Sekretaris Dinas Dikpora NTB H. Wahibullah, SIP |
Kebijakan
mutasi terhadap guru SMA/SMK, pengawas dan tenaga administrasi di SMA/SMK di
kabupaten/kota berpengaruh besar terhadap data kepegawaian yang sudah disusun
di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB. Guru dan pengawas yang
sudah masuk datanya di provinsi harus berubah lagi, karena sudah digeser
pemerintah kabupaten/kota ke tempat lain.
Hal ini berakibat, data guru atau pengawas yang seharusnya masuk menjadi
pegawai provinsi setelah nanti diambil alih tetap menjadi pegawai
kabupaten/kota.
Akibat
perubahan ini menurut Sekretaris Dinas Dikpora NTB H. Wahibullah, SIP, membuat,
pihaknya harus kembali melakukan pendataan/verifikasi ulang terhadap guru,
pengawas, tenaga administrasi dan tenaga honorer di SMA/SMK yang akan masuk
menjadi pegawai provinsi. Sementara dari imbauan Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) 31 Maret 2016, tidak boleh ada mutasi guru-guru SMA atau SMK.
"Tapi
yang namanya imbauan belum dipatuhi kabupaten/kota. Malahan belakangan ini
banyak mutasi guru-guru SMA/SMK di kabupaten/kota. Apalagi di imbauan tidak ada
sanksi pada daerah yang melaksanakan mutasi," ujarnya di Kantor Gubernur NTB, Kamis (29/4/2016).
Diakuinya,
dengan dipindahkannya tanggung jawab Pendidikan Menengah (Dikmen) ke provinsi
ada sekitar 8.000 penambahan pegawai, baik PNS dan non PNS. Jumlah ini,
ujarnya, membutuhkan waktu lama untuk didata atau diverifikasi ulang. Namun,
ketika ada lagi mutasi guru SMA/SMK di kabupaten/kota berpengaruh terhadap
pendataan yang sudah dilakukan.
Untuk itu,
pihaknya mengharapkan pemerintah kabupaten/kota tidak lagi melakukan
penggeseran tenaga pegawai di tingkat SMA/SMK, karena berpengaruh terhadap data
yang ada. Apalagi, masalah data pegawai yang sebelumnya menjadi tanggung jawab
kabupaten/kota harus selesai secepatnya.
Pihak
Dikpora provinsi, ujarnya, menargetkan akhir Oktober 2016 masalah aset harus
tuntas. Namun, adanya mutasi yang dilakukan di kabupaten/kota membuat data aset
juga berubah, khususnya aset bergerak dan tidak bergerak. "Guru juga
termasuk aset, yakni aset bergerak. Kalau nanti ada mutasi maka data aset juga
berubah. Untuk itu, kita mengharapkan tidak ada lagi mutasi," harapnya.
Namun,
hingga saat ini masih belum memiliki acuan untuk menetapkan pegawai
kabupaten/kota masuk ke provinsi. Penetapan pegawai yang akan masuk provinsi
setelah data yang diserahkan sudah ditandatangani sekda kabupaten/kota
masing-masing. Nantinya, jika guru SMA/SMK sudah berada dalam kewenangan provinsi,
anggaran yang harus disiapkan pemerintah mencapai Rp 1,3 triliun dalam setahun.
‘’Anggaran ini untuk gaji dan sertifikasi, termasuk gaji ke 13,’’ terangnya.
Melihat
beban yang begitu berat dengan digabungnya Bidang Dikmen ke Dinas Dikpora NTB,
Wahibullah mengaku, pihak Pemprov NTB sudah mengantisipasi. Dalam hal ini,
Dinas Dikpora bersama Biro Organisasi Setda NTB sedang merancang pembentukan
Kantor Cabang Dinas (KCD) setingkat eselon III di kabupaten/kota.
Pembentukan
KCD ini, ujarnya, sedang dalam tahap kajian, apakah di setiap kabupaten/kota
akan dibentuk KCD atau digabung. Menurutnya, jika ada penggabungan KCD di
kabupaten/kota dilihat dari jumlah maupun intensitas tanggung jawabnya.
‘’Sebagai contoh, di Bima, bisa saja di satu KCD itu mencakup wilayah Kabupaten
Bima, Kota Bima dan Dompu. Begitu juga di Sumbawa, digabung dengan Kabupaten
Sumbawa dan Sumbawa Barat,’’ terangnya.
Sementara di Pulau Lombok, beberapa daerah yang berpeluang ada KCD sendiri adalah, Lombok Timur, Lombok Tengah dan Kota Mataram. ‘’Kalau untuk Lombok Barat bisa saja digabung dengan Kabupaten Lombok Utara. Itu hanya contoh dan belum ada keputusan yang jelas,’’ terangnya, seraya menambahkan, pembentukan KCD masih dalam kajian di Biro Organisasi Setda NTB. (*)
0 komentar:
Post a Comment