Be Your Inspiration

Saturday 2 July 2022

Kasus Pengiriman PMI Ilegal ,Wagub Minta Diusut Sampai Tuntas, Pelaku Harus Diberi Efek Jera

Wakil Gubernur NTB Hj. Sitti Rohmi Djalilah

KASUS pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia hingga kapal tenggelam di Kepulauan Riau tidak boleh terus dibiarkan. Wakil Gubernur (Wagub)  NTB Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd., meminta kasus ini diusut sampai tuntas. Bahkan, pelaku atau calo yang mengirim PMI ilegal ke luar negeri itu ditangkap dan diberikan efek jera. 


Penegasan ini disampaikan Wagub Hj. Sitti Rohmi Djalilah usai melakukan  Audiensi dan Dialog Interaktif Dalam Rangka Kegiatan Temu Forum Anak Tingkat Provinsi NTB Tahun 2022 di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Rabu (29/6/2022).
 

Wagub tidak ingin kasus kapal-kapal tenggelam yang membawa PMI ilegal asal NTB tidak boleh terus dibiarkan dibiarkan. Terhadap kasus kapal yang membawa calon PMI tenggelam dan menimbulkan korban jiwa, lanjutnya, memerlukan ketegasan, sehingga para calo atau pihak-pihak yang memberangkatkan merke ke luar negeri mesti ditangkap.
 

Meski demikian, ujarnya, semuanya tergantung aparatur yang ada di dusun hingga desa. Dalam hal ini, ujarnya, kepala dusun atau kepala desa tidak sampai membiarkan masyarakatnya keluar negri, kemudian ditipu oleh orang.
 

Untuk itu, dalam melakukan itu semua masyarakat di tingkat bawah perlu diedukasi mengenai bahayanya bekerja keluar negeri tanpa melalui jalur resmi. Dalam memberikan edukasi ke masyarakat, pemerintah daerah, baik provinsi atau kabupaten/kota melakukan edukasi melalui posyandu.
 

‘’Di posyandu itu, ibu-ibu diingatin kalau mau kerja di luar jangan lewat prosedur yang tidak resmi. Prosedur resmi itu tidak menyulitkan kok, semuanya jelas ininya, mau jadi apa dan seterusnya. Makanya untuk mendapatkan satu yang baik harus usahalah, masak kita mau merem-merem sudah ada hasil. Kan usaha yang paling penting dalam memenuhi yang dibutuhkan, seperti cek kesehatan, segala macam. Itu kan untuk kebaikan kita,’’ ujarnya mengingatkan.
 

Selain itu, tambahnya, berangkat menjadi PMI lewat jalur resmi setiap PMI memiliki asuransi. Termauk setiap waktu bisa dihubungi keluarga, terjamin tempatnya. ‘’Makanya kita meyakinkan kalau kerja keluar harus yang terjamin dong. Masa kita tutup mata, keluarga kita yang keluar terus yang datang mayatnya, datangnya babak belur. Yang kayak-kayak begitu kan, masak kita mau membiarkan. Itu komprehensif semua penanganannya,’’ tegasnya.
 

Sebelumnya masyarakat Indonesia, khususnya di NTB dikejutkan dengan karamnya kapal yang mengangkut 30 PMI ilegal yang hendak  bekerja ke Malaysia dari Batam pertengahan Juni ini. 23 penumpang kapal dinyatakan selamat, 7 orang hilang dan belakangan 1 korban ditemukan dalam kondisi meninggal. Kejadian ini sudah dua kali terjadi di saat  kapal cepat yang membawa PMI ilegal tenggelam Desember 2021 lalu. (Marham)

Share:

Dampak Pemekaran, Pemkab Bima Minta Aset yang Sudah Dihibahkan Kembali Dihibahkan

 

Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri menyerahkan BMD pada Walikota Bima Muhammad Lutfhi sebagai dampakPembentukan Kota Bima tahun 2002 lalu di Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB, Kamis (30/6/2022).

PROSES penyelesaian hibah Barang Milik Daerah (BMD) dari Pemkab Bima ke Pemkot Bima sehubungan dengan terbentuknya Kota Bima sesuai UU Nomor 13 Tahun 2002 memasuki babak akhir. Pemkab Bima difasilitasi Pemprov NTB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri menyerahkan BMD ke Pemkot Bima di Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB, Kamis (30/62022).

Hadir pada penandatanganan Penandatangan Berita Acara Serah Terima dari Pemerintah Kabupaten Bima kepada Pemerintah Kota Bima ini Wakil Gubernur NTB Hj. Sitti Rohmi Djalilah, Ketua DPRD NTB Hj. Isvie Rupaeda, Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Yudhiawan Wibisono, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, Walikota Bima Muhammad Luthfi, Wakil Bupati Dahlan M. Noer dan pejabat dari Pemkab Bima dan Pemkot Bima.

Pada kesempatan ini, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri meminta pada Pemkot Bima untuk menghibahkan lagi beberapa BMD pada Pemkab Bima, karena berkaitan dengan sejarah pembentukan Kabupaten Bima.

‘’Perlu kami sampaikan ada beberapa aset yang akan kami serahkan dan tentunya sesuai dengan hasil pembicaraan kedua pemerintahan yang memiliki keterkaitan sejarah dan tentunya merupakan bentuk pelayanan bersama antara dua pemerintaan yang ada, yang tentunya kami akan minta dihibahkan kembali,’’ ujarnya.

Menurutnya, aset yang minta dihibahkan kembali itu adalah RSUD Bima, Museum Asi Mbojo yang memiliki sejarah terhadap pembentukan Kabupaten Bima, bekas pendopo yang merupakan cagar budaya, Hotel Komodo. Sementara Kantor Balai Latihan Kerja yang bisa dimanfaatkan bersama oleh dua pemerintah daerah. Termasuk Sekretariat Dewan dan rumah dinas yang masih ditempati Wakil Bupati Bima.

Selain itu, Bupati Bima menyebut ada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bima yang masih mempergunakan aset yang diserahkan ke Pemkot Bima dan ada di wilayah Kota Bima. OPD itu adalah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Inspektorat, Badan Perencanaan dan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri serta Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik).

‘’Sejumlah OPD yang berkantor di kota ini setelah kami serahkan aset kami, agar kami bisa pinjampakaikan lagi sampai dengan terbangunnya fasilitas kantor yang berada di wilayah Kabupaten Bima,’’ ujarnya.

Bupati juga minta dukungan dari pemerintah pusat untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bima, karena sejak mulai berkantor di wilayah kabupaten tahun 2018, pihaknya baru membangun Sekretariat Daerah dan 13 OPDi.

Atas dasar itu, pihaknya mengharapkan dukungan untuk membangun sejumlah OPD yang masih berkantor di wilayah Kota Bima.

Bupati menjelaskan, setelah rapat yang difasilitasi KPK 30 Mei 2022 yang lalu, pihaknya diberi kesempatan untuk melaksanakan verifikasi atas berita acara sejumlah aset 391 aset antara dua pemerintah, yakni Kabupaten Bima dan Kota Bima. Termasuk membentuk dua tim aset yang melakukan verifikasi bersama.

‘’Dan atas kerja tim sampai 20 Juni sudah diveriikasi aset sebanyak 246 aset ditambah 28 bangunan baru yang terbangun di atas tanah di 246 aset. Dan itu sudah kami tandatangani bersama Bapak Walikota tanggal 20 Juni yang lalu difasilitasi pemprov dan disaksikan Ibu Wagub,’’ ungkapnya.

Ditambahkannya, sesuai dengan kesepakatan Pemkab Bima dengan Pemkot Bima dalam konsultasi yang dilaksanakan ke Kementerian Dalam Negeri, pihaknya menyepakati bahwa BMD yang sudah clean and clear akan diserahkan ke Pemkot.

Terhadap aset yang masih ada permasalahan akan dilaksanakan rekonsiliasi lagi dan tetap mengharapkan pendampingan Pemprov dan BPKP Perwakilan NTB.

‘’Dari 391 yang sudah selesai terverifikasi yang tidak mendapatkan masalah, yaitu 246 objek. Di atas objek 246 ini terdapat 28 bangunan, sehingga jumlah yang kami tandatangani tanggal 20 Juni, yaitu 280 objek. Selain di 391 aset terdapat 15 objek BMD berupa tanah dan bangunan yang tercatat dalam BAP rekonsiliasi, namun tidak tercatat dalam neraca, tapi secara fisik dipergunakan oleh instansi pemerintah lainnya,’’ tambahnya.

Selanjutnya ada 28 objek BMD berupa bangunan dan gedung kantor dalam BAP rekonsiliasi terjadi pencatatan ganda. Belum lagi ada 8 objek BMD berupa tanah dan bangunan yang tercatat dalam rekonsiliasi, namun tidak ditemukan fisiknya. ‘’Objek ini juga menjadi catatan dalam hasil remkonsiliasi yang juga difasilitasi BPKP tahun 2011 lalu,’’ katanya.

Pihaknya juga mencatat ada 14 BMD berupa tanah bangunan, tanah usaha tercatat dalam BAP rekonsiliasi, tapi tidak tercatat dalam neraca Pemkab Bima. 6 objek BMD berupa tanah usaha, tercatat dalam BAP rekonsiliasi, namun sudah dipergunakan sebagai pergantian tukar guling tanah untuk pembangunan infrastruktur di beberapa wilayah.

‘’Selanjutnya 11 BMD berupa tanah dan bangunan dan rumah dinas yang sudah lunas, untuk sewa beli sudah beralih status kepemilikannya. Kemudian ada 11 BMD berupa tanah bangunan yang tercatat dalam neraca saat ini dikuasai oleh pihak ketiga,’’ terangnya.

Menanggapi hal ini, Walikota Bima Muhammad Luthfi pada kesempatan itu, menyetujui permintaan dari Pemkab Bima yang akan melakukan pinjam pakai BMD yang sekarang menjadi aset Pemkot Bima. Termasuk kembali menghibahkan aset yang sebelumnya dikuasai Pemkab Bima dan diserahkan ke Pemkot Bima untuk dipergunakan bersama, asalkan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Marham)
Share:

KLU dan Loteng Belum Diverifikasi Pusat Jadi Kabupaten Layak Anak

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) NTB Dra. T. Wismaningsih Drajadiah
 

Menjadi kabupaten/kota layak anak membutuhkan persyaratan yang tidak sedikit. Untuk menjadi provinsi layak anak, tentu kabupaten/kota di daerah itu mesti menjadi layak anak setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dari 10 kabupaten/kota di NTB, ada 8 kabupaten/kota yang sedang dilakukan diverifikasi oleh kementerian. Sementara Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan Lombok Tengah (Loteng) belum dilakukan verifikasi oleh pihak kementerian.

‘’Untuk diverifikasi itu ada prosesnya, layak atau tidak. Mereka sekarang sedang diverifikasi, apakah layak atau tdak menjadi kabupaten/kota layak anak ,’’ ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) NTB Dra. T. Wismaningsih Drajadiah pada wartawan usai mengikuti Audiensi dan Dialog Forum Temu Anak di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Rabu (29/6/2022).

Anak-anak sekarang ini, ujarnya, sangat sensitif dan memperhatikan persoalan-persoalan anak yang terjadi di sekitanya. Termasuk kekerasan anak yang terjadi di keluarga hingga masalah banyak anak yang tergantung gadget dan lainnya. Untuk itu, pemerintah daerah dituntut oleh pemerintah pusat bagaimana memenuhi kebutuhan yang menjadi hak-hak anak, seperti masalah sekolah yang memiliki sarana dan prasarana yang memperhatikan kebutuhan anak.

Atas dasar ini juga, tambah mantan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTB ini, 8 kabupaten/kota diverifikasi jadi kabupaten/kota layak anak di NTB oleh kementerian. Sementara Loteng dan KLU belum dilakukan verifikasi, karena dari hasil penilaian ada jawaban yang dianggap belum cocok oleh pemerintah pusat.

‘’Dari kementerian ada penilaian secara khusus. Ini sebenarnya pemahaman yang berbeda antara yang dimaksud dari kementerian dengan yanjg dimaksud kabupaten/kota, sehingga nilainya turun. Batasan 400 ke atas, baru bisa diverifikasi oleh pemerintah pusat. Ini KLU dan Loteng belum mencapai 400 ,’’ tambahnya.

Sementara yang menjadi indikator penilaian ada 5 klaster, yakni bidang kelembagaan, bidang pemenuhan hak-hak anak, bidang pendidikan, sarana dan informasi serta perlindungan. Dalam hal ini, informasi dan edukasi termasuk  informasi yang layak anak, pendidikan layak anak, hak-hak anak, perlindungannya, termasuk hak sipil di bawah koordinasi Dinas PMPD dan Dukcapil.

Disinggung banyaknya kasus eksploitasi anak, DP3AKB sekarang ini sedang membuat regulasi,  peraturan gubernur untuk mencegah pekerja anak. ‘’Termasuk anak-anak yang bekerja di lampu merah. Ini menjadi tugas banyak OPD, seperti DP3AKB, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan. Ancaman yang mempekerjakan ini adalah ancaman pidana. Kasus ini selalu berulang, karena belum ditangani secara maksimal,’’ aku mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB ini. (Marham)

Share:

Jika Belum Lakukan Ini, Truk Sampah Ditolak Masuk TPA Regional Kebon Kongok

 

Tumpukan sampah di TPA Regional Kebon Kongok, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Jika truk yang membawa sampah masuk ke TPA Regional ini belum dipilah, maka truk sampah akan ditolak masuk. (dokumentasi ntbprov.go.id)

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB sejak 1 Juli 2022 menolak sampah yang belum terpilah masuk ke Tempat Pembuangan Akhir Regional  (TPAR)  Kebon Kongok, Lombok Barat (Lobar).  Truk sampah yang masuk dari Lobar dan Kota Mataram dan membawa sampah yang belum terpilah harus segera balik. Jika tidak pengelola TPAR Kebon Kongok.

Kepala DLHK NTB Julmansyah, S.Hut., M.Ap., menjelaskan, mulai 1 Juli 2022, pihaknya hanya menerima sampah yang terpilah. Dan itu sudah kita bicarakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram dan Lombok Barat,’’ ungkapnya, Kamis (30/6/2022). 

Dari rapat terakhir yang digelar, Lobar dan Kota Mataram menyatakan siap mengirim sampah terpilah ke TPAR  Kebon Kongok. Langkah-langkah masing-masing daerah sudah mengambil langkah taktis dengan sosialisasi ke masyarakat agar mulai memilah sampahnya.  Ditegaskannya, pemilahan ini penting dilakukan agar memudahkan pada proses akhir di TPAR, seperti pada proses daur ulang.

‘’Karena sampah tidak terpilah agak susah membedakan mana yang sudah didaur ulang. Kalau daur ulang, kita bisa lakukan penanganannya dan residunya kita tempatkan di tempat residu atau land fill. Itu juga cara kita mengurangi beban land fill yang ada sekarang. Kalau sebelumnya kalau ada sampah, masuk saja,’’ ungkapnya.

Diakuinya, kapasitas sampah di TPAR Kebon Kongok sudah melebihi kapasitas. Dalam upaya menanggulangi ini, pihaknya menyiapkan langkah melakukan perluasan TPA seluas 5 hektar. Namun, dari 5 hektar ini tidak semuanya dipakai untuk pembuangan, tapi hanya 1,2 hektar dipakai untuk dipakai sebagai tempat residu sampah.

‘’Jangan dipikir 5 hektar itu hanya untuk land fill semua, tapi selebihnya nanti akan ada tempat yang akan dibangun oleh Kementerian PUPR, sehingga Januari 2023 kita akan memiliki TPA Regional ‘’yang lebih modern’’,’’ ujarnya.

Sampah yang masuk berkisar 300 hingga 400 ton per hari. Kalau ini terpilah, ini bisa mengurangi beban TPA dengan melakukan pemilahan sampah. Yang plastik bisa langsung ditangani dan sampah organik ada temoat pengolahan khsuus.

Pihaknya memberikan apresiasi pada Pemkot Mataram yang telah mengantisipasi situasi ini. Sesuai hasil rapat belum lama ini, dengan DLH Kota, jika Kota Mataram sedang merancang Mataram Maggot Center, dengan kapasitas lebih bagus dan lebih besar.

Termasuk sedang merancang insinerator untuk pengolahan sampah dan ini bisa mengurangi beban TPA Regional Kebon Kongok.  Jika ini dilakukan oleh semua kabupaten/kota seperti dilakukan Kota Mataram, pihaknya yakin sanitasi dan lingkungan akan bersih dan mengurangi jumlah sampah yang masuk TPA. ‘’Pemprov juga sedang mendorong tumbuhnya BSM di semua kabupaten/kota di NTB untuk pengolahan sampah organik sehingga itu bisa menjadi ulat maggot, ulat maggotnya bisa dijual dan menghasilkan uang,’’ ujarnya. (Marham)

Share:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive