|
Presiden Jokowi meninjau KEK Mandalika bersama Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi, Jumat (20/10/2017) |
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang resmi ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 30 Juni melalui
PP No. 52 Tahun 2014, memiliki luas areal 1.035,67 hektar. Lahan
seluas itu, semuanya sudah
clear
and clean sehingga masalah lahan sudah tidak menjadi hambatan dalam pembangunan dan pengembangan kawasan
pariwisata itu.
Sementara itu, lahan seluas 135 hektar yang masih bermasalah
atau belum clear, letaknya
berada di luar KEK Mandalika. Untuk lahan 135 hektar ini, Pemprov NTB tetap mengupayakan agar tetap
terintegrasi di dalam kawasan Mandalika Resort.
"Jadi, memang sudah ke luar. Saya juga sudah dapat itu
PP Nomor 52 tahun 2014 menetapkan Mandalika sebagai kawasan ekonomi khusus.
Dan luasnya itu memang yang sudah clear
and clean yang 1.035,67 hektar. Jadi memang di luar 135 hektar yang belum clear,’’ jelas Gubernur NTB Dr. TGH.M. Zainul Majdi, di Mataram, Jumat (18/7/2014).
KEK Mandalika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PP No. 52/2014 tersebut memiliki luas 1.035,67 hektar yang
terletak dalam wilayah Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB. KEK
Mandalika memiliki batas, sebelah utara berbatasan dengan Desa Kuta, Desa Sukadane,
dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Sebelah timur berbatasan dengan Desa Mertak dan Desa
Sengkol,
Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Sebelah selatan
berbatasan dengan Teluk Kuta, Teluk Serenting, dan Teluk Aan, Kecamatan
Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Serta sebelah barat berbatasan
dengan Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Gubernur mengatakan, telah meminta SKPD terkait termasuk
Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB, Drs. HL. Gita
Aryadi, M.Si untuk menyelesaikan dan membicarakan persoalan lahan seluas 135 hektar itu. Termasuk membicarakannya dengan Indonesia Tourism Development
Corporation (ITDC) sebagai pengelola kawasan. ‘’Jadi 135 hektar ini juga kita selesaikan, termasuk Pak Asisten
II
akan bicarakan supaya terintegrasi. Kalau bisa, KEK
Mandalika terintegrasi dengan 135 hektar dengan yang sudah clear and clean itu, kan kawasannya
bisa lebih bagus,’’ucap gubernur.
Zainul Majdi menambahkan, dengan keluarnya PP No. 52 tahun
2014 tentang KEK Mandalika maka
landasan yuridis untuk pengembangan kawasan Mandalika sudah ada.Tinggal membuat aturan-aturan di
bawahnya seperti membentuk kelembagaan dan lainnya. ‘’Tinggal turunan-turunannya, kelembagaannya kita perkuat.
Termasuk bagian partisipasi pemda di situ, artinya share pemda di dalam lembaga pengembangan Mandalika,’’imbuhnya.
Untuk progres pembangunan di kawasan itu, saat ini dilakukan pembangunan infrastruktur dasar berupa jalan sepanjang 4 km
dengan lebar 90 meter. Gubernur mengatakan akan terus memantau
update pembangunan infrastruktur dasar yang dilakukan ITDC selaku
BUMN yang ditunjuk pemerintah pusat mengelola kawasan Mandalika
Resort.
Sementara itu, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda
NTB, Drs. HL. Gita Aryadi, M.Si menjelaskan terkait lahan seluas 135 hektar yang belum clear,
ITDC berharap lahan itu menjadi bagian
integral di dalam kawasan Mandalika Resort."Penyelesainnya nanti, itu yang sedang dibicarakan.
Formula-formula itu sedang dirumuskan. Harapannya 135 hektar itu bagian integral dalam kawasan Mandalika Resort. Sehingga pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten diharapkan untuk menyelesaikan nanti bersama
ITDC," katanya.
Gita mengatakan dalam waktu dekat ini, Dewan KEK nasional
akan segera mensosialisasikan KEK Mandalika bersama KEK Tanjung Api- api
dan KEK Morotai di Denpasar Bali. Setelah Mandalika secara resmi ditetapkan menjadi KEK,
lanjutnya, maka akan dibentuk kelembagaannya berupa dewan kawasan di tingkat
provinsi. Di mana, gubernur bertindak sebagai Ketua dan Bupati Lombok
Tengah sebagai Wakil Ketua. Dewan kawasan ini nantinya akan
disahkan lewat Peraturan Presiden (Perpres).
"Banyak sekali tugas-tugas administratif yang akan kita
laksanakan untuk memberikan jaminan keamanan investasi. Nanti ada juga
unsur pemerintah pusat. Ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres),’’ jelas Gita.(suara ntb)