mengingkari secara berulang komitmennya yang telah disampaikan kepada KMS," ujar Sohibul. (sumber liputan6.com)
Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive