Tim penyidik KPK memasukkan barang bukti atau dokumen yang disita ke dalam kendaraan |
Penggeledahan oleh KPK dikawal ketat oleh aparat Brimob
Polda NTB bersenjata lengkap. Sekitar pukul 10.00 Wita, dua kendaraan warna
hitam dan putih masuk ke Halaman Kantor Bupati Lobar. Sedangkan dua kendaraan
lagi menuju rumah dinasnya (pendopo) yang berada tepat di depan Kantor Bupati
Lobar. Sekitar hampir empat jam lebih penggeledahan di dua lokasi berbeda,
penyidik membawa beberapa koper diduga berisi dokumen.
Tim Penyidik KPK menggeledah Kantor Bagian
Umum dan Perlengkapan Setda Lobar. Dari penggeledahan itu, KPK membawa diduga berkas yang dimasukkan ke dalam koper dan dus air mineral. |
Tim penyidik KPK diperkirakan berjumlah sekitar delapan orang terbagi menjadi
dua tim. Tiga penyidik menggeledah Pendopo dan lima penyidik lainnya melakukan
penggeledahan di Kantor Bupati. Tim penyidik menggunakan empat mobil, dua mobil
ke Kantor Bupati masing-masing Inova warna hitam nopol DR 1261 AM dan Avanza
nopol B 1075 BRH, warna putih memuat beberapa tim penyidik bersama anggota
Brimob Polda NTB. Sedangkan dua kendaraan lain mobil Inova nopol DR 1134 FZ dan
Avanza hitam bernopol DR 1154 GZ menuju pendopo
Bupati Lobar.
Tim penyidik KPK langsung masuk ke lobi Kantor Bupati selanjutnya
menuju ruang kerja bupati. Saat tim penyidik datang, bupati berada di ruang
kerjanya. Selanjutnya tim penyidik yang
mengenakan pakaian khusus rompi berwarna krem bertuliskan KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja
bupati.
Tak lama setelah masuk ruang bupati, dua orang penyidik keluar
ditemani Kabag Umum dan Perlengkapan Setda Lobar, H.Zanuri Ichsan menuju Kantor
Bagian Umum dan Perlengkapan juga untuk menggeledah ruang kerja tersebut.
Di ruangan Bagian Umum dan Perlengkapan, dua penyidik KPK melakukan
penggeledahan. Dua tim penyidik sesekali berbincang dengan Kabag Umum dan
Perlengkapan. Penggeledahan di ruangan ini sempat membuat kaget para pegawai,
karena mendadak. Sekitar belasan menit berada di ruangan ini, tim penyidikpun
keluar. Dari ruangan ini, menurut informasi dari pegawai di ruangan itu, tim
penyidik mencari satu dokumen surat namun belum ditemukan oleh pegawai
setempat.
Hampir dua jam setengah berada di Kantor Bupati, tim
penyidik pun keluar sekitar pukul 12.30 lebih. Tim penyidik KPK terlihat
membawa kardus minuman, sedangkan salah seorang penyidik membawa satu koper
berwarna biru yang diduga berisi dokumen. Ketika ditanya wartawan terkait
ruangan mana saja yang digeledah dan apa saja yang dibawa di dalam koper? Tim
penyidik enggan menjawab. Bahkan tanpa menunggu lama tim penyidik meninggalkan
Kantor Bupati menggunakan dua mobil. Selanjutnya, tim menuju Pendopo Bupati.
Di Pendopo Bupati , ada tiga orang tim penyidik dikawal tiga
petugas Brimob Polda NTB telah lebih dulu
melakukan penggeledahan. Tim penyidik pertama kali memasuki ruangan
tengah Pendopo Bupati. Sekitar beberapa lama di ruangan tengah, tim penyidik
yang terdiri dari dua orang laki-laki dan seorang perempuan ini berpindah ke
ruangan sebelah timur Pendopo Bupati. Dari pendopo, tim penyidik membawa satu
koper berwarna ping yang belum diketahui sinya. Selain itu, satu koper diduga
berisi printer. Sekitar pukul 1.30 Wita lebih, tim penyidik yang berkumpul di
pendopo akhirnya meninggalkan pendopo menggunakan empat mobil.
Di konfirmasi terkait penggeledahan ini, Sekda HM Uzair
mengakui tidak tahu soal adanya tim penyidik KPK datang penggeledah Kantor
Bupati Lobar. Karena pada saat bersamaan dia sedang menghadiri kegiatan di luar
kantor. Ia mengakui, sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari KPK ke Pemda
terkait penggeledahan itu. ‘’Saya tidak tahu soal itu (penggeledahan), karena
saya baru balik dari kegiatan,’’ kata Sekda. Terkait apa yang digeledah ruang
kerja bupati, Sekda belum berani memastikan. Karena saat itu (penggeledahan), ia
tidak bisa masuk ke sana sehingga ia tidak tahu apa saja yang diperiksa
KPK.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Lobar, H.Zaini Arony ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan pemerasan terhadap investor yang mengajukan permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Meang, Sekotong.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Lobar, H.Zaini Arony ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan pemerasan terhadap investor yang mengajukan permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Meang, Sekotong.
Zaini terancam dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal
421 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Suara NTB)
0 komentar:
Post a Comment