Tiga pejabat Pemkab Lombok Barat (Lobar) dimintai keterangan penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul penetapan Bupati Lobar, Dr.H.Zaini Arony
sebagai tersangka dalam kasus dugaan
pemerasan terhadap investor terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata
di Meang, Desa Buwun Mas, Kecamatan
Sekotong, Lobar. Pemeriksaan Jumat
(16/1/2014) berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit
Reskrimsus) Polda NTB.
Tiga pejabat yang diperiksa itu, Kepala Badan Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPMP2T), Rusman Hadi berikut bawahannya Kabid Perizinan, Jumaidillah. Diperiksa juga Staf Ahli Bupati Lombok Barat, Drs.H.MS.Udin. Selain tiga pejabat Lobar juga diperiksa Ketua Partai Nasional Demokrat (Nasdem) NTB, Darmawan.
Tiga pejabat itu diperiksa di lantai dua tempat di Gedung Dit Reskrimsus, demikian juga Darmawan. KPK meminjam ruangan di gedung itu untuk memeriksa para pejabat tersebut secara terpisah. Diantaranya di ruangan Subdit II Ditreskrimsus, satu lagi di ruang cyber crime, ruang tempat pemeriksaan aula Dit Reskrimsus.
Total ada tujuh penyidik KPK di gedung Krimsus, memeriksa terpisah empat orang tersebut, dimulai sekitar pukul 10.00 Wita. Sekitar 30 menit kemudian, Rusman Hadi turun dari lantai dua. Ketika dikonfirmasi, ia menolak berkomentar. Termasuk ketika ditanya soal penggeledahan dua hari sebelumnya, Rusman Hadi menjawab sedikit emosi.
Pukul 11.45 Wita, pemeriksaan berakhir. Satu per satu yang diperiksa turun. Diawali dengan Darmawan, mengaku diperiksa penyidik KPK seputar masuknya investor di lahan 700 hektar di Dusun Meang, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lobar. ‘’Saya yang diminta bantuan oleh Bupati Lombok Barat untuk cari investor,’’ kata Darmawan.
Tiga pejabat yang diperiksa itu, Kepala Badan Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPMP2T), Rusman Hadi berikut bawahannya Kabid Perizinan, Jumaidillah. Diperiksa juga Staf Ahli Bupati Lombok Barat, Drs.H.MS.Udin. Selain tiga pejabat Lobar juga diperiksa Ketua Partai Nasional Demokrat (Nasdem) NTB, Darmawan.
Tiga pejabat itu diperiksa di lantai dua tempat di Gedung Dit Reskrimsus, demikian juga Darmawan. KPK meminjam ruangan di gedung itu untuk memeriksa para pejabat tersebut secara terpisah. Diantaranya di ruangan Subdit II Ditreskrimsus, satu lagi di ruang cyber crime, ruang tempat pemeriksaan aula Dit Reskrimsus.
Total ada tujuh penyidik KPK di gedung Krimsus, memeriksa terpisah empat orang tersebut, dimulai sekitar pukul 10.00 Wita. Sekitar 30 menit kemudian, Rusman Hadi turun dari lantai dua. Ketika dikonfirmasi, ia menolak berkomentar. Termasuk ketika ditanya soal penggeledahan dua hari sebelumnya, Rusman Hadi menjawab sedikit emosi.
Pukul 11.45 Wita, pemeriksaan berakhir. Satu per satu yang diperiksa turun. Diawali dengan Darmawan, mengaku diperiksa penyidik KPK seputar masuknya investor di lahan 700 hektar di Dusun Meang, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lobar. ‘’Saya yang diminta bantuan oleh Bupati Lombok Barat untuk cari investor,’’ kata Darmawan.
Selain seputar itu, ia ditanya juga soal indikasi pemerasan
yang diduga dilakukan Bupat Lobar H.Zaini Arony, menyusul ditetapkannya yang
bersangkutan sebagai tersangka oleh KPK.
Berselang beberapa saat kemudian, turun Rusman Hadi bersama bawahannya Junaidillah. Namun Rusman yang sejak awal enggan bicara kepada media, kembali bungkam sembari terus berlalu. Hanya MS. Udin yang sempat memberi penjelasan. Namun belum ada yang substansial dari pemeriksaannya. ‘’Saya baru ditanya soal nama saya, jabatan saya, pokoknya baru seputar identitas,’’ jawabnya singkat.
Usai shalat Jumat, pemeriksaan saksi- saksi masih berlanjut. Di ruangan yang sama, empat orang tadi dimintai keterangan. Satu orang saksi tambahan adalah Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Fitri Susanti. Fitri yang datang sekitar pukul 11.00 Wita, diperiksa di ruangan berbeda. Wanita yang datang menggunakan Fortuner ini langsung masuk ke ruang Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus. Di ruangan ini ia diperiksa oleh penyidik KPK, seputar pembuatan akta atas tanah yang 3,8 hektar tersebut.
Sementara
MS. Udin yang diperiksa belum juga berakhir, hingga berita ini ditulis pukul
18.00 Wita. Udin yang datang menggunakan sedan Lexus masih dimintai keterangan.
Berselang beberapa saat kemudian, turun Rusman Hadi bersama bawahannya Junaidillah. Namun Rusman yang sejak awal enggan bicara kepada media, kembali bungkam sembari terus berlalu. Hanya MS. Udin yang sempat memberi penjelasan. Namun belum ada yang substansial dari pemeriksaannya. ‘’Saya baru ditanya soal nama saya, jabatan saya, pokoknya baru seputar identitas,’’ jawabnya singkat.
Usai shalat Jumat, pemeriksaan saksi- saksi masih berlanjut. Di ruangan yang sama, empat orang tadi dimintai keterangan. Satu orang saksi tambahan adalah Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Fitri Susanti. Fitri yang datang sekitar pukul 11.00 Wita, diperiksa di ruangan berbeda. Wanita yang datang menggunakan Fortuner ini langsung masuk ke ruang Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus. Di ruangan ini ia diperiksa oleh penyidik KPK, seputar pembuatan akta atas tanah yang 3,8 hektar tersebut.
Sementara Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda NTB, AKBP Andi Hermawan, SIK mengaku tidak tahu menahu terkait pemeriksaan itu, karena sepenuhnya menjadi domain KPK. ‘’Kami hanya sediakan tempat. Hari ini sampai besok (hari ini),’’ ujarnya singkat, ketika ditanya sampai kapan pemeriksaan berlangsung.(SUara NTB)
0 komentar:
Post a Comment