Be Your Inspiration

Wednesday 6 August 2014

Pemprov NTB akan Tertibkan Tradisi Nyongkolan




Pemprov NTB akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang kegiatan nyongkolan yang selama ini dinilai menyebabkan kemacetan arus lalu lintas di jalan. Pergub tersebut nantinya akan diikuti oleh aturan-aturan di tingkat desa yang mengatur lebih eksplisit tentang kegiatan itu.


Hal tersebut dikatakan Gubernur saat halal bihalal di kediaman sesepuh NTB yang juga tokoh Majelis Adat Sasak (MAS), Drs. H.L. Azhar, Selasa (5/8/2014). Menurut Gubernur, sebenarnya inti dari permasalahan nyongkolan yang sering membuat kemacetan 1-2 km di jalan negara Mataram - Lombok Timur itu cukup sederhana.

“Menurut tiang yang dipermasalahkan itu sederhana. Hanya khusus penggunaan jalan protokol seperti jalan negara, jalan  by pass dan jalan urat nadi perekonomian,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan nyongkolan di jalan-jalan protokol itu yang perlu diatur. Pasalnya, jika jalan itu terjadi kemacetan maka akan mengganggu aktivitas perekonomian seperti mahalnya harga barang kebutuhan pokok di tingkat konsumen. Dikatakan, tak seorangpun di NTB ini yang tidak suka kegiatan nyongkolan. Cuma, yang menjadi permasalahan adalah terganggunya kepentingan umum akibat kemacetan panjang yang ditimbulkan.

“Harus ada penyelesaian ad hock, harus ada keberanian kita untuk menyampaikan bahwa ini harus bebas dari nyongkolan,” imbuhnya.

Gubernur menyebut kemacetan akibat nyongkolan yang hampir terjadi setiap minggu di jalan negara itu merupakan masalah  mingguan yang harus diatur. “Insya Allah akan dibuat Perda dan nanti ada konsultasi-konsultasi kepada para tokoh-tokoh adat,” terangnya.

Keberadaan Perda itu dinilai cukup penting untuk mengatasi dan mengatur kegiatan nyongkolan yang sering membuat kemacetan arus lalu lintas saat ini. Pasalnya, jika dalam bentuk Perda maka harus dibicarakan dan dibahas lagi dengan DPRD.

Asisten II Setda NTB, Drs. H. L. Gita Aryadi, M.Si menambahkan, belum lama ini para tokoh masyarakat, tokoh adat dan kepolisian telah merekomendasikan sejumlah hal terkait dengan perlunya lokakarya tentang nyongkolan. Pemprov NTB sendiri, katanya, saat ini sedang merancang pembuatan Pergub nyongkolan. Dalam lokakarya yang akan diadakan Budpar dan MAS itu nanti akan menghimpun berbagai masukan dari para tokoh terkiat dengan isi dari Pergub nyongkolan itu.

Terkait dengan nyongkolan itu, sesepuh masyarakat NTB, Drs. H. L. Azhar sepakat bahwa kegiatan nyongkolan perlu diatur supaya tidak mengganggu kepentingan umum. Ia meminta supaya Pemda memfasilitasi setiap kegiatan nyongkolan sehingga berjalan tertib dan sesuai dengan norma-norma adat.

Hal senada dikatakan tokoh adat, H. Mariun. Menurutnya, nyongkolan adalah salah satu sisi dari kultur budaya masyarakat NTB. “Ini merupakan warna, jati diri sebagai kultur kita. Tetapi bagaimana kita memfasilitasi kepentingan umum tidak dirugikan, ini juga bisa jalan. Perlu ada pemikiran, dituangkan saja dalam bentuk Perda. Ini acuannya di perangkat desa sampai  kecamatan,” katanya.

Menurutnya, keberadaan regulasi sampai tingkat desa bahkan dusun sangat penting. Dimana setiap warga yang berhajat mengadakan kegiatan nyongkolan harus mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemeirntah desa. “Setiap warga yang mengadakan hajat itu harus mengikuti aturan-aturan yang ada. Di samping dukungan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan Pol PP,” tandasnya. (Suara NTB)



Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive