Pemprov NTB akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur
tentang kegiatan nyongkolan yang
selama ini dinilai menyebabkan kemacetan arus lalu lintas di jalan. Pergub
tersebut nantinya akan diikuti oleh aturan-aturan di tingkat desa yang mengatur
lebih eksplisit tentang kegiatan itu.
Hal tersebut dikatakan Gubernur saat halal bihalal di kediaman sesepuh NTB
yang juga tokoh Majelis Adat Sasak (MAS), Drs. H.L. Azhar, Selasa (5/8/2014). Menurut Gubernur, sebenarnya inti dari
permasalahan nyongkolan yang sering
membuat kemacetan 1-2 km di jalan negara Mataram - Lombok Timur itu cukup sederhana.
“Menurut tiang yang dipermasalahkan itu sederhana. Hanya khusus penggunaan
jalan protokol seperti jalan negara, jalan
by pass dan jalan urat nadi perekonomian,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan nyongkolan di jalan-jalan protokol itu yang perlu
diatur. Pasalnya, jika jalan itu terjadi kemacetan maka akan mengganggu
aktivitas perekonomian seperti mahalnya harga barang kebutuhan pokok di tingkat
konsumen. Dikatakan, tak seorangpun di NTB ini yang tidak suka kegiatan nyongkolan. Cuma, yang menjadi
permasalahan adalah terganggunya kepentingan umum akibat kemacetan panjang yang
ditimbulkan.
“Harus ada penyelesaian ad hock, harus ada keberanian kita untuk
menyampaikan bahwa ini harus
bebas dari nyongkolan,” imbuhnya.
Gubernur menyebut kemacetan akibat nyongkolan
yang hampir terjadi setiap minggu di jalan negara itu merupakan masalah mingguan yang harus diatur. “Insya Allah akan
dibuat Perda dan nanti ada
konsultasi-konsultasi kepada para tokoh-tokoh adat,” terangnya.
Keberadaan Perda itu dinilai cukup penting untuk mengatasi dan mengatur
kegiatan nyongkolan yang sering
membuat kemacetan arus lalu lintas saat ini. Pasalnya, jika dalam bentuk Perda
maka harus dibicarakan dan dibahas lagi dengan DPRD.
Asisten II Setda NTB, Drs. H. L. Gita Aryadi, M.Si menambahkan, belum lama
ini para tokoh masyarakat, tokoh adat dan kepolisian telah merekomendasikan
sejumlah hal terkait dengan perlunya lokakarya tentang nyongkolan. Pemprov
NTB sendiri, katanya, saat ini sedang merancang pembuatan Pergub nyongkolan. Dalam lokakarya yang akan
diadakan Budpar dan MAS itu nanti akan menghimpun berbagai masukan dari para
tokoh terkiat dengan isi dari Pergub nyongkolan itu.
Terkait dengan nyongkolan itu,
sesepuh masyarakat NTB, Drs. H. L. Azhar sepakat bahwa kegiatan nyongkolan perlu diatur supaya tidak
mengganggu kepentingan umum.
Ia meminta supaya Pemda memfasilitasi setiap kegiatan nyongkolan sehingga berjalan tertib dan sesuai
dengan norma-norma adat.
Hal senada dikatakan tokoh adat, H. Mariun. Menurutnya, nyongkolan adalah salah satu sisi dari
kultur budaya masyarakat NTB. “Ini merupakan warna, jati diri sebagai kultur
kita. Tetapi bagaimana kita memfasilitasi kepentingan umum tidak dirugikan, ini
juga bisa jalan. Perlu ada pemikiran, dituangkan saja dalam bentuk Perda. Ini
acuannya di perangkat desa sampai
kecamatan,” katanya.
Menurutnya, keberadaan regulasi sampai tingkat desa bahkan dusun sangat
penting. Dimana setiap warga yang berhajat mengadakan kegiatan nyongkolan harus
mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemeirntah desa. “Setiap
warga yang mengadakan hajat itu harus mengikuti aturan-aturan yang ada. Di samping dukungan
aparat penegak hukum seperti kepolisian dan Pol PP,” tandasnya. (Suara NTB)
0 komentar:
Post a Comment