Be Your Inspiration

Thursday 19 May 2022

Pembangunan Bendungan di NTB Banyak, Harus Berkorelasi Positif dalam Peningkatan Kesejahteran Masyarakat

 

Kepala BPKP Perwakilan NTB Dr. Ilham Nurhidayat

NTB merupakan provinsi dengan jumlah bendungan terbanyak di Indonesia yang terdiri dari 72 bendungan, 981 embung. Tiga bendungan baru dalam daftar proyek strategis nasional  sedang dalam proses pembangunan, ditambah Bendungan Bintang Bano di Sumbawa Barat yang diresmikan oleh Presiden Jokowi pada 14 Januari 2022.

Hal ini mendapat sorotan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTB. Kepala BPKP Perwakilan NTB Dr. Ilham Nurhidayat mengingatkan, banyaknya pembangunan bendungan di NTB memakan biaya hingga puluhan triliun.

‘’Sumber daya yang besar tersebut seharusnya berkorelasi positif dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat NTB. Untuk itu, diperlukan komitmen dan koordinasi multi stakeholder, manajemen data, dukungan alokasi biaya perawatan dan pemeliharaan rutin, infrastruktur pendukung , dan faktor-faktor pendukung lainnya,’’ ujarnya, Rabu 18 Mei 2022.

Terkait hal ini, ujarnya, BPKP melakukan pengawasan terhadap berbagai program pembangunan yang menggunakan dana negara. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan Presiden Ir. H. Joko Widodo saat pelantikan yang menyatakan akan meminta dan memaksa bahwa tugas birokrasi adalah making delivered, yakni  menjamin manfaat program itu dirasakan oleh masyarakat.’Untuk itu,  Satu Data untuk "Kuta Mandalika". Strategi Penyatuan Data Akuntabilitas Pemanfaatan Bendungan di Provinsi NTB,’’ tegasnya.

Ditegaskannya, salah satu isu strategis di NTB adalah kebutuhan infrastruktur bendungan dalam rangka menampung air untuk memenuhi kebutuhan pengairan lahan pertanian. Untuk itu, luas lahan irigasi di NTB sangat berperan penting bagi penyokong stok pangan nasional. Presiden Jokowi, tambahnya, pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah 2021 di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis 27 Mei 2021 menyampaikan kegundahannya atas pemanfaatan bendungan yang belum optimal.

Dari hasil pantauan Presiden, di lapangan ada waduk, namun tidak memiliki irigasi, seperti irigasi primer, irigasi sekunder, irigasi tersier. Temuan Presiden ini menjadikan BPKP Perwakilan NTB fokus untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan bendungan yang ada dan sedang dibangun di NTB.

Dijelaskannya, pemanfaatan bendungan berkaitan erat dengan alur teknis siklur air di daratan, yang meliputi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai infrastruktur input. Kemudian, infrastruktur bendungan yang menampung dan memproses aliran. ‘’Output bendungan (irigasi, air baku, dan sebagainya), serta pemanfaatan dan pemberdayaan masyarakat sebagai outcome,’’ terangnya.

Meski demikian, tambahnya, dari hasil temuan BPKP di lapangan, salah satu kendala pengelolaan Sumber Daya Air dan pemanfaatan bendungan adalah belum adanya dukungan penyatuan data secara sektoral maupun lintas sektoral.

Hal ini, ungkapnya, tercermin dari beberapa kondisi, seperti perbedaan data DAS antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Selain itu, Kementerian PUPR belum dapat mengakses data DAS secara detail menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan data Geospasial dari Badan Informasi Geospasial.

Hal lain yang menjadi persoalan, ujarnya, belum dilakukan pemberian kode referensi data DAS, data bendungan, dan infrastruktur sumber daya air lainnya pada Kementerian PUPR. Termasuk perbedaan data luas lahan irigasi antara Kementerian Pertanian dan Kementerian PUPR serta perbedaan basis penentuan luas tanam padi menurut Kementerian Pertanian yang berbasis kecamatan dengan luas tanam padi menurut Kementerian PUPR yang berbasis daerah irigasi.

Dijelaskannya dalam UU 17/2019 Pasal 54 Ayat (6) Huruf a tentang Sumber Daya Air (SDA) menyebutkan, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem informasi SDA, tiap-tiap institusi sesuai dengan kewenangannya melakukan optimalisasi pemanfaatan data dan informasi terkait SDA. Termasuk Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi, pengelolaan yang terintegrasi, pembagian peran yang jelas dan proporsional antar institusi, pengaturan akses data, pengaturan alur data dan pengaturan pemanfaatan data.

Merujuk pada PP 37/2010 tentang Bendungan, lanjutnya, pada Pasal 154 dinyatakan pengelola bendungan harus menyelenggarakan sistem informasi bendungan beserta waduknya yang dapat diakses oleh masyarakat. Pengelola bendungan melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyediaan data dan informasi bendungan beserta waduknya  dan pemutakhiran informasi bendungan beserta waduknya secara berkala.

Terkait hal ini, Pemprov NTB telah melakukan upaya untuk mewujudkan Satu Data NTB melalui penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2021 tentang NTB Satu Data merujuk pada beberapa regulasi, meliputi Perpres 39/2019 tentang Satu Data, Pasal 23 Ayat (8) Forum Satu Data Tingkat Daerah berkomunikasi dan berkoordinasi dalam rangka menyelesaikan permasalahan terkait penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat daerah. Selain itu, ada Peraturan Gubernur NTB Nomor 45/2021, Pasal 5 dijelaskan, di antara penyelenggara NTB Satu Data adalah Forum NTB Satu Data.

 

Dalam hal ini, BPKP Perwakilan NTB memberikan rekomendasi pada Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara (BWS NT) I melakukan identifikasi dan standarisasi satu data terhadap data terkait pemanfaatan bendungan yang dikeluarkan oleh BWS NT I. Dalam melakukan identifikasi ini, BWS NT I berkoordinasi dengan BPS, Bappeda NTB dan pemangku kepentingan lainnya.

 

Sementara rekomendasi jangka menengah, ujarnya, Gubernur NTB memasukkan agenda penyatuan data pemanfaatan bendungan ke dalam Forum NTB Satu Data.  Dan jangka panjang

Gubernur NTB mengusulkan kepada Kepala Bappenas selaku Dewan Pengarah Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat Nasional, untuk menetapkan satu data pemanfaatan bendungan sebagai Daftar Data dan Data Prioritas Satu Data Indonesia tingkat pusat dan daerah. (Marham)

Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive