Be Your Inspiration

Friday 14 April 2023

Kementerian Kelautan dan Perikanan Batal Bangun Kawasan Terintegrasi Budidaya Udang di Sumbawa

 

Potensi udang Sumbawa. 

Sumbawa Besar (Lombok Atraktif) -

Rencana Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) untuk membangun kawasan terintegrasi budidaya udang (shrimp estate) di Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa bernilai triliunan rupiah terindikasi batal.  Padahal, Pemprov NTB dan Pemkab Sumbawa sudah progresif mempersiapkan lahannya.  Disayangkan, proyek strategis nasional bernilai triliunan rupiah ini tak terlaksana.

Jumat, (18/3/2022) lalu Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersama jajaran eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengunjungi lokasi pembangunan percontohan kawasan budidaya udang terintegrasi atau dikenal dengan shrimp estate di Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa. Kunjungan Menteri KKP ini didampingi Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah dan jajaran pimpinan daerah di Kabupaten Sumbawa.

Pada kesempatan tersebut telah dilakukan kesepakatan bersama masyarakat untuk pemanfaatan lahannya sebagai lokasi pembangunan tambak udang terintegasi seluas 528 hektar. Saat itu, pembangunan konstruksi dijanjikan dimulai pada pertengahan tahun 2022 dengan biaya mencapai Rp2,25 triliun.

Pembangunan kawasan tambak udang terintegrasi ini sebagai upaya untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui kegiatan budidaya udang vaname serta untuk mendukung tercapainya target produksi udang nasional.

Waktu itu, Menteri Sakti Wahyu Trenggono menjamin dalam proses pembangunannya tidak akan menggunakan cara-cara yang merusak lingkungan. Pembangunan kawasan tambak akan dilengkapi dengan IPAL dan tandon, serta tidak ada mangrove yang ditebang.

 Adanya dukungan semua pihak mulai dari masyarakat, pemerintah daerah, pelaku usaha hingga kementerian/lembaga lain sangat penting untuk terlaksananya pembangunan percontohan tambak udang terintegrasi di Sumbawa. Namun, kini janji Menteri KKP merealisasikan pembangunan kawasan terintegrasi budidaya udang hanya tinggal janji. 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB, Muslim, ST.,M.Si, mengatakan, kemungkinan karena faktor ada syarat yang dinilai tidak terpenuhi, sehingga realisasi kawasan terintegrasi budidaya udang ini tidak jadi dibangun.

Sementara di satu sisi, Pemprov NTB dan Pemkab Sumbawa sudah  mempersiapkan lahannya. Demikian juga masyarakat sekitar kawasan yang akan dijadikan lokasi kawasan  juga sudah mendukung secara maksimal.

Dari 1.000 hektar lahan yang dipersiapkan, 500 hektar menurutnya, sudah clear and clean. Lahan ini terdiri dari lahan aset pemerintah. Dan lahan masyarakat. Muslim menyayangkan proyek strategis nasional yang sepenuhnya di bawah kendali Bappenas ini tidak terlaksana. Karena informasi yang diterima pusat terkait kesiapan pemerintah daerah.

“Seharusnya sumber informasi yang digunakan sebagai rujukan tidak saja dari funding-nya. Harus dilihat dulu kesiapan di bawah seperti apa. Tapi karena ini menggunakan dana pinjaman dari luar negeri, dia punya syarat kualifikasi tersendiri,” ujarnya.

PILAH UDANG - Sejumlah pekerja sedang memilah udang yang baru dipanen di kawasan terintegrasi budidaya udang (shrimp estate) di Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa.  

Sebagaimana diketahui, KKP rencananya akan membangun kawasan budidaya udang terintegrasi. Dari budidaya, hingga pengolahan hasil dalam satu kawasan. Untuk tahap awal membangun kawasan ini, anggarannya mencapai Rp2,2 triliun. Jika shrimp estate ini direalisasikan, NTB akan menjadi salah satu kawasan budidaya dan produksi udang terbesar di Indonesia. Bahkan hasil produksinya bisa diekspor.

Muslim mengatakan, hasil koordinasi terakhir dengan KKP, sebagai kompensasi tidak dibangunnya kawasan tambak udang terintegrasi ini, pemerintah pusat akan membangun jaringan irigasi yang modern untuk kawasan tambak di Moyo Hilir. ‘’BWS (Balai Wilayah Sungai) yang akan membangun jaringan irigasi tambak ini. Tahun ini sudah dilaksanakan,’’ jelasnya.

Dengan pembangunan jaringan irigasi tambak ini, diharapkan akan mendukung tata kelola budidaya tambak udang yang lebih baik di Moyo Utara, sehingga produksi udang juga bisa dioptimalkan.

Kendati demikian, pemerintah daerah masih terus mengupayakan kawasan ini bisa diwujudkan, karena dampaknya sangat besar terhadap perekonomian daerah, serapan tenaga kerja, dan perputaran uang.

‘’Tapi kita juga mengapresiasi pemerintah pusat. Setidaknya ada kompensasi dalam bentuk pembangunan jaringan irigasi tambak bagi masyarakat di wilayah yang rencananya akan digunakan sebagai kawasan shrimp estate,’’  ungkapnya.

Tiga Besar Daerah Pengekspor Udang

Sebelumnya, Kepala Dislutkan NTB Muslim menyebut produktivitas udang NTB masih sangat bagus dan kualitas yang terjaga. Bahkan jika bicara ekspor, daerah ini masuk dalam tiga besar daerah pengekspor udang di Indonesia.

Potensi ekspor udang di NTB mencapai 180 ribu ton seperti yang terlihat di data ekspor tahun 2022 kemarin. Udang NTB dikirim ke sejumlah negara dengan konsumsi ikan dan udang yang tinggi seperti Amerika Serikat, Puerto Rico dan sejumlah negara lainnya.

“Kita ini masih masuk tiga besar ekspor udang di Indonesia. Potensinya 180 ribu ton lebih yang sudah jalan ekspornya di tahun 2022. Apalagi di 2023 ini lebih banyak lagi. Ekspor ada yang lewat Surabaya, Denpasar dan lainnya karena kita belum bisa ekspor mandiri,” katanya.

Muslim mengatakan, meski rencana program kawasan terintegrasi budidaya udang ini di NTB belum ada tindaklanjut dari pemerintah pusat, sesungguhnya kegiatan investasi budidaya udang di NTB dari kalangan swasta cukup besar. Usaha budidaya yang dilakukan pelaku usaha ini sifatnya padat modal dan telah memberikan dampak yang cukup signifikan bagi perekonomian.

Muslim menjelaskan, yang penting dipenuhi oleh pelaku usaha itu adalah penguatan sertifikasi CBIB atau cara budi daya ikan yang baik. Karena syarat dalam ketentuan yang baru untuk kelayakan berusaha itu adalah sertifikat cara budidaya ikan yang baik yang keluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) NTB, jumlah ekspor komoditas ikan dan udang yang dihasilkan NTB pada Bulan Januari 2023 sebesar 785.310 dolar Amerika dan Bulan Februari sebesar 233.175 dolar Amerika. Setiap bulan, jumlah ekspor komoditas ini memang fluktuatif, namun angkanya cukup besar.

Secara umum, kelompok komoditas ekspor Provinsi NTB yang terbesar pada Bulan Februari 2023 adalah barang galian/tambang non migas sebesar US$ 165.832.056 (98,99 persen). Kemudian perhiasan / permata sebesar US$ 403.621 (0,24 persen), buah-buahan sebesar US$ 369.007 (0,22 persen), garam, belerang, kapur sebesar US$ 326.456 (0,19 persen), ikan dan udang sebesar US$ 233.175 (0,14 persen), serta kopi, teh, rempah-rempah sebesar US$ 197.336 (0,12 persen).

Negara tujuan ekspor kelompok komoditas Barang Galian/Tambang Non Migas pada Bulan Februari 2023 adalah Jepang, India, dan lain-lain. Untuk ekspor kelompok komoditas Perhiasan/ Permata ditujukan ke Jepang, Hongkong, dan lain-lain. Sedangkan ekspor Kelompok Buahbuahan ditujukan ke Vietnam dan Uni Emirat Arab. Kelompok komoditas Garam, Belerang,Kapur ditujukan ke China, Vietnam, Thailand, dan Korea Selatan. Sementara kelompok komoditas Ikan dan Udang ditujukan ke Amerika Serikat, Puerto Rico, dan lain-lain. (Ekbis NTB)


Share:

Museum Berperan Pecahkan Persoalan Bangsa melalui Jalur Kebudayaan

 

Aries Zulkarnain 


KEPALA Museum Negeri NTB, Ahmad Nuralam, S.H. M.H., melakukan lawatan ke tokoh budaya Sumbawa, Aries Zulkarnain, pekan kemarin. Dalam kesempatan itu, Aries mengaku prihatin melihat berbagai persoalan pelik yang dihadapi bangsa. “Kualitas hidup bangsa ini terdegradasi seiring lemahnya penghargaan kita pada nilai-nilai budaya luhur,”  ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima.

 Ia menambahkan krisis moral dan disintegrasi merupakan contoh persoalan dimaksud. Praktik amoral seperti korupsi makin kerap menghiasi ruang publik. Padahal dalam sudut pandang budaya itu adalah aib besar.

 Aries juga menjelaskan berbagai konflik antar golongan dapat diredam melalui kesepahaman jika memiliki akar budaya dan ikatan yang sama. “Sejak dulu, masyarakat kita sudah terbiasa hidup rukun berdampingan dalam keberagaman,”  ujarnya.

 Dalam ha ini, pihaknya menegaskan, museum bisa menjadi salah satu episentrum pendidikan budaya. “Koleksi museum bukan sekedar pajangan, ia sarat akan pesan moral. Banyak cerita masa lalu yang secara esensial masih relevan hingga saat ini,” katanya. “Perlu upaya serius memperhatikan keberadaan museum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota” tambahnya.

 Tantangan yang dihadapi, bagaimana membuat koleksi museum lebih menarik sesuai perkembangan zaman. Oleh karena itu, menurut Aries, transformasi digital merupakan keniscayaan. “Intinya, buatlah pameran koleksi jadi lebih menarik dan relevan,” tutupnya.

 Kepala Museum Negeri NTB Ahmad Nuralam mengamini pandangan Aries, dengan menyatakan “Visi museum kali ini memang terkait transformasi digital, sehingga diharapkan selain informatif, juga bisa lebih menyenangkan,” ujarnya.

 Pihaknya sekarang ini sedang melakukan berbagai upaya dalam membangun jejaring museum se-NTB. “Kita sedang mendorong pembentukan museum di seluruh kabupaten/kota se-NTB, juga museum komunitas di tingkat desa,” tegasnya.

 Kegiatan tersebut dibingkai dalam tema gerakan ‘Kotaku Museumku, Kampungku Museumku’.

 Selain meningkatkan jumlah museum yang ada, inisiatif ini juga berupaya meningkatkan peranan komunitas dalam membangun serta menghidupkan museum. “Dengan begitu, keberlanjutan dan peran museum bisa lebih terjaga,”  terangnya. (Marham)


Share:

Monday 10 April 2023

Inspektorat Ingatkan ASN dan Penyelenggara Negara Tidak Terima Parsel

Inspektur Provinsi NTB Ibnu Salim, S.H., M.Si

 Mataram (Lombok Atraktif) -

Inspektur Provinsi NTB Ibnu Salim, S.H., M.Si., mengingatkan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara di lingkup Pemprov NTB tidak menerima gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. Menurutnya, jika ada yang menerima gratifikasi berupa parsel atau hadiah lainnya, maka wajib dilaporkan pada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang sudah ada.

‘’Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya tertanggal 30 Maret 2023,’’ ujarnya, Senin 10 April 2023

Diakuinya, hari besar keagamaan atau hari besar lainnya, seperti Lebaran atau Idul Fitri merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiusitas menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan. Namun, perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan. Dalam hal ini, pihaknya mengimbau agar ASN atau penyelenggara negara peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Selain itu, tambahnya, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Termasuk tidak memanfaatkan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. ‘’Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan,bertentangan dengan peraturan atau kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana,’’ tegasnya.

Untuk itu, lanjutnya, berdasarkan pasal 12 b dan pasal 12 c UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jika ada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Pihaknya juga mengingatkan, permintaan dana dan atau hadiah sebagai THR mengatasnamakan institusi negara, daerah, organisasi masyarakat, perusahaan dan atau pegawai negeri atau penyelenggara negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Meski demikian, ujarnya, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan. ‘’Dan melaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumen penyerahannya. Selanjutnya unit pengendalian gratifikasi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,’’ terangnya. (Marham)


Share:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive