Be Your Inspiration

Tuesday 16 June 2015

Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Puasa

Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi
Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi meminta semua pihak untuk menghormati dan menjaga kesucian bulan ramadhan. Untuk itu, ia mengharapkan seluruh tempat hiburan malam untuk tutup selama bulan puasa.

“Karena bulan ramadhan juga bulan pembersihan maka saya meminta kepada semua pihak untuk kita menjaga kemurnian, kebersihan dan kesucian bulan ramadhan.  Jadi hal-hal yang bisa merusak kesucian ramadhan, saya minta semua pihak untuk dijauhi. Misalnya penyakit sosial, minuman keras, hiburan yang tak sesuai dengan bulan ramadhan saya minta semua pihak untuk menghormati ramadhan,” pesan gubernur di Mataram, Senin (15/6/2015).

Diharapkan, pemerintah kabupaten/kota memberikan sanksi tegas kepada pengelola tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama puasa. “Saya akan merekomendasikan sanksi itu. Kita koordinasikan dengan kabupaten/kota untuk ditindak tegas,’’ imbuhnya.

Kebijakan pemerintah daerah seperti tahun-tahun sebelumnya supaya tempat-tempat hiburan malam ditutup selama bulan puasa akan tetap dilakukan tahun ini. Gubernur mengatakan, bisa saja kalau restorannya tetap buka setelah berbuka puasa. Namun khusus untuk tempat hiburan malam diminta untuk tutup selama puasa.

Orang nomor satu di NTB ini mengatakan, semua pihak harus menciptakan ketenangan pada bulan ramadhan. Bulan ramadhan adalah bulan ibadah sehingga umat muslim harus menciptakan ketenangan, menjaga kondusivitas dan menjauhkan diri dari segala macam konflik.

Selain itu, bulan ramadhan adalah bulan prestasi. Sehingga tak ada alasan bagi para PNS untuk bermalas-malasan. Apalagi, pemerintah telah mengurangi jam kerja PNS selama bulan ramadhan. ‘’Maka semua perangkat pemerintah daerah itu wajib untuk masuk kerja sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dan bekerja secara maksimal. Tidak boleh karena ramadhan kemudian mencari alasan untuk tidak melaksanakan tugas dengan baik,’’pungkasnya.

Pemprov NTB akan mengurangi atau menyesuaikan jam kerja PNS selama bulan ramadhan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refromasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 04 Tahun 2015. Pengaturan jam kerja pada bulan ramadhan, jadi jam kerja itu yang semula satu minggu sebanyak 37,5 jam mendapat pengurangan sesuai surat edaran Menpan RB itu dipotong lima jam seminggu menjadi 32,5 jam.

Sesuai dengan surat edaran Menpan RB tersebut, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 08.00. Untuk hari Senin sampai Kamis, pulang jam 15.00. Tetapi untuk hari Jumat, pulangnya jam 15.30, karena jam istirahat pada hari Jumat selama satu jam, yakni pukul 11.30 - 12.30. Sedangkan hari Senin sampai Kamis, jam istirahat hanya 30 menit, yakni pukul 12.00 - 12.30. Sedangkan instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, jam kerja hari. Senin - Kamis dan Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai jam 14.00. Sedangkan Jumat, pulangnya pukul 14.30. (Muhammad Nasir)
Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive