Be Your Inspiration

Sunday 20 July 2014

Gubernur NTB, KEK Mandalika di Luar Lahan Bermasalah 135 Hektar

Presiden Jokowi meninjau KEK Mandalika bersama Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi, Jumat (20/10/2017)

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang resmi ditetapkan oleh Presiden  Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 30 Juni melalui PP No. 52 Tahun 2014, memiliki luas areal 1.035,67 hektar. Lahan seluas itu, semuanya sudah clear and clean sehingga masalah lahan sudah tidak menjadi hambatan dalam pembangunan dan pengembangan kawasan pariwisata itu.

Sementara itu, lahan seluas 135 hektar yang masih bermasalah atau belum clear, letaknya berada di luar KEK Mandalika. Untuk lahan 135 hektar ini, Pemprov NTB tetap mengupayakan agar tetap terintegrasi di dalam kawasan Mandalika Resort.

"Jadi, memang sudah ke luar. Saya juga sudah dapat itu PP Nomor 52 tahun 2014 menetapkan Mandalika sebagai kawasan ekonomi khusus. Dan luasnya itu memang yang sudah clear and clean yang 1.035,67 hektar. Jadi memang di luar 135 hektar yang belum clear,’’ jelas Gubernur NTB  Dr. TGH.M. Zainul Majdi, di Mataram, Jumat (18/7/2014).

KEK Mandalika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PP No. 52/2014 tersebut memiliki luas 1.035,67 hektar yang terletak dalam wilayah Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB. KEK Mandalika memiliki batas, sebelah utara berbatasan dengan Desa Kuta, Desa Sukadane, dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Sebelah timur berbatasan dengan Desa Mertak dan Desa Sengkol,
Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Kuta, Teluk Serenting, dan Teluk Aan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Serta sebelah barat berbatasan dengan Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Gubernur mengatakan, telah meminta SKPD terkait termasuk Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB, Drs. HL. Gita Aryadi, M.Si untuk menyelesaikan dan membicarakan  persoalan lahan seluas 135 hektar itu. Termasuk membicarakannya dengan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai pengelola kawasan. ‘’Jadi 135 hektar ini juga kita selesaikan, termasuk Pak Asisten II
akan bicarakan supaya terintegrasi. Kalau bisa, KEK Mandalika terintegrasi dengan 135 hektar dengan yang sudah clear and clean itu, kan kawasannya bisa lebih bagus,’’ucap gubernur.

Zainul Majdi menambahkan, dengan keluarnya PP No. 52 tahun 2014 tentang KEK Mandalika maka  landasan yuridis untuk pengembangan kawasan Mandalika sudah ada.Tinggal membuat aturan-aturan di bawahnya seperti membentuk kelembagaan dan lainnya. ‘’Tinggal turunan-turunannya, kelembagaannya kita perkuat. Termasuk bagian partisipasi pemda di situ, artinya share pemda di dalam lembaga pengembangan Mandalika,’’imbuhnya.

Untuk progres pembangunan di kawasan itu, saat ini dilakukan pembangunan infrastruktur dasar berupa jalan sepanjang 4 km dengan lebar 90 meter. Gubernur mengatakan akan terus memantau update pembangunan infrastruktur dasar yang dilakukan ITDC selaku BUMN yang ditunjuk pemerintah pusat mengelola kawasan Mandalika Resort.

Sementara itu, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB, Drs. HL. Gita Aryadi, M.Si menjelaskan terkait lahan seluas  135 hektar yang belum clear, ITDC berharap lahan itu menjadi  bagian integral di dalam kawasan Mandalika Resort."Penyelesainnya nanti, itu yang sedang dibicarakan. Formula-formula itu sedang dirumuskan. Harapannya 135 hektar  itu bagian integral dalam kawasan Mandalika Resort. Sehingga pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten diharapkan untuk menyelesaikan nanti bersama ITDC," katanya.

Gita mengatakan dalam waktu dekat ini, Dewan KEK nasional akan segera mensosialisasikan KEK Mandalika bersama KEK Tanjung Api- api dan KEK Morotai di Denpasar Bali. Setelah Mandalika secara resmi ditetapkan menjadi KEK, lanjutnya, maka akan dibentuk kelembagaannya berupa dewan kawasan di tingkat provinsi. Di mana, gubernur bertindak sebagai Ketua dan Bupati Lombok Tengah sebagai Wakil Ketua. Dewan kawasan ini nantinya akan disahkan lewat Peraturan Presiden (Perpres).

"Banyak sekali tugas-tugas administratif yang akan kita laksanakan untuk memberikan jaminan keamanan investasi. Nanti ada juga unsur pemerintah pusat. Ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres),’’ jelas Gita.(suara ntb)
Share:

1 komentar:

Konsultan manajemen sistem said...


Mencari konsultan iso 9001:2015
Mencari konsultan iso 9001:20015 bukanlah sebuah pekerjaan yang susah sekarang ini, sebab banyak pilihan, ibarat memilih buah maka mencari konsultan iso yang bagaimana yang sedang anda lakukan? Dan apakah anda sudah siap dengan segala biayanya?? Bagaimana dengan tingkat keseriusan manajemen anda dalam hal implementasinya dan apa goal yang akan anda raih dengan mencari konsultan iso??.
Kami dari konsultan iso 9001:2015 siap membantu membangun dan menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 di seluruh indonesia, dalam pekerjaan jasa konsultan ISO 9001:2015 ada beberapa tahapan, Tahapan Konsultasi ISO secara umun adalah sebagai berikut:
1. Tahap Gap analysis
Tahapan ini terdiri atas pengecekan awal, kondisi aktual organisasi, disini akan diidentifikasi mana persyaratan ISO yang sudah terpenuhi oleh organisasi dan mana yang belum terpenuhi, sehingga memudahkan proses konsultasi yang akan dijalankan.

2. Tahap Penyusunan dokumen sistem
Dalam Tahap penyusunan dokumen system iso ini terdiri dari pembuatan Tim , Pelatihan Tim, Pembuatan Dokumentasi sistem manajemen ISO, Pengesahan, distribusi dan sosialisasi dokumen. Dalam tahap penyusunan dokumen system iso ini harus di sesuaikan dengan line bisnis perusahaan tentunya, hal inilah yang pertama harus di sadari oleh konsultan incharge.
3. Tahap Implementasi Sistem
Pada tahap implementasi system ini, maksudnya adalah, mengimplementasi semua sistem manajemen yang sudah dibuat (disepakati), untuk diimplemenis perusahaan yang akan diawasi oleh management representative (MR), dan konsultan ISO 9001:2015 ini secara berkala akan melihan progress dari implementasi dari sistem manajemen yang dijalankan.
4. Evaluasi dan perbaikan sistem
Tahap ini adalah tahap monitoring dan evaluasi dari sistem manajemen mutu ISO 9001 2008 yang sudah dibuat, hasil evaluasi ini harus mencakup aspek internal evaluasi yang didapat dari:
1. internal audit
2. ketidaksesuaian dalam tahap implementasi
3. tindakan perbaikan (korektif)
4. tindakan pencegahan
5. monitoring proses
6. monitoring produk

dan eksternal evaluasi yang bisa didapat dari

1. customer survey
2. laporan komplain
3. komunikasi eksternal
4. klaim
5. warranty
6. dll

semua indikator monitoring dan evaluasi tersebut akan di bahas dalam rapat tinjauan manajemen yg kemudian akan menghasilkan tindakan perbaikan dan peningkatan untuk proses selanjutnya.


5. Audit Sertifikasi iso
Pada tahap audit sertifikasi iso maksudnya adalah akan dilakukan proses afikasi udit sertifikasi iso yang di lakukan oleh pihak ke 3 yang di tunjuk oleh perusahaan. Pada tahap audit sertifikasi iso ini mempunya 2 tahap yang sering di kenal dengan istilah audit sertifikasi iso stage 1 (dokumentasi) dan stage 2 (implementasi). Apakah tahap audit sertifikasi iso ini sesuatu yang menakutkan? Tentu TIDAK.

6. PERUSAHAAN YANG BISA MENERAPKAN ISO 9001:2015
1. Perusahaan Jasa
2. Perusahaan Manufacture
3. Pelayanan Public
4. Kantor Pemerintah
5. Sekolah
6. Yayasan
7. Dll


Bagaimana apakah perusahaan anda mencari konsultan iso 9001 atau mau mencari tahu lebih detail lagi tahap proses sertifikasi iso itu sendiri? Silahkan menghubungi kami sekarang juga.

DP Konsultan
www.dpkonsultan.com
Jl. Asia afrika-Gelora senayan-jakarta Pusat
Mobile : 0813801 63185

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive