Be Your Inspiration

Friday 14 December 2018

Mengurus Izin di DPMPTSP NTB Tidak Lagi Terbatas Jarak dan Waktu

NTB Sahabat Investasi
Pemprov NTB di bawah kepemimpinan Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, MSc., dan Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, MPd., berkomitmen memacu pertumbuhan ekonomi dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia. Salah satunya ditempuh melalui penciptaan iklim investasi yang terus mendorong minat investor agar bersedia meningkatkan jumlah maupun jenis investasinya. 


Tentunya, investor atau pengusaha yang berminat menanamkan investasinya di NTB menginginkan dalam mengurus izin bisa cepat, transparan dan tidak berbelit-belit. Bahkan, untuk mengantongi izin tidak tergantung waktu dan jarak.

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi NTB menjawabnya dengan memberikan pelayanan perizinan yang transparan, cepat, terukur dan sesuai dengan standar pelayanan publik. Inilah yang menjadi tugas Bidang Perizinan, DPM-PTSP NTB di bawah komando Drs. Syamsul Rizal. Ia dan timnya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik pada calon investor atau pengusaha yang ingin membuka usaha di NTB.

Dalam menjalankan tugasnya, sistem-sistem yang  mampu memangkas birokrasi pelayanan dan non perizinan merupakan salah satu upaya mencapai good governance/kepemerintahan yang baik. Bidang Perizinan, berupaya menyelenggarakan layanan perizinan dan non perizinan yang cepat, efektif, efisien, transparan dan memberikan kepastian hukum. Serta mewujudkan hak-hak masyarakat dan investor untuk mendapatkan pelayanan perizinan di bidang perizinan.
Suasana pelayanan permohonan perizinan investasi di DPM-PTSP NTB
Kepala Bidang Perizinan, Syamsul Rizal mengaku, pihaknya terus memperbarui proses pelayanan perizinan pada masyarakat atau investor. Pada tahun 2018 ini, DPM-PTSP menggunakan sistem pelayanan online yang terintegrasi. Yakni Online Single Submission (OSS). OSS ini merupakan sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian dan digunakan oleh DPM-PTSP di seluruh Indonesia, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota.


Sistem ini, ujarnya, baru di-launching pada pertengahan 2018. DPM-PTSP NTB, masih menggunakan hak akses yang difasilitasi oleh lembaga OSS dalam memberikan pelayanan perizinan pada masyarakat. Ke depannya berdasarkan PP 24 tentang Pelayanan Terintegrasi Secara Online ini, DPM-PTSP NTB harus mengintegrasikan dengan sistem yang ada di DPM-PTSP sendiri.

‘’Seperti pertanahan di sektoral yang punya perizinan tersendiri kita integrasikan dengan OSS.  Kita berkordinasi dengan Diskominfo rencananya akan menggunakan aplikasi yang kita bangun sendiri, yakni SIPEPADU (Sistem Informasi Pelayanan Elektronik Perizinan Terpadu). Di PP sudah diatur, bahwa daerah bebas menggunakan aplikasi apa saja untuk mengintegrasikannya,’’ terangnya, Selasa (11/12/2018).
Prosedur pelayanan perizinan lewat online di DPMPTSP NTB
Selain itu di tahun 2019 mendatang, tambahnya, dalam memberikan perizinan pada pengusaha atau investor tidak ada lagi tanda tangan manual oleh pimpinan OPD. Artinya, setiap izin yang dikeluarkan akan menggunakan tanda tangan digital. Di mana, nanti pimpinan OPD akan menandatanganinya lewat Android di manapun dia berada. ‘’Di manapun Kadis berada, bisa menandatangani perizinan. Artinya, kalau mengeluarkan izin tidak tergantung waktu dan jarak. Hal ini merupakan salah satu cara mempercepat pelayanan pada pemohon yang datang mengajukan izin,’’ terangnya.


Tidak hanya itu, pihaknya juga tetap memberikan pelayanan secara manual. Artinya pemohon perizinan bisa datang langsung ke DPM-PTSP untuk mengurus izin. Bahkan, izin bisa keluar dengan cepat tidak menunggu lama. Jika semua berkas persyaratan dan komitmen yang harus dipenuhi sudah lengkap. Pelayanan ini sebelum OSS merupakan salah satu program unggulan di DPM-PTSP NTB. Bahkan, saat menggunakan sistem OSS, pelayanan bisa dipercepat.

‘’Kalau hanya sekadar masuknya kita mendaftar NIB, cepat selesai. Tapi kalau untuk pemenuhan komitmen butuh proses. Semuanya ini tergantung izin apa dan komitmen apa yang dipenuhinya,’’ terangnya.

Berdasarkan SOP DPM-PTSP NTB, secara manual tujuh hari perizinan yang diajukan bisa diselesaikan. Bahkan, paling cepat perizinan ada yang bisa selesai 1 jam. Namun, semuanya tergantung berkas yang sudah dinyatakan lengkap dan benar. Artinya, izin yang dikeluarkan tidak ada main mata dengan petugas yang mengurus perizinan. Izin yang dikeluarkan sudah sesuai dengan kelengkapan berkas dan benar serta sesuai dengan aturan yang berlaku.


Hal lain yang menjadi penekanan adalah DPM-PTSP tidak mentolerir upaya-upaya mempercepat perizinan. Salah satu contoh, ketika satu pemohon izin yang belum lengkap berkas dan persyaratan dikeluarkan dengan alasan akan dilengkapi segera serta kenal dengan pejabat di DPM-PTSP akan dikeluarkan izinnya. Kasus ini, tidak menjadi alasan pihaknya mengeluarkan perizinan, karena sudah menyalahi ketentuan dan aturan.

Bahkan, ujarnya, setiap orang yang ingin bertemu dengan pejabat di ruang Bidang Perizinan harus sepengetahuan bagian Front Office (FO) dan jelas tujuannya. Hal ini merupakan salah satu upaya memberikan pelayanan perizinan yang transparan, terukur dan akuntabel. Apalagi, pihaknya sudah mempublikasikan berbagai macam bentuk persyaratan, jangka waktu dan prosedurnya sudah lengkap lewat website DPM-PTSP – www.investasi-perizinan.ntbprov.go.id.
SIPEPADU ETIKA PELAYANAN
Terkait jumlah izin yang dikeluarkan di bidang sektor dari bulan Januari hingga November 2018, di bidang koperasi dan UMKM ada 6 perizinan, kelautan dan perikanan 671 izin, energi dan sumber daya mineral 360 perizinan. Kesehatan, 20 izin, pekerjaan umum 27 perizinan, peternakan 2.565 izin dan perhubungan sebanyak 39 izin. Itu artinya, DPM-PTSP pada tahun 2018 ini, sudah mengeluarkan 3.704 izin. Sementara jenis non izin di bidang sektor sebanyak 54 izin. Jumlah ini terdiri dari izin energi dan sumber daya mineral sebanyak 10 izin, kesehatan 29 izin, sosial, 2 izin dan perhubungan 7 izin.


SIPEPADU

SIPEPADU (Sistem Informasi Pelayanan Elektronik Perizinan Terpadu)  adalah  sistem  elektronik  pelayanan  perizinan  dan  nonperizinan  yang  terintegrasi  antara DPM-PTSP dan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi NTB  yang  kewenangan  perizinan dan  nonperizinannya telah dilimpahkan ke DPM-PTSP.
SIPEPADU PELAYANAN ONLINE
SIPEPADU dilaksanakan sebagai implementasi dari komitmen Pemprov NTB untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, sederhana, dan  biaya  murah  bagi  pengguna layanan  jasa  khususnya  terkait  pelayanan  perizinan  dan  nonperizinan  dan  pelayanan informasi penanaman modal (potensi daerah) maupun informasi lainnya.

SIPEPADU bertujuan memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang mudah, cepat, tepat sederhana, biaya murah, transparan dan akuntabel. Selain itu, integrasi data dan pelayanan perizinan dan nonperizinan serta informasi publik. (Marham)
Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive