Warga Australia saat diamankan di Kantor Imigrasi Mataram, Kamis (8/1/2015). |
Dua WNA itu, Richard Peter Monaghan dengan nomor
Paspor E 4074076 dan Pedlow Michael Edward
dengan paspor nomor E3083507. Mereka sebelumnya ditangkap personel TNI dari Kodim/1620
Loteng Tanggal 5 Januari lalu, setelah mendapat informasi keberadaan orang asing menggunakan atribut
militer di camp yang mereka bangun.
Setelah digerebek aparat Kodim, ditemukan sejumlah
barang- barang yang biasa dipakai TNI, seperti
dua kendaraan unimog atau kendaraan yang biasa digunakan untuk berperang, terdapat
juga delapan tenda warna hijau tua, yang biasa dipakai TNI, sekaligus untuk
base camp. Barang lainnya 26 velvet atau tempat duduk dan tidur lipat.
Selebihnya dua alat bor tanah, empat peti kemas berisikan perlengkapan rumah
tangga, dan alat perbengkelan, mini bar, serta kebutuhan pembangunan lainnya.
Di antara barang – barang itu, ada peta ploting
lokasi penyebaran emas di NTB, salah satunya di tempat mereka membangun camp. Setelah barang – barang diamankan bersama dua warga
asing itu, Dandim Loteng Letkol Inf. Gatot Heru Buana kemudian menyerahkan dua
warga Australia itu ke Kantor Imigrasi Mataram. “Setelah kami periksa, mereka ilegal
karena belum ada mengantongi Kitas (Kartu Izin Tinggal Sementara),” kata Kepala
Kantor Imigrasi Mataram, Husni Thamrin, SH kepada wartawan, Kamis (8/1/2014).
Keduanya diketahui bekerja di perusahaan eksplorasi
mineral jenis emas asal Jakarta. Mereka diduga menemukan kandungan emas di
gunung tersebut, kemudian membangun camp untuk persiapan eksplorasi.
“Penjelasan dari pihak Kodim Lombok Tengah. Mereka sudah membangun camp untuk
persiapan eksplorasi emas,” kata Husni Thamrin didampingi Kepala Seksi
Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), R. Indra Akbariansyah.
Kodim menangkap mereka, karena ditemukan atribut
militer Australia ditemukan di lokasi. Setelah ditelusuri, Pedlow Michael
Edward ternyata pensiunan militer Australia. ‘’Karena ada atribut militer
berupa bendera ditemukan di lokasi, sehingga
Kodim turun kemudian melakukan penangkapan. Setelah ditangkap, diserahkan ke
kami,’’ ungkap Husni.
Terkait dokumen, dari hasil interogasi petugas
Imigrasi, keduanya bernaung di perusahaan asal Jakarta. Richard Peter Monaghan
bekerja di perusahaan PT. Archipelago Indonesia Drilling and Trainning, sedangkan
Pedlow Michael Edward bekerja di PT. Servita Benigdo, dua perusahaan bergerak
di bidang pertambangan.
Setelah diperiksa lebih jauh terkait dokumen, hanya Richard
Peter Monaghan yang bisa menunjukkan paspor. Sementara Pedlow Michael Edward
mengaku disimpan di perusahaannya dan hingga kini belum dikirim dari Jakarta.
Tetapi dari proses pemeriksaan pihaknya sudah bisa menyimpulkan keduanya melakukan
pelanggaran keimigrasian. Mereka melanggar Pasal 75 Undang – Undang Nomor
6 Tahun 2011 dan diancam akan segera dideporasi. “Kami akan segera melakukan
deportasi, setelah rangkaian pemeriksaan selesai,” kata Husni.
Selain dua WN Australia itu, dalam kurun waktu dua
bulan terakhir, Imigrasi mengamankan empat orang asing lainnya. Diantaranya, Shabir
Husaein Bin Nurul asal Miyanmar, tidak mengantongi paspor. Shabir diketahui
menikahi perempuan asal Praya Lombok Tengah di Malaysia dan sudah setahun
tinggal di sana.
Warga asing lainnya Hasan Khalaf asal Lebanon. Tercatat sudah overstay karena Desember lalu seharusnya sudah meninggalkan
Indonesia. Shabir dan Hasan mengantongi dokumen dari United Nations High Commissioner for
Refugees (UNHCR), dengan status sebagai negara pencari suaka. Ada juga
warga Nigeria, Malcom Chibueze Ekobia, yang tercatat overstay sejak November
2014 lalu. Kemudian warga negara Belanda Peter Johanes, menikah di Mataram dan tercatat overstay juga.
Ditambahkan Husni Thamrin, dalam waktu dekat para WNA ini dalam persiapan deportasi, sambil menunggu kesiapan dokumen dan administrasi lainnya.(Suara NTB)
0 komentar:
Post a Comment