Be Your Inspiration

Monday 16 March 2015

Gubernur NTB Tolak Pengambilan Material Reklamasi Teluk Benoa di Pringgabaya


Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. TGH. M. Zainul Majdi menolak secara tegas pengambilan material untuk mereklamasi Teluk Benoa Bali di Pringgabaya, Lombok Timur (Lotim). Jumlah material yang akan dikeruk sekitar 20 juta meter kubik.

"Kemarin juga waktu dia (investor) mengajukan mau mengambil material di Pringgabaya, kita tolak. Pak Gubernur menolak, ada suratnya resmi. Sekarang pindah lagi ke laut. Karena kita tolak di darat," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian (BLHP) NTB, Ir. Heri Erpan Rayes, MM ketika dikonfirmasi, Sabtu (14/3/2015) terkait dengan rencana pengambilan pasir laut di Lotim oleh investor yang akan mereklamasi Teluk Benoa.

Dikatakan, mengenai rencana investor yang akan mengambil pasir laut di Lotim, pihaknya tak dilibatkan. Erpan mengatakan, pihaknya tak mengetahui rencana tersebut karena surat undangan untuk melakukan uji publik secara tiba-tiba. "Makanya ini kita sedang teliti itu bagaimana Amdalnya. Kita ndak tahu, karena ada undangan ke kita uji publik. Masa uji publik kita  ndak tahu tiba-tiba ada undangan,’’ungkapnya.

Menurutnya, jika ada rencana pengambilan pasir laut maka harus ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) kabupaten dan provinsi. Karena itu juga masuk wilayah NTB. Supaya jika terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas itu jelas siapa yang bertanggung jawab.'’Kan harus ada yang bertanggung jawab. Kalau Amdal pusat bagaimana caranya mengambil di kita.  Itu tak main-main itu," ungkapnya.

Disebutkan, sesuai dengan rencana usulan pengambilan material untuk reklamasi Teluk Benoa di Pringgabaya, jumlah material yang akan dikeruk sekitar 20 juta meter kubik. Jumlah itu, katanya,  ekuivalen atau setara  dengan membuka lahan sekitar 40 hektar sampai 50 hektar. ‘’Kalau kita buka lahan 40-50 hektar dengan kedalaman 40-50 meter. Itu sama dengan danau,’’ imbuhnya.

Mengenai rencana pengambilan pasir di wilayah Lotim untuk kegiatan reklamasi Teluk Benoa, pihaknya berharap Pemkab Lotim harus hati-hati dan melihat izin prinsipnya. ‘’Ada nggak izin prinsipnya. Kalau ndak ada, ndak boleh diizinkan itu. Kalau Lombok Barat sudah menolak,’’ pungkasnya.

Pengambilan pasir laut, kata Erpan bukan tidak boleh. Namun semua persyaratan harus dipenuhi. Baik itu mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Amdal dan sebagainya. '’Kita lihat dulu apakah sesuai dengan tata ruang, makanya harus ada Amdal baru kita lihat. Bukan masalah boleh tidak boleh, harus kita teliti dulu. Tidak serta merta dia datang uji publik, kita tidak tahu, tak dilibatkan kita sama sekali,’’ tandasnya. (Muhammad Nasir)

Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive