Wabup KLU Najmul Akhyar saat
memberikan pengarahan pada 170 PNS yang dijemur karena indisipliner, Kamis (7/8/2014). |
Sebanyak 170 PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok
Utara (KLU) mendapat sanksi dari pemerintah daerah, karena ketahuan melebihkan
jatah libur yang diberikan saat cuti bersama Idul Fitri lalu. Mereka yang
membolos masuk kantor dari waktu yang ditetapkan, dijemur di depan Kantor
Satpol PP KLU, Kamis (7/8/2014).