Be Your Inspiration

Friday 25 September 2015

Gagalkan Penyelundupan Sabu 2,7 Kg, Wagub NTB H. Muh. Amin Apresiasi Upaya Bea Cukai

Wagub NTB H. Muh Amin didampingi Danrem 162 Wira Bhakti
Kolonel CZI Lalu Rudi Irham Srigede saat melihat barang
bukti berupa 2,7 kg sabu yang diamankan di Bandara International
Lombok,18 September 2015.

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Muh. Amin, SH. M.Si memberikan apresiasi  setinggi- tingginya atas keberhasilan  pihak Bea Cukai Tipe Madya  Pabean C Mataram yang telah menggagalkan upaya penyelundupan  narkotika  jenis shabu (methamphetamine) melalui Bandara Internasional Lombok (BIL) pada 18 September 2015 lalu. Keberhasilan  Bea Cukai ini merupakan wujud nyata peran pemerintah dalam mencegah dan melakukan pemberantasan peredaran narkoba khususnya di Provinsi NTB.


Demikian disampaikannya  pada jumpa  pers yang diselenggarakan Bea Cukai, Selasa (22/9/2015)
Menurut wagub dengan ditemukannya penyelundupan ini meunjukkan bahwa Nusa Tenggara Barat tak luput dari incaran para gembong peredaran narkotika yang akan membahayakan bagi masyarakat, sehingga fakta ini hendaknya dijadikan dasar untuk lebih mewaspadai peredaran benda haram tersebut.

Oleh karenanya lanjut wagub, dalam hal ini pemerintah hendaknya terus melakukan koordinasi dengan masyarakat dan pihak terkait lainnya agar dapat memberikan informasi yang tepat. Dari jumlah shabu yang ditemukan pihak bea cukai lanjut wagub, hal itu  mengindikasikan  tidak menutup kemungkinan pengedar lainnya ada yang lolos dari pemeriksaan pihak berwajib

”Dari sisi besarnya yang digagalkan jenis sabu ini bisa jadi ada yang lolos dari perhatian petugas dan bisa jadi ini jaringan Internasional’’, jelas wagub

Sementara itu Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)  Tipe Madya  Pabean C Mataram Syarif  Hidayat menjelaskan bahwa keberhasilan pihaknya menggagalkan penyelundupan  narkotika  jenis sabu  melalui Bandara Internasional Lombok itu,  berawal dari  analisa profiling aparat Bea dan Cukai terhadap penampilan dan gerak gerik dan daerah asal pelaku sejak turun  dari pesawat Air Asia AK 306 ( yang tiba dari Kuala Lumpur- Malaysia) hingga ruang pengambilan bagasi dan diperoleh data penumpang dengan passport A6342183 yang berinisial M.A yang merupakan warga Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan barang bawaan pelaku oleh pihak bea cukai  ditemukan satu buah koper yang berisikan pakaian dan 4 (empat)  packages plastik hitam dilapisi lakban coklat berisi butiran kristal warna putih bening dengan berat bruto ± 2.775 kilogram yang disembunyikan dalam dinding palsu koper oleh pelaku.  Barang tersebut dipastikan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil uji laboratorium (narcotics tes kit ) pada  Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Surabaya.  

Syarif menambahkan bahwa untuk proses penyidikan lebih lanjut barang bukti dan pelaku dalam kasus ini  pihak Bea Cukai akan menyerahkannya ke Polda NTB, karena melanggar Undang-Undang nomor Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit satu milyar. (*) 

  
Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive