Be Your Inspiration

Thursday 26 March 2015

Dampak Kebijakan Menteri Susi, Nelayan Lobster dan Kerapu di Lombok Tengah Kebingungan



Gubernur NTB, TGH.M.Zainul Majdi berdialog 
dengan nelayan lobster di Jerowaru Lombok Timur 
Rabu (25/3/2015)
Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi memerintahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, Ir. Aminollah, M.Si untuk membuat telaah staf terkait dengan larangan penangkapan lobster ukuran 8 cm. Hal itu diinstruksikan Gubernur setelah melakukan dialog dengan para nelayan penangkap lobster di Desa Awang Kecamatan Pujut Lombok Tengah dan Desa Batu Nampar Kecamatan Jerowaru Lombok Timur, Rabu (25/3/2015).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur berdialog sekaligus menyerap aspirasi masyarakat, terutama menyangkut kebingungan masyarakat pada Permen-KP No. 1 Tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan.
Masyarakat mengaku kebingungan dengan Permen tersebut karena adanya pelarangan penangkapan lobster yang kurang dari ukuran 8 cm. Sementara untuk ukuran 8 cm ke atas juga dilarang karena dalam keadaan bertelur.

“Ini yang kadang kita bingungkan Pak Gubernur, kita mau nangkap takut kena peraturan” kata Kepala Dusun Awang Bala, Wak Napisih kepada Gubernur.

Kepala Dusun Awang Kebon, Sahirun  menambahkan, bahwa pernah ada isu polisi beserta petugas dari Balai Karantina akan menggeledah rumah penduduk terkait dengan penangkapan lobster. “Pernah ada isu juga polisi sama Balai Karantina mau menggeledah rumah penduduk, suruh saja mereka kalau berani,’’ katanya.

Menaggapi masalah yang dihadapi para nelayan penangkap lobster itu,  Gubernur meminta  kepada tokoh masyarakat yang hadir untuk menangkap bibit lobster yang ada tapi dengan syarat harus dibudidayakan terlebih dahulu baru dijual. “Silahkan tangkap saja, tapi budidayakan dulu baru dijual,”ujarnya.

Selain itu, ia memerintahkan Kepala DKP NTB, Ir. Aminollah, M.Si untuk membuat konsep naskah dinas dan telaah tentang apa yang terjadi pada masyarakat saat ini untuk disampaikan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Pak Kadis buat naskah dinas dan telaah, hari Senin saya tunggu di meja saya,’’ perintah Gubernur.

Keluhan yang sama juga dismapaikan para nelayan di Desa Awang. Tokoh masyarakat yang diwakili H. Burairah mengeluhkan adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 57/Permen-KP/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.30/Men/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Isinya melarang adanya bongkar muat di tengah laut, yang dampaknya dirasakan juga oleh para pembudidaya ikan Kerapu.

Selain itu, kendala yang dialami masyarakat juga karena tidak adanya kapal transnasional yang akan mengangkut hasil budidaya kerapu. Untuk menjual hasil tangkapan kerapu, harus melalui cek poin di batas perairan Indonesia, yang untuk wilayah NTB cek poinnya di Belawan, Sumatera Utara. “Ada peraturan menteri yang nggak membolehkan bongkar muat di tengah laut, tapi dampaknya ke kerapu juga,”terangnya.

Menanggapi hal tersebut,  Gubernur kembali meminta kepada Aminollah untuk segera membuat telaah tentang kondisi yang terjadi. “Coba siapkan draft suratnya, buatkan perincian-perincian yang harus diperhatikan,”tandasnya.(humas NTB)


Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive