Wabup KLU Najmul Akhyar saat
memberikan pengarahan pada 170 PNS yang dijemur karena indisipliner, Kamis (7/8/2014). |
Sebanyak 170 PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok
Utara (KLU) mendapat sanksi dari pemerintah daerah, karena ketahuan melebihkan
jatah libur yang diberikan saat cuti bersama Idul Fitri lalu. Mereka yang
membolos masuk kantor dari waktu yang ditetapkan, dijemur di depan Kantor
Satpol PP KLU, Kamis (7/8/2014).
PNS yang dijemur itu diidentifikasi berasal dari
seluruh SKPD lingkup Pemda KLU. Namun dari sebarannya, 3 SKPD penyumbang
aparatur PNS membolos lebih banyak dari yang lain berasal dari Dinas
Perhubungan Pariwisata Komunikasi dan Informatika (Dishubparkominfo) KLU, Dinas
Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi (PU Tamben) KLU, dan Dinas Pendidikan
Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) KLU.
Wakil Bupati KLU, Dr. H. Najmul Akhyar, MH.,
menyayangkan masih ada kalangan PNS yang harus mengambil jatah libur lebih dari
yang ditetapkan. Lebih ironi lagi bagi dia, di antara PNS itu ada yang memiliki
posisi jabatan kepala bidang.
"Ada di jajaran kabid yang tidak hadir di hari
1. Dan ini akan kita tegur lewat dinas masing-masing. Kami sayangkan di level
pimpinan, kepala bidang yang seharusnya memberi contoh, justru tidak masuk di
hari pertama," ungkap Najmul.
Pada hari ‘’penghakiman’’, oknum
kepala bidang ini tidak menghadiri proses penjemuran. Namun, Najmul
mengisyaratkan akan memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan melalui dinas
masing-masing. Pemda berharap, apa yang dilakukan merupakan pelajaran bagi
seluruh PNS yang ada.
Sebagaimana diketahui, Pemda KLU pada hari pertama
masuk kerja telah membentuk 5 tim untuk melakukan inspeksi mendadak di seluruh
SKPD. Tim itu masing-masing dipimpin bupati, wakil bupati, sekda, dan asisten.
Dalam penilaiannya, Pemda tidak hanya melihat ketidakhadiran pada hari pertama
masuk kerja tetapi pada hari pertama sampai hari ketiga (Senin tanggal 4
Agustus hingga Rabu 6 Agustus).
"Data PNS yang tidak masuk hari pertama sampai
hari ketiga ini sudah kami kirimkan ke BKN pusat, karena memang diminta oleh BKN.
Apakah di antara mereka ini akan diberikan sanksi atau tidak kami belum
tahu," sambung Najmul.
Najmul meminta seluruh PNS khususnya yang membolos
usai libur panjang ini dapat memperoleh pendewasaan diri dari apa yang
dilakukan pemerintah daerah. Bagi Najmul, pemerintah daerah tidak ingin memberikan
hukuman dengan cara menjemur seperti yang lumrah dilakukan kabupaten/kota lain.
"Kami sudah wanti-wanti PNS yang mudik untuk
beli tiket jauh-jauh hari, baik tiket pulang maupun tiket kembali supaya tidak
terjadi hal seperti ini," pungkasnya. (Suara NTB)
0 komentar:
Post a Comment