Be Your Inspiration

Thursday, 7 August 2014

Lebihi Jatah Libur, 170 PNS Lingkup Pemda KLU Dijemur




Wabup KLU Najmul Akhyar saat memberikan pengarahan 
pada 170 PNS  yang dijemur karena indisipliner, Kamis (7/8/2014).
Sebanyak 170 PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendapat sanksi dari pemerintah daerah, karena ketahuan melebihkan jatah libur yang diberikan saat cuti bersama Idul Fitri lalu. Mereka yang membolos masuk kantor dari waktu yang ditetapkan, dijemur di depan Kantor Satpol PP KLU, Kamis (7/8/2014).


PNS yang dijemur itu diidentifikasi berasal dari seluruh SKPD lingkup Pemda KLU. Namun dari sebarannya, 3 SKPD penyumbang aparatur PNS membolos lebih banyak dari yang lain berasal dari Dinas Perhubungan Pariwisata Komunikasi dan Informatika (Dishubparkominfo) KLU, Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi (PU Tamben) KLU, dan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) KLU.

Wakil Bupati KLU, Dr. H. Najmul Akhyar, MH., menyayangkan masih ada kalangan PNS yang harus mengambil jatah libur lebih dari yang ditetapkan. Lebih ironi lagi bagi dia, di antara PNS itu ada yang memiliki posisi jabatan kepala bidang.

"Ada di jajaran kabid yang tidak hadir di hari 1. Dan ini akan kita tegur lewat dinas masing-masing. Kami sayangkan di level pimpinan, kepala bidang yang seharusnya memberi contoh, justru tidak masuk di hari pertama," ungkap Najmul.

Pada hari ‘’penghakiman’’, oknum kepala bidang ini tidak menghadiri proses penjemuran. Namun, Najmul mengisyaratkan akan memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan melalui dinas masing-masing. Pemda berharap, apa yang dilakukan merupakan pelajaran bagi seluruh PNS yang ada.

Sebagaimana diketahui, Pemda KLU pada hari pertama masuk kerja telah membentuk 5 tim untuk melakukan inspeksi mendadak di seluruh SKPD. Tim itu masing-masing dipimpin bupati, wakil bupati, sekda, dan asisten. Dalam penilaiannya, Pemda tidak hanya melihat ketidakhadiran pada hari pertama masuk kerja tetapi pada hari pertama sampai hari ketiga (Senin tanggal 4 Agustus hingga Rabu 6 Agustus).

"Data PNS yang tidak masuk hari pertama sampai hari ketiga ini sudah kami kirimkan ke BKN pusat, karena memang diminta oleh BKN. Apakah di antara mereka ini akan diberikan sanksi atau tidak kami belum tahu," sambung Najmul.

Najmul meminta seluruh PNS khususnya yang membolos usai libur panjang ini dapat memperoleh pendewasaan diri dari apa yang dilakukan pemerintah daerah. Bagi Najmul, pemerintah daerah tidak ingin memberikan hukuman dengan cara menjemur seperti yang lumrah dilakukan kabupaten/kota lain.
"Kami sudah wanti-wanti PNS yang mudik untuk beli tiket jauh-jauh hari, baik tiket pulang maupun tiket kembali supaya tidak terjadi hal seperti ini," pungkasnya. (Suara NTB)

Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive