Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi menyerahkan remisi pada warga binaan di Lapas Mataram, Rabu (17/8/2016) |
Sebanyak 876 orang narapidana penghuni lembaga
pemasyarakatan di seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat mendapatkan
remisi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-71, dengan perincian
sebagai berikut: 858 orang remisi sebagian, 18 orang remisi seluruhnya/langsung
bebas, dan 13 orang remisi tambahan. Hal tersebut dilaporkan oleh Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi NTB Sevial Akmily,
SH., MH pada saat upacara pemberian remisi di lapas IIA Mataram, Rabu
(17/8/2016).
Pada kesempatan itu, Sevial Akmily juga menyampaikan
pemecahan rekor dunia oleh MURI dalam menyanyikan lagu indonesia oleh warga
binaan sebanyak 192.000 orang secara serentak seluruh Indonesia. “Saya ucapkan
terimakasih kepada pihak yang telah membantu dalam memberikan bantuan dalam
pelaksanaan pembinaan warga binaan pemasyarakatan, seperti bimbingan teknis
kepada warga binaan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Kementerian Hukum dan Ham dalam
sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Gubernur NTB Dr. TGH M Zainul Majdi
selaku inspektur upacara menyampaikan proklamasi kemerdekaan merupakan titik
tertinggi dari perjuangan bangsa Indonesia. “Rasa syukur dalam memperingati
kemerdekaan adalah milik segenap lapisan masyarakat khususnya Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP), sebab memberikan perlakuan yang manusiawi kepada WBP merupakan
kewajiban kita sebagai warga yang beradab,” ucap Gubernur. Melalui remisi ini diharapkan
dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat yang
akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dengan keluarganya.
Kemenhumkan mengeluarkan instruksi untuk mendukung program
pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap, serta penyalahgunaan narkoba di
lapas/rutan dengan cara melakukan pembinaan dan pengawasan secara terus-menerus
melalui koordinasi aktif oleh pemangku amanah, sehingga semoga semua lapas dan
rutan menuju kondisi zero narkoba dan zero handphone.
Lebih lanjut, Gubernur Menyampaikan Pos Bantuan
Hukum di rutan dan lapas seluruh Indonesia adalah amanah konstitusi bahwa
setiap warga negara berhak atas persamaan hukum dan diperlakukan adil, tidak
terkecuali para tahanan dan narapidana. “Saya berharap pos bantuan hukum dalam
memberikan pelayanan bantuan hukum berdampak positif terhadap optimalisasi
penyelenggaraan bantuan hokum di lapas dan rutan,” harapnya.
Tak lupa juga Gubernur NTB mengucapkan terima kasih
kepada pihak terkait yang telah melaksanakan upaya pembinaan warga NTB dan menyampaikan selamat kepada WBP
yang mendapat remisi. “Inilah tanda bahwa Negara punya perhatian dan telah menunaikan
hak kepada warga binaan.,” ujarnya.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur menyampaikan orang yang
bertobat adalah seperti orang yang tidak pernah salah. Jika memiliki kehendak
kuat untuk memperbaiki diri, Insya Allah
Tuhan Yang Maha Kuasa akan memberikan bekal yang luar biasa untuk kehidupan
kita selanjutnya. Cobaan secara khusus
dalam suatu penjara pada akhirnya akan meningkatkan derajat seseorang. “Oleh
karena itu, saya mengajak kepada WBP untuk memaknai keberadaan di tempat ini
sebagai suatu kesempatan untuk menata masa depan yang lebih baik lagi,”
pungkasnya.
Serangkaian upacara Gubernur langsung menyalami
warga binaan yang ikut upacara dan meninjau lapas, serta mengunjungi pusat rehabilitasi narkoba di dalam
Lapas IIA Mataram. (*)