Pemprov NTB mengambil sikap hati-hati terkait dengan persoalan lahan seluas
135 hektar yang masih belum clear and
clean yang berada di kawasan Mandalika Resort Kuta Lombok Tengah. Meskipun
lahan itu berada di luar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang saat ini
diminta oleh Indonesia Tourism
Development Corporation (ITDC) untuk penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL)
terintegrasi dengan KEK Mandalika, namun Pemprov harus menjamin bahwa lahan itu
benar-benar clear and clean.
‘’Sekarang masih dalam
proses untuk menemukan bagaimana bentuk, wujud, manifestasi penyelesaian yang
pasti dan memberikan kepastian hukum itu masih terus didorong. Sehingga begitu
selesai itu, tidak menimbulkan persolan di kemudian hari. Kalau diselsaikan
sepenggal-sepenggal ndak akan pernah
selesai itu,’’ kata
Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H.
Muhammad Nur, SH, MH ditemui di kantor Gubernur, Rabu (6/8/2014).
Ia mengatakan, penyelesaian masalah lahan 135 hektar itu harus benar-benar
matang. Dari pada penyelesaiannya cepat namun tak maksimal maka akan bisa menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari. Ditambahkan,
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB, Drs. H. L. Gita Aryadi,
M.Si bahwa pemprov terus
menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesiakan masalah
itu.
‘’Yang penting secara nasional sudah ditetapkan itu jadi KEK, berarti ada
ruang kita untuk berkembang untuk maju,”imbuhnya.
Muhammad Nur menjelaskan, pascaditetapkan menjadi KEK oleh Presiden
tertanggal 30 Juni sesui PP N0 52 tahun 2014, saat ini pemerintah provinsi
sedang dalam proses pengajuan pembentukan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus
Mandalika. Dewan kawasan ini,
lanjutnya, nantinya akan mencari titik temu penyelesaian semua yang terkait
dengan hal itu.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB, Drs. H. L. Gita
Aryadi, M.Si menambahkan,
pembentukan dewan kawasan merupakan tahap pertama yang harus disusun dan
disiapkan oleh pemerintah provinsi. Dimana, gubernur mengusulkan kepada Dewan KEK Nasional untuk penetapan dewan kawasan
sebagaimana amanat UU No. 39 tahun 2009 tentang KEK.
Struktur dewan kawasan itu sendiri, katanya, gubernur
menjabat sebagai Ketua dan Bupati Lombok Tengah sebagai lokasi KEK
menjadi Wakil Ketua Dewan Kawasan. Selanjutnya, akan dibantu oleh sembilan
orang anggota yang berasal dari tiga unsur pemerintah yang ada di daerah, tiga unsur
pemerintah provinsi dan tiga unsur pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Pihak-pihak yang diusulkan yang berasal dari pemerintah yang ada di wilayah
NTB antara lain Kanwil BPN NTB, Imigrasi dan Bea Cukai. “Karena ini kawasan
ekonomi khusus kekhususannya dimana? Di kawasan ini investor yang berinvestasi
akan mendapatkan kemudahan-kemudahan yang terkait dengan pajak, cukai, arus
keluar masuk barang impor. Bagaimana ketentuan teknisnya, itu nanti akan
diperdalam lagi,”terangnya.
Sementara itu, dari unsur pemerintah provinsi seperti
Sekda, Bappeda dan BKPM-PT. Hal yang sama juga untuk kabupaten. ”Dan ini sedang diusulkan, nanti keputusan
presiden mengukuhkan dewan kawasan itu,”jelasnya.
Begitu dewan kawasan terbentuk, maka akan segera dibentuk sekretariat dewan
kawasan. Dewan kawasan ini akan mengawal progres pembangunan pada KEK Mandalika. ‘’Sementara
di lapangan secara fisik dari BUMN yang ditunjuk untuk melaksanakan pembangunan
kawasan khsus, sekaligus pengusul KEK yakni ITDC sudah mulai ada progres
pembangunan. Ada pembangunan jalan 4 Km dengan lebar 90 meter.Sekarang pembangunan
badan-badan jalan sudah mulai dan mudah-mudahan itu Oktober tuntas,’’ harapnya. (Suara NTB)
0 komentar:
Post a Comment