Be Your Inspiration

Wednesday 6 August 2014

Soal Kawasan Mandalika, Pemprov NTB Hindari Persoalan Hukum



Pemprov NTB mengambil sikap hati-hati terkait dengan persoalan lahan seluas 135 hektar yang masih belum clear and clean yang berada di kawasan Mandalika Resort Kuta Lombok Tengah. Meskipun lahan itu berada di luar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang saat ini diminta oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) untuk penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) terintegrasi dengan KEK Mandalika, namun Pemprov harus menjamin bahwa lahan itu benar-benar clear and clean.


‘’Sekarang masih dalam proses untuk menemukan bagaimana bentuk, wujud, manifestasi penyelesaian yang pasti dan memberikan kepastian hukum itu masih terus didorong. Sehingga begitu selesai itu, tidak menimbulkan persolan di kemudian hari. Kalau diselsaikan sepenggal-sepenggal ndak akan pernah selesai itu,’’ kata Sekretaris  Daerah (Sekda) NTB, H. Muhammad Nur, SH, MH ditemui di kantor Gubernur, Rabu (6/8/2014).

Ia mengatakan, penyelesaian masalah lahan 135 hektar itu harus benar-benar matang. Dari pada penyelesaiannya cepat namun tak maksimal maka akan bisa menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari. Ditambahkan, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB, Drs. H. L. Gita Aryadi, M.Si bahwa pemprov terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesiakan masalah itu.

‘’Yang penting secara nasional sudah ditetapkan itu jadi KEK, berarti ada ruang kita untuk berkembang untuk maju,”imbuhnya.

Muhammad Nur menjelaskan, pascaditetapkan menjadi KEK oleh Presiden tertanggal 30 Juni sesui PP N0 52 tahun 2014, saat ini pemerintah provinsi sedang dalam proses pengajuan pembentukan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Dewan kawasan ini, lanjutnya, nantinya akan mencari titik temu penyelesaian semua yang terkait dengan hal itu.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB, Drs. H. L. Gita Aryadi, M.Si menambahkan, pembentukan dewan kawasan merupakan tahap pertama yang harus disusun dan disiapkan oleh pemerintah provinsi. Dimana, gubernur mengusulkan kepada Dewan KEK Nasional untuk penetapan dewan kawasan sebagaimana amanat UU No. 39 tahun 2009 tentang KEK.

Struktur dewan kawasan itu sendiri, katanya, gubernur  menjabat sebagai Ketua dan Bupati Lombok Tengah sebagai lokasi KEK menjadi Wakil Ketua Dewan Kawasan. Selanjutnya, akan dibantu oleh sembilan orang anggota yang berasal dari tiga unsur pemerintah yang ada di daerah, tiga unsur pemerintah provinsi dan tiga unsur pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

Pihak-pihak yang diusulkan yang berasal dari pemerintah yang ada di wilayah NTB antara lain Kanwil BPN NTB, Imigrasi dan Bea Cukai. “Karena ini kawasan ekonomi khusus kekhususannya dimana? Di kawasan ini investor yang berinvestasi akan mendapatkan kemudahan-kemudahan yang terkait dengan pajak, cukai, arus keluar masuk barang impor. Bagaimana ketentuan teknisnya, itu nanti akan diperdalam lagi,”terangnya.

Sementara itu, dari unsur pemerintah  provinsi seperti Sekda, Bappeda dan BKPM-PT. Hal yang sama juga untuk kabupaten. ”Dan ini sedang diusulkan, nanti keputusan presiden mengukuhkan dewan kawasan itu,”jelasnya.

Begitu dewan kawasan terbentuk, maka akan segera dibentuk sekretariat dewan kawasan. Dewan kawasan ini akan mengawal progres pembangunan pada KEK Mandalika. ‘’Sementara di lapangan secara fisik dari BUMN yang ditunjuk untuk melaksanakan pembangunan kawasan khsus, sekaligus pengusul KEK yakni ITDC sudah mulai ada progres pembangunan. Ada pembangunan jalan 4 Km dengan lebar 90 meter.Sekarang pembangunan badan-badan jalan sudah mulai dan mudah-mudahan itu Oktober tuntas,’’ harapnya. (Suara NTB)
Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive