Be Your Inspiration

Thursday 6 October 2016

Bangunan Kampu Selesai, Warga Karang Bajo Bayan Menjemput Pembekel Adat

Ritual yang dilakukan warga adat Desa Karang Bajo untuk menjemput pembekel dengan iring-iringan warga dari kediamannya menuju tempat tinggal baru, Senin (3/10/2016) sore

 Pergantian pembekel adat lingkup masyarakat adat Desa Karang Bajo, berlanjut pascadilakukannya gotong–royong memperbaiki kampu (tempat tinggal pembekel). Kali ini, ritual yang dilakukan adalah menjemput pembekel dengan iring-iringan warga dari kediamannya menuju tempat tinggal baru – dalam kampu.

Seiring telah ditentukannya Perusa Perumbak Tengah oleh masyarakat adat, mereka pun melanjutkan ritualnya, Senin (3/10/2016) sore. Masyarakat Karang Bajo menjemput pembekel baru, atas nama Kudralam (65 tahun). Warga Dusun Koq Sabang, Desa Bayan itu dinobatkan sebagai Mak Lokaq Gantungan Rombong yang mengayomi Pembekel Loloan, Pembekel Karang Bajo, Pembekel Sukadana, Pelabasari, Tanak Petak Lauk, Batu Menjangkong, Karang Tunggul, Telaga Bagek dan Mak Lokak Senaru di Kampu Karang Bajo.

Kepala Desa Karang Bajo, Kertamalip, menjelaskan prosesi pergantian Maq Lokaq di masyarakat adat sedikit memakan waktu. Penobatan Amaq Kudralam sebagai Mak Lokaq Gantungan Rombong dilaksanakan secara bersama - sama oleh masyarakat. Mulai dari gundem (rapat) pertama untuk mencari perusa (keturunan), gundem kedua untuk menentukan mencari bahan rumah yang akan dibangunkan ketiga menentukan waktu untuk membongkar rumah Maq Lokaq yang telah mengundurkan diri lalu dibangun lagi (harus selesai 1 hari). Sementara terakhir gundem ke empat untuk mengumpulkan dana pembelian kerbau dan kebutuhan sehari-hari pesangon Maq Lokak, hingga Maq Lokaq diiringi masuk ke dalam kampu.

Kali ini, masyarakat adat telah mengumpulkan sejumlah dana pembelian 1 ekor kerbau, senilai Rp 9 juta. Ritual kemudian dilanjutkan dengan oleh masyarakat adat wet Kepembekelan Karang Bajo. Warga menjemput Maq Lokaq yang baru dengan berjalan kaki sejauh 3 km. Iring-iringan warga dipimpin Inaq Lokaq Pande disusul masyarakat adat menuju rumah calon Mak Perusa Perumbak Tengah di Koq Sabang dengan membawa pebuan. (Pebuan adalah wadah yang terbuat dari kayu serupa seperti piring berisikan sekapur sirih dan tembako).

“Setibanya di rumah Perusa Perumbak Tengah, Mak Lokak (Kudralam beserta istri) menerima Pebuan dari masyarakat adat. Seluruh kebutuhan sehari-harinya disiapkan. Setelah semua siap maka rombongan penjemput tadi kembali pulang dengan berjalan kaki pula melalui jalur yang disebut Rurung (jalan) Agung,” terang Kertamalip.

Setibanya di dalam Kampu Karang Bajo, para Toak Turun mulai menyiapkan prosesi pemotongan kerbau. Dimaksudkan agar Perusa yang akan mengemban tugas bisa bertahan lama. Pemotongan kerbau jantan dilakukan oleh Kiyai Lebe bersama masyarakat adat, dilanjutkan dengan bedak keramas calon Mak lokak, kemudian diiring kembali ke Kali (sungai) Muntur untuk dimandikan.

Dalam prosesi itu, masyarakat adat Karang Bajo juga mengundang para tamu dari berbagai wet adat. Mereka dihadirkan guna menyaksikan penobatan Maq Lokaq. Dalam hal ini berupa, pengambilan sumpah janji, pemasangan Kagungan atau atribut seperti kain, sapuk dan dodot - warna biru langit. “Sumpah jabatan ini berkaitan dengan masa jabatan sebagai mak Lokak Gantungan Rombong yaitu minimal selama 3 (tiga) tahun dan maksimal seumur hidup,” imbuhnya.

Sebagai seorang Maq Lokaq Gantungan Rombong, terdapat beberapa hal yang menjadi tugas pokok maupun larangan yang harus ditaati. Yang bersangkutan harus sanggup menjalankan tugas sesuai batas Wet Wilayah Kerja, pakaian keagungan harus tetap dikenakan selama menjabat baik di dalam lingkungan kampu maupun di luar kampu. Maq lokaq dilarang menginap di rumah orang lain, melainkan harus kembali ke rumah adat jam berapapun.

Dalam hal tutur kata, Maq Lokaq tidak boleh berkata kasar. Dalam pergaulan, ia dilarang melakukan pekerjaan yang sifatnya membunuh atau menghilangkan nyawa binatang lain seperti memanah, menangkap hewan buruan, memotong ayam dan sebagainya. Ia juga tidak boleh mengerjakan pekerjaan yang sifatnya merugikan orang lain seperti mencuri, berjudi dan menipu.

“Hingga adab dalam menyantam makanan dan minuman, Maq Lokaq diatur. Jika memakan jajan atau minum tidak boleh dilakukan dengan cara berjalan, harus duduk. Selanjutnya, apabila duduk bertamu ke rumah orang lain tidak boleh dengan cara menurunkan kaki harus dengan cara duduk bersila. Dalam hal demokrasi, Maq Lokaq juga dilarang terlibat dalam politik praktis apapun bentuknya,” jelas Kertamalip. (Johari KLU)
Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive